Nggak Dapat Uang THR, Ini 7 Siasat Merayakan Lebaran
Apa sih yang diharapkan oleh para pekerja menjelang hari raya, selain uang THR? Nggak ada, kayaknya. Tetapi, untuk tahun ini, kita sepertinya harus bersabar jika memang tidak mendapat jatah.
Tidak bisa menyalahkan sepenuhnya perusahaan-perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR bagi karyawannya di tengah pandemi seperti ini. Mereka bisa survive, memperpanjang napas untuk tetap menggaji pun sudah cukup bagus. Ada banyak pekerja yang kehilangan uang THR sekaligus upah atau gaji, lantaran kena PHK atau dirumahkan.
Tahun 2020 sepertinya memang harus dicanangkan sebagai tahun berhemat nasional.
Tapi, tak mengapa. Ayo, kita siasati, agar tetap bisa berlebaran meski tanpa uang THR. Pakai uang seadanya saja, yang penting ibadah kita sahih.
7 Siasat Merayakan Lebaran Tanpa Uang THR
1. Cek uang tabungan, sisihkan
Semoga kamu masih punya tabungan! Dana darurat sungguh sangat penting kan ya, di masa-masa sulit seperti ini? Enggak masalah sih kalau kamu mau menggunakan dana daruratmu untuk merayakan Lebaran tahun ini, karena uang THR tidak bisa kamu terima.
Yang penting: spend wisely! Jangan dihambur-hamburkan, tetap berhemat, dan belanjalah dengan bijak.
Susun anggaranmu, dan sisihkan uang tabungan sesuai bujet yang sudah kamu tentukan. Kalau uang yang disisihkan sudah habis, maka berhentilah belanja. Setop, dan manfaatkan apa yang ada. Sebisa mungkin, jangan ambil uang tabungan lagi.
2. Coret pengeluaran yang enggak perlu
Mungkin tahun ini, kamu enggak butuh baju baru. Toh enggak akan bisa ke mana-mana juga kan, karena ada physical distancing. Silaturahmi bisa kamu lakukan secara online. Dan untuk video call, rasanya enggak perlu pakai baju baru. Coba lihat ke lemari. Jangan-jangan malah masih ada baju yang belum pernah kamu pakai.
Mungkin tahun ini, kamu juga enggak perlu belanja kue Lebaran yang berlebihan. Toh, tamu-tamu akan berkurang. Atau, malah enggak ada yang bisa datang sama sekali. So, sediakan saja seperlunya, misalnya untuk teman camilanmu ber-video call.
Cermati lagi pengeluaran-pengeluaran lain, yang enggak penting dan enggak perlu segera coret saja.
3. Susun menu Lebaran yang lebih sederhana
Mungkin kamu merasa, hidangan ketupat dan opor ayam wajib ada untuk hari Lebaran nanti. Ya, enggak masalah sih. Susun saja menunya.
Tapi, teteup, mantranya: tidak berlebihan.
Kalau anggota keluarga di rumah hanya sedikit, masaklah sesuai porsi saja. Untuk sehari dua hari makan, enggak masalah.
Tanpa uang THR, belanjalah dengan tidak berlebihan. Susun daftar belanja barang-barang yang dibutuhkan, dan hanya membeli barang yang ada di daftar belanjaan.
4. Belanja dengan kartu kredit? Think again!
Kalau biasanya, mungkin kamu bisa tertolong dengan kartu kredit untuk belanja Lebaran. Tapi, tahun ini–apalagi tanpa uang THR–sepertinya kamu harus berpikir ulang dengan lebih bijak.
Memiliki utang tambahan di kondisi sulit adalah pilihan yang paling terakhir yang bisa kamu buat. Jika kamu masih ada tabungan ataupun dana darurat, akan lebih baik kamu menyisihkannya saja dan belanja sesuai bujet ketimbang membuat utang baru.
5. Prioritaskan pada zakat dan sedekah
Membantu sesama adalah kewajiban kita bersama. So, meski tanpa uang THR, zakat dan sedekah harus tetap kita laksanakan.
Jangan lupa memasukkannya ke dalam anggaran hari Lebaran yang kamu susun ya, dan segera bayarkan kewajibanmu tanpa menunda.
Ingat, di saat sulit seperti ini adalah penting bagi kita untuk menjaga sikap empati dan solidaritas. Banyak orang yang enggak seberuntung kita di luar sana. Seharusnya kita masih bersyukur dengan kondisi kita sekarang, bukan?
6. Fokus pada kebutuhan bulan berikutnya
Yes, kamu masih punya sepanjang tahun, serta tahun-tahun setelahnya, untuk dijalani. Kamu harus bisa survive sampai pandemi ini berakhir.
Jadi, alih-alih bermevvah-mevvah sekarang, ada baiknya kamu fokus untuk memenuhi kebutuhan beberapa waktu ke depan.
Tanpa uang THR? Iya, bisa pasti. Asalkan kamu melakukan tip-tip ini.
7. Manfaatkan peluang untuk bisnis
Biasanya sih, momen Lebaran begini juga memacu munculnya ide-ide kreatif untuk berbisnis. Mengapa tak kamu manfaatkan juga? Siapa tahu, hasilnya bisa kamu pakai untuk memperkuat dana darurat, ya kan? Setidaknya, mungkin bisa dipakai untuk kita berlebaran, tanpa uang THR.
Coba cermati sekitarmu, apa yang dibutuhkan dan apakah mungkin untukmu menyediakan kebutuhan mereka?
Nah, bisa kan, kita berlebaran tanpa uang THR? Pasti bisa, dan percayalah, kualitas ibadah kita enggak akan berkurang, meski tanpa menu-menu makanan mewah dan baju baru.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
FinClicPodcast: Bahas THR yuk!
Udah pada terima THR belum?
Buat kamu yang karyawan, THR ini Tunjangan Hari Raya.
Buat kamu yang pemilik bisnis, jangan-jangan THR ini Terror Hari Raya? Aduh jangan dong ya.
#FinTalk Membahas Tentang Zakat
Ayok merapat! RT @mrshananto: Hore! Nanti jam 4 yah! Diskusi #FinTalk dengan @digiumm khusus tentang ZAKAT. Akan dipandu @QM_Financial, silakan follow!
Bayar Zakat…. Siapa Takut?
“Seorang nenek jatuh pingsan saat antre pembagian zakat di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena lama mengantre pembagian zakat” ujar penyiar berita di televisi.
Pembagian zakat secara pribadi lagi- lagi menelan korban, dan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Hampir setiap tahun pembagian zakat menelan korban.
“Sebenarnya apakah zakat itu? bolehkah membagikan zakat sendiri tanpa melalui badan amil zakat? Bagaimana perhitungannya?”
Pertanyaan di atas akan kami coba uraikan di sini.
Secara bahasa, zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “mensucikan” atau “membersihkan”.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infaq. Sebagian ulama fiqh, mengatakan sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan sedekah.
Zakat sendiri merupakan rukun islam yang ketiga, sehingga hukumnya wajib sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Zakat diwajibkan bagi setiap individu yang Muslim, Aqil (berakal sehat), Baligh, dan Memiliki harta yang mencapai nishab.
Salah satu hal yang membuat zakat berbeda dari sedekah dan infaq adalah zakat hanya diberikan kepada 8 (delapan) golongan yaitu (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Amil, (4) Mualaf, (5) Budak, (6) Gharimin, (7) Ibn Sabil (dalam perjalanan), (8) Fi Sabilillah (berjuang di jalan Allah)
Jenis Zakat
Secara garis besar, zakat terbagi dua, zakat Nafs (Jiwa) dan Zakat Maal, mari kita bahas satu persatu.
- Zakat Nafs (Jiwa), disebut juga Zakat Fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan pada setiap manusia (termasuk bayi) yang dibayarkan 1 tahun sekali, pada saat bulan Ramadan sampai dengan sebelum khotbah Idul fitri, Apabila dibayarkan setelah imam naik mimbar maka dianggap sedekah biasa. Besar zakat fitrah yang dibayarkan yaitu 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau disesuaikan dengan makanan pokok penduduk setempat.
- Zakat Maal (Zakat Harta)
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuannya sendiri), adalah:
- 1. Harta peternakan
Ternak yang dikenakan zakat adalah (a) Sapi, kerbau, dan kuda, (b) Kambing, dan domba dihitung berdasarkan jumlah (ekor). Sedangkan untuk ternak unggas dan perikanan dihitung berdasarkan ketentuan zakat perdagangan.
- 2. Emas dan perak
Nisab Emas adalah sebesar 85 gram emas, sehingga jika seseorang memiliki emas sebesar 85 gram emas seseorang wajib membayar zakat. Namun uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, ataupun lainnya dikategorikan dalam “emas dan perak”. Jika dijumlahkan seluruh uang, tabungan, cek, saham, surat berharga mencapai 85 gram emas maka orang tersebut terkena wajib zakat (2,5%).
- 3. Perniagaan/Perdagangan
Perhitungannya mirip seperti zakat emas dan perak, bila suatu badan usaha (perdagangan, industri, agrobisnis, ataupun jasa) pada akhir tahun memiliki total kekayaan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% saja.
Cara menghitung total kekayaan adalah kekayaan (Aset likuid + Stok barang + barang yang dibeli 1 tahun terakhir + piutang) – (Utang) = Total kekayaan.
- 4. Hasil pertanian
Nisabnya 5 wasq atau setara dengan 653 kg padi atau 524 kg beras. Hasil pertanian yang diairi dengan air hujan/sungai/mata air wajib zakat 10%.
Bila diairi dengan cara disiram/irigasi (terdapat biaya tambahan), maka zakat 5% dari nilai panen.
- 5. Zakat profesi
Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni dalam 1 tahun (seperti zakat emas dan perak), besar zakat 2,5% dari total penghasilan kotor.
Jadi dengan asumsi harga emas per gram Rp.500.000,- maka jika pendapatan seseorang dalam satu tahun mencapai Rp. 42.500,00,- dia wajib zakat.
Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan atau 2,5% dari total penghasilan kotor dalam satu tahun terakhir.
Karena waktu perhitungan Haul (berlalu 1 tahun) menggunakan tahun Hijriah, gunakan bulan Ramadan untuk memudahkan dalam mengingat dan pengingat diri kita untuk membayar zakat.
Dalam membayarkan zakat, kita bisa menyalurkan zakat kita ke lembaga-lembaga amil zakat seperti baznas, dompet dhuafa, bazis, dan sebagainya. Atau bisa juga kita salurkan sendiri kedelapan golongan di atas. Hanya saja bila kita menyalurkan sendiri dikhawatirkan tolak ukur yang kita gunakan kurang tepat, bahkan bisa jadi menimbulkan korban jiwa.
Jadi, Bayar Zakat…. Siapa Takut?!
Research Division
Zakat dan Sedekah, Serupa Tapi Tak Sama
Beberapa orang menganggap zakat sama halnya dengan sedekah. Padahal ada beberapa hal yang membedakan keduanya. Diantara adalah:
1. Berdasarkan Hukum Syariat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam ini hukumnya wajib bagi seorang Muslim. Bayi yang baru lahir pun sudah wajib mengeluarkan zakat, yaitu zakat fitrah. Sehingga sudah pasti orang yang tidak membayar zakat tidak memenuhi rukun Islam. Sedangkan sedekah hukumnya sunah.
2. Jumlah yang Dikeluarkan dan Waktunya
Zakat tidak seperti sedekah yang jumlahnya tidak diatur dengan rinci dan dapat dikeluarkan kapan saja. Zakat memiliki ketentuan khusus. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan maal.
Zakat fitrah dikeluarkan 1 tahun sekali, memiliki jangka waktu pembayaran dari mulai bulan Ramadan sampai dengan sebelum khotbah Idul Fitri. Berarti jika dilakukan setelahnya, maka tidak bisa disebut lagi dengan zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Besaran zakat fitrah ini pun telah ditentukan yaitu sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter beras/ makanan pokok masyarakat setempat untuk per individu.
Lain halnya dengan zakat maal (harta) yang waktunya ditentukan berdasarkan nishab dan haul. Contohnya emas. Zakat emas dikenakan jika emas yang dimiliki telah mencapai 85 gr (nishab) dan berumur 1 tahun (haul).
3. Penerimanya
Hal terakhir yang menjadi pembeda antara zakat dan sedekah adalah orang yang menerimanya.
Di dalam zakat telah ditentukan 8 (delapan) golongan penerima zakat yang biasa disebut mustahiq zakat, yaitu fakir, miskin, amil (yang mengelola badan amal), muallaf, budak (yang mau memerdekakan dirinya), gharimin (orang terlilit hutang), ibn sabil (orang dalam perjalanan), dan fi sabilillah (orang berjuang di jalan Allah).
Nah, terkadang kita tidak bisa menentukan sendiri mana yang termasuk golongan ini. Atau seringkali menganggap seseorang termasuk dalam salah satu golongan ini, tapi nyatanya tidak. Sehingga ada baiknya zakat yang dibayarkan diberikan langsung kepada badan amal zakat resmi agar lebih tepat sasaran. Karena merekalah yang bertugas untuk menyalurkan zakat, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang termasuk dalam mustahiq zakat.
Selain itu ada ketentuan lain mengenai orang yang tidak berhak menerima zakat. Salah satunya adalah orang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. Jadi, seseorang tidak boleh memberi zakat pada anak dan istrinya.
Sedangkan untuk sedekah, bisa diberikan kepada siapa saja yang kita anggap memang membutuhkan bantuan, karena tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini.
Ketiga poin itulah yang membedakan antara zakat dan sedekah. Jangan sampai kita sudah bersedekah banyak, tetapi ternyata ada sejumlah zakat yang belum tertunaikan. Dan jangan sampai kita sudah menunaikan zakat tetapi bersedekah sedikit, karena sedekah juga memiliki keutamaan yang besar meskipun hukumnya tidak wajib.
Semoga bermanfaat!
Research Division