Halo QM readers,
Di #FinClic kali ini kita akan belajar mengenai financial technology: Peer to Peer (P2P) Lending bersama QM Trainer, Emiralda Novrianti setelah berlangsungnya 2 kelas Financial Clinic Online Series (FCOS) yang cukup diminati. Jadwal kelas Basic- Intermediate – Advanced FCOS bisa dilihat di event.qmfinancial.com
Financial technology (fintech) merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat. Dulu kalau ingin membayar barang atau jasa, kita harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang tunai tapi sekarang, kita dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran melalui teknologi dalam hitungan detik. Kamu juga pasti di dalam keseharian akrab dengan fintech seperti mobile/internet banking, electronic payment/e-wallet.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan (bank). Sedangkan Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan.
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.
Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
Ketiga, manajemen risiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor (perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
Keempat, peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
Yuk kita bahas lebih lanjut P2P Lending!
Sebenarnya prinsip P2P Lending sama saja seperti kamu berbelanja dengan menggunakan e-commerce, di mana kamu sebagai pembeli atau penjual akan bertemu dengan penjual atau pembeli di platform yang sama. Sedangkan P2P Lending kamu sebagai peminjam atau pemberi pinjaman akan bertemu dengan pemberi pinjaman atau peminjam di platform yang tersedia baik website atau aplikasi berbasis teknologi.
Sebelum memulai berinvestasi apa pun, kamu perlu belajar lebih dahulu mengenai apa yang mau kamu investasikan dan apa instrumen keuangan yang akan digunakan.
Kalau dulu kita meminjam ke perbankan ada agunan (collateral), syarat administrasi dan waktu untuk persetujuannya. Hal ini dilakukan agar perbankan mendapatkan kepastian pembayaran dari pinjaman yang akan diberikan kepada peminjam.
Sedangkan P2P Lending prosesnya lebih cepat dan persyaratannya lebih mudah dengan menggunakan algoritma dan benchmark tertentu. Platform P2P Lending ini juga harus menjaga kepercayaan yang memberikan pinjaman agar tidak terjadi gagal bayar.
Apakah kamu familiar dengan istilah crowd funding (mengumpulkan dana bersama-sama)? P2P Lending ini memberikan pinjaman secara beramai-ramai dengan imbal hasil mencapai 10%-20% per tahun dengan risiko yang tinggi.
Pemberi pinjaman bisa menanggung risiko gagal bayar sehingga perlu sekali tahu bagaimana untuk memitigasi risikonya, berikut tipsnya:
- Memilih platform. Pastikan platform P2P Lending yang kamu pilih untuk berinvestasi terdaftar di OJK. Lamanya platform P2P Lending beroperasi, berapa pinjaman yang sudah disalurkan kemudian cross check dengan informasi yang beredar di dunia maya.
- Model Bisnis. Secara umum, model bisnis P2P Lending terdiri atas 2 yaitu kredit modal usaha dan kredit individual multiguna.
- Akun Media Sosial. Dari akun media sosial kamu bisa melihat apakah banyak keluhan dari pemberi pinjaman? Kalau iya, itu merupakan lampu kuning sehingga kamu perlu berhati-hati.
Tips berinvestasi di P2P Lending:
- Mengerti dengan baik model peminjaman. Cek profil peminjam apakah perusahaan, UMKM atau individu, return (penyertaan modal atau bagi hasil) dan rencana pengembalian pinjaman (apakah ada jaminan pokok pinjaman kembali atau asuransi kredit), risiko, agunan atau tanpa agunan.
- Biaya. Ada beberapa platform yang mengenakan biaya untuk pemotongan komisi dan biaya transfer antar bank.
Apakah kamu tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai berinvestasi di P2P Lending? Yuk ikutan kelas Financial Clinic Online Series (FCOS) P2P Lending Selasa, 26 Maret 2019 melalui aplikasi Zoom. Pendaftaran di event.qmfinancial.com!
-Honey Josep-
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] satunya P2P Lending. Program investasi ini memungkinkan kita untuk “menitipkan” sejumlah dana untuk […]