Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Ini Artinya dan yang Harus Dilakukan oleh Pekerja
Pemerintah baru saja mengumumkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Dunia persilatan pun heboh. Memangnya, apa yang diubah?
Ya, barangkali kamu belum tahu tentang hal ini?
Sebagai informasi, perubahan Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh pemerintah meliputi proses pencairan manfaat kartu Jaminan Hari Tua yang baru bisa dilakukan ketika karyawan berusia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat karena kecelakaan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Karyawan No 2 Tahun 2022.
Nah, yang dipermasalahkan adalah, bagaimana jika sebelum usia 56 tahun, kita sudah enggak bekerja lagi? Misalnya, kena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK?
Dalam skema yang baru ini, karyawan yang kena PHK akan tetap mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua apabila mereka melakukan iuran mencapai 10 tahun. Selain itu, karyawan yang di-PHK akan mendapatkan manfaat sebesar 30 % dari Jaminan Hari Tua untuk kepemilikan rumah atau 10 % sebagai keperluan lain dalam bentuk uang tunai dan sisanya dapat diambil ketika mereka sudah berusia 56 tahun. Ditambah lagi, bakalan ada JKP loh, alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jadi, apa yang jadi sumber keresahan? Mari kita telusur, mulai dari pengertiannya.
Apa Itu Jaminan Hari Tua ?
Jaminan Hari Tua, atau yang sering disingkat dengan JHT, adalah manfaat dari uang tunai yang dilakukan pembayaran sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pengertian tersebut didasarkan pada PP No.46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. JHT akan memberikan kepastian mengenai penerimaan penghasilan yang dibayarkan ketika karyawan mencapai usia hingga 56 tahun, atau telah memenuhi syarat tertentu.
Masyarakat yang bisa menjadi nasabah dari program Jaminan Hari Tua adalah penerima upah selain penyelenggara negara dan masyarakat yang bukan menjadi penerima upah.
Masyarakat yang menjadi penerima upah selain penyelenggara negara ini meliputi semua karyawan yang bekerja di perusahaan atau perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan. Selain itu, masyarakat yang menjadi bagian dari bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, dan gabungan dari keduanya.
Manfaat yang didapatkan ketika memiliki Jaminan Hari Tua adalah menggantikan penghasilan karyawan yang terputus karena meninggal dunia, cacat yang dilakukan dengan menggunakan sistem dana pensiun di hari tua. Selain itu, ketika karyawan sudah mencapai umur pensiun maka akan dipastikan menerima penghasilan yang sudah dibayarkan.
Jadi singkatnya dan dengan kata lain, JHT ini adalah jaminan hidup ketika kita tidak dapat produktif lagi.
Efek Perubahan Aturan Jaminan Hari Tua pada Karyawan
Efek yang timbul dari perubahan aturan Jaminan Hari Tua yang diubah adalah ketika karyawan belum berusia 56 tahun atau meninggal / cacat tetap tidak bisa menerima manfaat.
Nah, jadi di sini jelas ya, sumber keresahannya di mana. Dengan adanya perubahan ini, banyak orang yang merasa dirugikan secara ekonomi. Karena ketika mereka sudah tidak bisa bekerja akibat PHK tapi belum berusia 56 tahun, JHT tidak akan dapat dicairkan.
Padahal, Jaminan Hari Tua sudah dianggap sebagai “tabungan” yang diandalkan untuk bisa diambil saat aliran penghasilan terputus karena satu dan lain sebab.
Keresahan ini sebenarnya cukup bisa dimaklumi. Terutama di masa pandemi yang mengakibatkan pendapatan banyak orang menjadi tidak menentu.
Namun, di sisi lain, ada efek yang positif dari perubahan aturan Jaminan Hari Tua ini, yaitu meskipun dalam keadaan mendesak seperti terkena PHK, manfaat dapat diambil sebagian saja, dan ini akan membuat tabungan pensiun menjadi tetap ada. Nggak langsung habis ludes.
Hal tersebut dapat menjadi cara yang efektif untuk mempersiapkan dana pensiun untuk mencapai target untuk pensiun sejahtera.
Yang Perlu Dilakukan oleh Karyawan
Lalu, terkait rencana perubahan ini, apa yang bisa dilakukan oleh karyawan? Oleh kamu, yang berstatus karyawan? Tetap tenang, itu dulu, dan lakukan beberapa hal berikut ini.
1. Buat rencana keuangan yang baik
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memiliki keterampilan mengatur cash flow. Ketika kamu memiliki keterampilan ini, gaji yang diterima berapa pun dapat diatur dengan mudah sehingga kamu memiliki simpanan hingga penerimaan gaji berikutnya.
Selain itu, keterampilan cash flow dapat menjadi metode untuk melunasi utang secara efisien. Kemudian, kamu juga harus mulai mengerti mengenai asuransi dalam kehidupanmu sebagai karyawan atau menjadi tulang punggung keluarga. Kamu juga dapat melakukan investasi untuk keperluan masa depan.
Mengenal produk investasi sangat penting untuk dipelajari sehingga kamu bisa mengenal risiko yang timbul dari hasil berinvestasi.
Kesemua hal di atas merupakan elemen rencana keuangan yang harus kamu buat secara komprehensif, sehingga satu elemen akan mendukung kinerja elemen yang lain. Dengan demikian, kamu pun tak perlu mengkhawatirkan pencairan JHT untuk berbagai keperluanmu.
2. Bangun dana darurat ideal
Kebanyakan keresahan yang terjadi adalah akibat dari kecemasan kalau kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun. Kalau memang ini masalahnya, maka solusinya adalah ada pada dana darurat.
Buat target untuk memulai menabung dari nominal kecil, dan kembangkan sesuai kebutuhan. Buat rekening khusus untuk tabungan dana darurat yang terpisah. Hal tersebut bertujuan agar biaya dana darurat tidak tercampur dengan biaya kebutuhan sehari-hari.
Berapa jumlah dana darurat yang ideal?
- Lajang: 4 x pengeluaran bulanan
- Menikah: 6 x pengeluaran bulanan
- Menikah, 1 anak: 9 x pengeluaran bulanan
- Menikah, 2 anak atau lebih/Wirausaha/Freelance: 12 x pengeluaran bulanan
Terus, gimana kalau enggak bisa sampai jumlah ideal? Ya, tak masalah. Kamu bisa membuat target jumlahnya sendiri lebih dulu. Kalau sudah tercapai target pertama, kamu bisa lanjutkan ke target jumlah berikutnya sembari memenuhi kebutuhan yang lain.
3. Bangun dana pensiun secara mandiri
Mempersiapkan Jaminan Hari Tua saja, faktanya, tidak akan cukup untuk mencapai kondisi seseorang yang ingin menikmati masa pensiun sejahtera.
Menurut sebuah penelitian, setidaknya karyawan harus bisa mempersiapkan sebesar 70 % dari gaji yang terakhir diterima sebelum mulai pensiun setiap bulannya. Itu kalau yang bersangkutan ingin menjalani gaya hidup yang perbedaannya tidak terlalu drastis dengan yang sudah dijalani sebelumnya.
Dengan demikian, jika hanya mengandalkan manfaat Jaminan Hari Tua saja tidak cukup untuk mencapai target ketika masa tua. Pasalnya, jika dihitung-hitung, dengan JHT setiap bulannya nanti, kita “hanya” akan menerima kurang lebih 30% dari gaji terakhir.
Karena itu, kita harus sudah mulai membangun dana pensiun secara mandiri dari sekarang, kalau memang pengin hidup sejahtera di masa pensiun.
Jadi, sampai di sini jelas kan ya? Mengapa sebaiknya kita tak perlu resah dengan perubahan aturan ini. Ada beberapa hal yang bisa kita siapkan sedari sekarang, untuk kemudian bisa siap dengan kondisi darurat—misalnya saat terkena PHK—ataupun ketika masuk usia pensiun.
Percayalah, pemerintah mengubah aturan Jaminan Hari Tua bukan untuk merugikan, tetapi untuk menjamin agar para masyarakat nantinya bisa pensiun sejahtera, dan akhirnya memutus mata rantai sandwich generation.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!