Di dalam perencanaan keuangan, proteksi mengambil peranan penting untuk memastikan bahwa rencana keuangan yang berjalan terlindungi hingga mencapai tujuannya. Inilah salah satu bagian dari Blueprint of Your Money, sebuah konsep yang ditemukan oleh lead trainer QM Financial, Ligwina Hananto.
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian yang dialami atau atas meninggalnya hidup seseorang yang ditanggungkan.
Kita perlu tahu beberapa istilah asuransi yang penting untuk diperhatikan:
- Tertanggung adalah orang yang diasuransikan.
- Pemegang Polis merupakan orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan (asuransi) dengan pihak asuransi.
- Penerima manfaat adalah orang yang menerima manfaat asuransi ketika terjadi klaim atas tertanggung.
- Polis merupakan dokumen yang berisi ketentuan umum, ketentuan khusus, dan ketentuan lainnya mengenai perjanjian pertanggungan (asuransi).
- Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
- Uang Pertanggungan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan pihak asuransi apabila terjadi klaim.
Setidaknya ada 6 (enam) jenis asuransi yang bisa dimiliki untuk proteksi, yaitu:
- Asuransi Jiwa. Jenis asuransi ini wajib dimilki hanya oleh pencari nafkah utama di dalam keluarga. Asuransi Jiwa (AsJi) merupakan kontrak antara pemilik polis asuransi dengan perusahaan asuransi, yang berisi janji perusahaan asuransi untuk membayar kepada ahli waris yang ditunjuk, sejumlah uang pada saat kematian sang tertanggung. AsJi berfungsi untuk mengganti pendapatan yang hilang akibat meninggalnya tulang punggung keluarga di usia produktif. AsJi dibedakan atas 2 (dua) jenis, tradisional (term life, whole life, endowment) dan unitlink (AsJi yang ditempeli unit investasi berupa reksa dana). Pada semua jenis AsJi yang disebutkan, hanya term life yang tidak memberikan pengembalian berupa uang tunai.
- Asuransi Kesehatan. Semua orang wajib memiliki asuransi kesehatan (askes), mulai dari bayi sampai dewasa, laki-laki dan perempuan. Askes berfungsi sebagai jaminan jika mengalami sakit di masa mendatang, terutama utnuk mengganti biaya rawat inap. Ada 3 (tiga) jenis AsKes yaitu cashless, reimbursement, dan santunan. Agar perlindungannya maksimal, AsKes dapat ditambahkan dengan asuransi penyakit kritis.
- Asuransi Kecelakaan. Fungsi dari asuransi kecelakaan adalah untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kapan dan di mana saja.
- Asuransi Kendaraan. Ini adalah asuransi khusus kendaraan, di mana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Jenis perlindungan yang bdiberikan berupa perlindungan komprehensif dan Total Loss Only (TLO).
- Asuransi Properti. Biasanya untuk asuransi ini, kita kenal dengan asuransi FLEXAS, yang meliputi Fire Lightning, Explosion, AiRcraft crash, Smoke. Cukup mengejutkan ya bahwa asuransi FLEXAS tidak melindungi kerusakan akibat gempa bumi. Tapi tenang saja karena kamu bisa membeli asuransi tambahan untuk gempa bumi, gunung meletus, tsunami, huru hara bahkan teroris!
Hal penting yang harus kamu perhatikan saat akan memutuskan untuk membeli asuransi:
- Uang Pertanggungan. Kita perlu tahu apa yang harus dilindungi saat memilih suatu asuransi. Apakah perlindungan terhadap penghasilan yang hilang akibat tidak bisa bekerja karena sakit, cacat tetap atau bahkan meninggal? Apakah perlindungan terhadap biaya berobat?
- Manfaat. Untuk memilih asuransi yang tepat, kita harus tahu manfaat yang akan didapat, misalnya AsJi manfaat berupa uang pertanggungan yang cukup untuk keluarga menghidupi dirinya bila pencari nafkah utama meninggal atau manfaat berupa kebutuhan rawat inap di kelas tertentu selama sakit.
- Premi. Sebelum memutuskan membeli asuransi, ukur kemampuan keuangan untuk membayarkan preminya setiap tahun. Karena premi asuransi merupakan pengeluaran tahunan maka kita bisa memakai penghasilan tahunan berupa bonus atau THR untuk membayarkannya. Besaran anggaran untuk premi asuransi adalah sebesar 10% dari penghasilan disetahunkan. Artinya, kalau gaji Rp5.000.000 per bulan maka [(12 bulan x Rp5.000.000) + penghasilan tahunan lainnya seperti bonus dan THR] x 10%, inilah besaran premi yang mampu dibayarkan.
Ingat juga untuk review kebutuhan asuransi setiap 3 tahun sekali ya!
Related article: #FinClic Asuransi
-QM Financial-
4 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] baca juga: ASURANSI […]
[…] Lalu, bagaimana dengan kita sendiri? Pertanyaan terbesarnya adalah, apakah kita sudah benar-benar menyadari arti pentingnya proteksi diri? […]
[…] asuransi, seperti juga surat perjanjian kontrak lainnya, menggunakan bahasa hukum yang memang sedikit rumit […]
[…] kerja asuransi memberikan perlindungan bagi kita. Tapi, yang jadi masalah banyak yang menganggap asuransi itu mahal dan tidak butuh. Padahal ada berbagai manfaat asuransi yang bisa menjaga kamu dari segi […]