Beberapa kejadian alam yang menimpa wilayah di Indonesia membuat mata kita kian terbuka bahwa hidup di Indonesia berarti harus siap berhadapan dengan kejadian alam yang mungkin bisa menimbulkan kerugian bagi kita. Beberapa kejadian alam yang kemudian menjadi bencana antara lain: banjir, gunung meletus serta gempa bumi. Beberapa bencana alam berlangsung cukup lama. Misalnya kejadian meletusnya Gunung Sinabung yang terjadi di tahun 2013 dan hingga saat ini pun masih sesekali memunculkan aktivitasnya. Masih segar pula di ingatan kita kejadian gempa bumi yang menimpa Lombok Utara Agustus lalu.
Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas atau bencana alam juga menimbulkan kerugian materi. Salah satu materi dengan nilai signifikan adalah rumah atau properti. Agar tidak menimbulkan kerugian yang besar, sebaiknya kita mengambil asuransi untuk melindungi rumah atau properti yang kita miliki.
Asuransi rumah atau asuransi kebakaran minimal melindungi beberapa resiko yang biasa disingkat FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Falling Aircraft & Smoke) atau kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan asap. Jika kita mengambil jenis asuransi ini, tentu belum bisa melindungi resiko yang diakibatkan oleh kejadian gempa bumi, banjir, tanah longsor dan beberapa kejadian lainnya. Oleh karena itu, kita bisa mengambil perluasan perlindungan asuransi. Beberapa perluasan perlindungan yang mungkin bisa dipertimbangkan :
- Gempa bumi
- Banjir
- Aksi mogok, kerusuhan, huru-hara
- Tanah longsor
- Pencurian dengan kekerasan
- Pencurian tanpa kekerasan
Kita bisa menentukan sendiri berapa nilai pertanggungan rumah yang mau kita ambil. Kita bisa berpatokan pada biaya pembangunan per meter persegi yang mungkin berlaku di tempat kita. Misal kita punya rumah dengan luas bangunan 50m2. Biaya borongan membangun rumah diketahui sekitar Rp5.000.000. Berarti untuk membangun rumah seluas 50m2 kita perlu mengalokasikan dana sebesar Rp250.000.000. Nilai ini bisa dijadikan nilai uang pertanggungan maksimal asuransi kebakaran.
Premi asuransi yang harus dibayar tergantung dari nilai uang pertanggungan yang kita ajukan. Biayanya bisa mulai dari 0,35 per mil (per seribu) dari nilai uang pertanggungan. Jika kita mengambil perluasan perlindungan, premi asuransinya tentu bisa lebih mahal. Kita juga bisa mengasuransikan isi rumah seperti barang-barang elektronik jika diperlukan.
Kejadian alam beberapa waktu terakhir ini menjadi pengingat, apakah kamu sudah melindungi asetmu dengan asuransi?
Jerry Adriaan / Financial Trainer