4 Jenis Investasi Syariah yang Perlu Diketahui
Semakin banyak pilihan investasi yang ada di depan kita. Nggak hanya jenis produk, tetapi juga ada jenis investasi Syariah. Bagaimana, apakah kamu sekarang sedang mendalami investasi Syariah karena tertarik untuk berinvestasi pada produk ini?
Yes, kamu sudah di track yang bener, kalau sekarang kamu sedang dalam usaha untuk mempelajarinya lebih dalam dan akhirnya sedang membaca artikel ini, karena kan kalau mau beli barang apa pun, kita juga harus mengenalinya agar dapat memanfaatkannya dengan baik. Setuju kan ya?
Berikut adalah beberapa jenis investasi Syariah yang perlu untuk kamu ketahui sebagai investor pemula.
4 Jenis Investasi Syariah
1. Saham Syariah
Saham Syariah adalah surat berharga dengan konsep penyertaan modalnya memakai sistem hak bagi hasil usaha, dan produk dari perusahaannya harus yang sejalan dengan prinsip Syariah. Seperti misalnya, produknya merupakan barang yang tidak dinyatakan haram oleh MUI.
Jika kamu ingin berinvestasi pada saham Syariah, kamu bisa cek daftar emitennya di Jakarta Islamic Index. Jika dalam saham konvensional ada LQ-45 yang berisi daftar saham 45 emiten dengan likuiditas paling tinggi di BEI, saham Syariah ada JII70.
Tingkat imbal dan risiko yang ada pada saham Syariah kurang lebih sama dengan saham konvensional, karena prinsipnya juga sama, yaitu high risk high return.
2. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel termasuk dalam jenis obligasi pemerintah. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menawarkan SR013 pada masyarakat Indonesia. Apakah kamu sempat juga berinvestasi di SR seri 013 ini?
Sukuk Ritel menggunakan akad wakalah dan ijarah. Dengan ikut berpartisipasi berinvestasi Sukuk Ritel, kita tak hanya sudah berinvestasi secara Syariah saja, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara loh. Imbal yang bisa didapatkan dari Sukuk Ritel ini biasanya selalu diberikan lebih tinggi ketimbang imbal hasil deposito.
3. Reksa Dana Syariah
Sama seperti produk Syariah lainnya, reksa dana Syariah dikelola sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.
Namun, berbeda dengan saham, di reksa dana ada peran manajer investasi yang akan menjadi “perantara” kita untuk berinvestasi. Produk yang dikelola ya produk yang sesuai dengan prinsip Syariah. Jika ada komposisi deposito, ya depositonya yang Syariah. Kalau reksa dana saham, ya, saham yang dibeli adalah saham perusahaan yang pengelolaannya sesuai prinsip Syariah juga.
Untuk berinvestasi di reksa dana Syariah sekarang mudah banget. Tinggal download aplikasi yang sekarang sudah banyak banget. Paling yang butuh waktu agak lebih banyak adalah ketika kamu memilih manajer investasinya.
4. Deposito Syariah
Sedikit banyak, prinsipnya, deposito ini kurang lebih sama dengan tabungan berjangka. Kita menyimpan sejumlah dana, yang kemudian dikelola oleh bank hingga jatuh tempo, dan akan memperoleh imbal yang sesuai dengan kesepakatan. Bedanya, di tabungan berjangka, kita bisa menyetor dana di tengah jalan, sedangkan di deposito tidak. Kamu harus menunggu sampai jatuh tempo, untuk bisa menambah nominal “tabungan”-nya.
Deposito Syariah menggunakan akad mudharabah dengan sistem nisbah atau bagi hasil investasi pada produk yang halal, yang disepakati di awal kita membuka rekening. Untuk bisa berinvestasi di deposito Syariah, kamu tinggal datang ke bank Syariah terdekat ya.
Nah, sudah ada 4 jenis investasi Syariah nih yang sudah kamu pelajari meski baru sekilas. Setidaknya, seharusnya sih sekarang sudah ada gambaran sedikit cara kerja masing-masing jenisnya.
Lalu, bagaimana mengenali mana investasi Syariah yang cocok?
Mau belajar investasi Syariah sekaligus juga kenalan dengan keuangan Syariah pada umumnya? Ikut kelas finansial online yuk!
Yuk, ikutan kelas finansial online QM Financial, agar kamu lebih paham dan mengerti mengenai kinerja investasi Syariah sebelum kamu mulai berinvestasi. Cek jadwalnya, dan pilih kelas sesuai kebutuhanmu ya!
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Jadi Investment Oriented Society Melalui SR-011
Bagi kamu yang ketinggalan untuk berinvestasi di SBR005 atau ST-003, jangan kuatir karena pada 1 Maret 2019 lalu, pemerintah Indonesia resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-011 yang diwakili oleh Dr. Lucky Alfirman, Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR Kemenkeu RI).Sukuk Ritel merupakan produk investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau biasa disebut dengan Sukuk Negara. Produk investasi syariah ini ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.SR-011 dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury) serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).