Tunjangan Hari Raya–alias THR–sebentar lagi datang. Membayangkannya saja sudah bikin para karyawan senyum-senyum. Setidaknya, pasti yang segera terlintas adalah berapa ya besarnya THR yang bisa diterima tahun ini?
Pertanyaan tersebut sih terutama biasanya muncul di benak para karyawan yang belum ataupun baru saja genap 2 tahun bekerja di kantor. Kenapa demikian? Karena memang ada perbedaan perhitungan besarnya THR yang diterima oleh mereka yang belum ataupun yang sudah bekerja selama 2 tahun.
Sebenarnya, apa saja sih yang memengaruhi besarnya THR yang diterima oleh karyawan? Seperti apa peraturannya?
Berikut 5 fakta mengenai Tunjangan Hari Raya, termasuk besarnya THR dan hukum yang melindunginya
1. Diberikan sekali setahun
Seturut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no. 6 tahun 2016 pasal 5 ayat 1, Tunjangan Hari Raya atau THR ini diberikan setidaknya satu kali dalam setahun, sesuai hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan.
Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan yang sama, pengertitan THR adalah pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan ataupun keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Nah, hari raya keagamaan di Indonesia sendiri ada 5 yang utama:
- Hari Raya Idulfitri, untuk karyawan yang beragama Islam
- Hari Raya Natal, untuk karyawan yang beragama Nasrani
- Hari Raya Imlek, untuk karyawan yang beragama Konghucu
- Hari Raya Waisak, untuk karyawan yang beragama Buddha
- Hari Raya Nyepi, untuk karyawan yang beragama Hindu
Berdasarkan peraturan tersebut, maka seharusnya karyawan akan menerima THR sesuai hari raya keagamaannya masing-masing. Namun, pada praktiknya, meski karyawan tidak beragama Islam, mereka tetap menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Apakah hal ini melanggar peraturan? Jawabannya adalah tidak. Hal ini boleh diputuskan bersama dalam perusahaan demi kepentingan bersama pula, yang kemudian tertuang dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja yang resmi.
Jadi, pengusaha wajib memberikan THR satu kali setahun, tapi untuk waktunya boleh disepakati secara intern.
2. Wajib diberikan pada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus
Masih dalam Peraturan Menteri no. 6 tahun 2016 ada disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus menerus. Ini berlaku untuk semua tingkat dan status karyawan, mulai dari karyawan tetap, paruh waktu, dan kontrak.
Nah, besarnya THR yang diberikan akan tergantung pada masa kerja para karyawan. Rumusnya adalah sebagai berikut:
- Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
- Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: masa kerja dalam bulan/12 x 1 bulan upah
3. Besarnya THR dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan-tunjangan tetap
Komponen THR yang harus diberikan pada karyawan terdiri atas upah bersih atau upah pokok, dan ditambah dengan tunjangan tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu bentuk pembayaran non upah yang diberikan secara teratur bersama dengan upah pokok. Yang termasuk dalam tunjangan tetap misalnya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan tidak berdasarkan tingkat kehadiran karyawan di tempat kerja.
Nah, untuk penghitungan besarnya THR yang diterima, dengan rumus seperti yang sudah disebutkan di atas, maka tunjangan tetap ini menjadi unsur penambah THR karyawan. Contoh:
Anisa baru bekerja selama 5 bulan dengan upah Rp1.200.000, sudah termasuk tunjangan transportasi dan makan yang jumlahnya tidak dihitung berdasarkan kehadiran. Maka, besarnya THR yang diterima oleh Anisa adalah sebesar 5/12 x Rp1.200.000 = Rp500.000.
4. Ada sanksi terhadap perusahaan yang lalai memberikan THR
Pemberian THR ini bersifat wajib, meski waktu dan besarnya THR yang diberikan bisa saja berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan dan juga tergantung pada masa kerja karyawan.
Karena sifatnya yang wajib, maka jika perusahaan lalai sehingga THR tidak bisa dibayarkan, maka bisa dikenai hukuman, baik pidana kurungan ataupun denda. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 pasal 17, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman, dan dikenai sanksi administratif.
5. Diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
Ketentuan lain mengenai THR adalah harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2016 pasal 10 ayat 1, yang kemudian disebutkan adanya ancaman denda sebesar 5% dari total besarnya THR yang harus dibayarkan pada karyawan jika sampai terlambat. Denda ini harus dibayar dalam jangka waktu yang juga sudah ditentukan.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Sudah siap membayarkan THR pada para karyawan? Berapa total besarnya THR yang harus Anda bayarkan tahun ini?
Setelah menerimakan THR, akan baik jika Anda juga memberikan edukasi literasi keuangan bagaimana mengelola THR dengan baik. Tujuannya, pastinya agar para karyawan bisa memanfaatkan THR dengan tepat. Yuk, berikan program edukasi keuangan bagi karyawan di perusahaan Anda. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 6 tahun 2016 disebutkan, bahwa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah semua pekerja. Tidak ada aturan yang membedakan status pekerja. Ini artinya, tak hanya mereka yang berstatus […]