Sudah melaporkan SPT Tahunan? Jangan terlalu mepet dengan tanggal batas akhirnya, supaya urusannya lebih lancar. Salah satu hal yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan adalah mengecek apakah NPWP kita masih aktif atau tidak. Karena untuk kondisi situasional, bisa saja kantor Dirjen Pajak menonaktifkan NPWP kita, atau malah kita sudah memproses NPWP agar non efektif lagi.
Dalam satu dan lain kondisi, kita memang diperbolehkan untuk tidak lagi diwajibkan untuk membayar pajak pribadi. Perubahan status NPWP dari aktif menjadi nonaktif atau non efektif ini bersifat sementara, sedangkan jika kita berniat untuk benar-benar tidak akan lagi membayar pajak karena situasi-situasi tertentu, maka kita bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Kita boleh menonaktifkan NPWP jika kita dalam kondisi-kondisi seperti ini:
1. Pindah ke luar negeri
Jika kita pindah ke luar negeri–apalagi telah tinggal di luar negeri minimal selama 183 hari berturut-turut dalam satu tahun namun tidak berniat meninggalkan Indonesia selama-lamanya–maka kita bisa menonaktifkan NPWP.
Setelah NPWP nonaktif, kita tak perlu khawatir akan ditarik pajak pribadi seperti sebelumnya, karena berarti sudah tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh Dirjen Pajak.
2. Kehilangan pekerjaan
Bagi karyawan yang barangkali terkena PHK, atau sebab apa pun sehingga tidak bekerja lagi, kita juga bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.
Untuk keperluan dan alasan yang kedua ini, kita harus mengajukan permohonan sendiri ke KPP tempat biasa kita menyetorkan laporan SPT Tahunan. Setelah diproses, maka kita tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan seperti biasanya, karena kita sudah tak berpenghasilan.
3. Penghasilan sebagai karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Mungkin sebelumnya kita mempunyai penghasilan di atas PTKP, tetapi kemudian karena alasan tertentu sehingga menyebabkan terjadinya pengurangan gaji sehingga membuat gaji berada di bawah PTKP, maka kartu NPWP kita juga dapat dinonaktifkan.
Dengan menonaktifkan NPWP dengan alasan ini, maka Dirjen Pajak akan mengetahui status kita yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.
4. Sudah mengajukan penghapusan NPWP pribadi, namun belum ada keputusan
Alasan penghapusan NPWP pajak pribadi ini ada banyak, tapi yang umum terjadi adalah karena alasan berikut ini:
- Yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
- Yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
- Wanita yang sebelumnya mempunyai NPWP pribadi karena mempunyai penghasilan di atas PTKP, yang kemudian menikah dan berniat untuk menyatukan kewajiban bayar pajak pribadi dengan suami.
Untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP pribadi ini, kita harus menjalani beberapa prosedur yang tidak terlalu rumit. Namun biasanya akan butuh waktu yang cukup panjang hingga NPWP kita benar-benar dihapus dari sistem Dirjen Pajak. Karena pemerintah akan mengecek apakah kita benar-benar bukan wajib pajak lagi.
Nah, selama proses tersebut, kita bisa mengajukan agar kantor pajak menonaktifkan NPWP kita. Kita bebas dari kewajiban untuk membayar pajak untuk sementara hingga kantor pajak menyetujui permohonan penghapusan NPWP secara permanen.
Dengan mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP pribadi, maka kamu bisa bebas dari kewajiban membayar pajak pribadi tahunan. Lalu, bagaimana cara mengecek NPWP aktif ini?
Cukup mudah kok, kita bisa mengeceknya langsung secara online ke situs Dirjen Pajak dan login di bagian E-Filling. Jika kita bisa melakukan login, maka NPWP kita masih aktif. Atau, kita bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan menanyakan status NPWP kita pada petugas. Cara lain lagi yang bisa kita tempuh adalah dengan mengirimkan email ke [email protected], atau telepon ke Kring Pajak di nomor (kode area) 1500200.
Nah, setelah mendapatkan kepastian apakah NPWP kita masih aktif, maka kita pun dapat mulai melakukan perhitungan pajak. Dan ingat, juga ada beberapa hal yang harus kita lakukan dulu sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan lo. Jangan sampai hal-hal sepele tersebut membuat proses pelaporan SPT Tahunan kita jadi terhambat ya.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
Assalamualaikum mau bertanya alasanmebuat npwp dlu saya buat melamar pekerjaan tetapi belom rejeki saya belom ketrima, jika saya menonaktifkan npwp saya karna saya mau lanjut kuliah apakah bisa?
Halo, Kak Sindi. Seharusnya bisa, Kak, jika Kakak sekarang sudah tidak bekerja lagi. Silakan menghubungi KPP tempat Kakak membuat NPWP-nya ya. :)
Kak saya kemaren buat npwp buat persyaratan buka rekening.
Soalnya kemarin rencana buat npwp buat persyaratan daftar rekening aja. Dan ternyata tanpa npwp bisa.
Daripada Npwp gak saya pakai. Apakah bisa di hapus ?
Kak kemaren saya bikin npwp untuk mendaftar gofood, ternyata persyaratan dari kantor gojek tidak pakai npwp bisa, pertanyaanya apakah bisa d hapus npwp saya, dr pada tidak kepakai..
Tlg solusinya..
Trima kasih
Silakan menghubungi kantor layanan pajak terdekat untuk mencari tahu infonya ya. Semoga segera tersolusikan.
kak. saya ingin mengajukan permohonan peng non aktifan npwp. syaratnya apa saja ya kak???
kak, saya punya npwp tapi saya sudah tidak bekerja lagi, dan saya tidak tau harus menonaktifkan npwp-nya, dan saya mendapat surat panggilan untuk pelaporan SPT. apakah kalo saya mengajukan untuk menonaktifkan npwp sekarang bisa? atau tetap ada yang harus saya bayar? jika ada kira2 jumlahnya seberapa besar ya ka?
Silakan menghubungi kantor pajak terdekat dan sampaikan masalahnya ya.
Kak saya kemaren buat npwp buat persyaratan buka rekening.
Soalnya kemarin rencana buat npwp buat persyaratan pengajuan pinjaman di bank. Dan ternyata tanpa npwp bisa.
Daripada Npwp gak saya pakai. Apakah bisa di hapus ?
Ingin menanyakan, syarat untuk no aktif kan NPWP, karena sudah tidak punya penghasilan
Sudah berulang kali tilpon ke KPP terdekat tidak diangkat, untuk tilpon 1500200 sibuk terus
Demikuan terima kasih
Datang saja langsung ke KPP terdekat :)
Semoga segera terselesaikan ya.
trima kasih, artikel anda sangat inspiratif semoga bermanfaat bagi banyak orang.
[…] NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas kita, yang dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak berikut hak-hak yang menyertainya. […]
Kak saya punya npwp.. Waktu saya buat npwp pake ktp yang lama dengan alamat yang lama. Nah saya sekarang sudah tidak bekerja dan ktp saya dengan alamat yang baru. Dan saya masih belom lapor spt tahunan dan mau menonaktifkan npwp cz sudah tidak kepake lagi. Yang sya tanyakan nanti di kpp saat saya lapor spt tahunan apakah diminta ktp juga. Dan pada saat saya ngisi formulir lapor spt tahunan. Alamat mana yang hrus saya isi. Berdasarkan alamat di npwp apa di ktp. Terima kasih..
Hallo pak.. mohon info nya.. saya daftar NPWP sejak bekerja di sekolahan sebagai tukang serabutan.. tapi sudah 4 tahun saya tidak kerja lagi.. sekarang jualan bantal guling keliling tidak perlukan NPWP.. seminggu lalu saya dapat sms suruh bayar SPT.. gimana solusi nya… Makasih
Silakan menghubungi KPP Pratama terdekat ya.