Kenalan dengan Sukuk Ritel Menjelang SR013 Ditawarkan
Salah satu instrumen investasi yang dapat menjadi pilihan buat kita, dan cukup aman dengan imbal yang juga sepadan adalah Sukuk Ritel, atau yang biasa juga disebut dengan Sukri.
Sukuk Ritel merupakan salah satu bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yang biasanya dikeluarkan dengan tujuan untuk menghimpun dana masyarakat Indonesia demi menambah modal pembangunan infrastruktur negara.
Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang pengin berpartisipasi dalam investasi untuk pembangunan negara sendiri melalui SR013 yang akan segera dibuka penawarannya di akhir Agustus ini.
Buat kamu yang saat ini masih asing dengan Sukuk Ritel, yuk, ikuti terus artikel ini agar kamu bisa kenalan dengan instrumen investasi satu ini dan mungkin bisa mempertimbangkan untuk memanfaatkannya juga.
Apa Itu Sukuk Ritel?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Sukri ini merupakan instrumen surat berharga berbasis tabungan dari pemerintah, yang ditawarkan bagi investor individu dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Keluarnya jenis surat berharga ini merupakan wujud akomodasi pemerintah agar warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat ikut serta berpartisipasi dalam aktivitas investasi negara dengan tetap taat pada ajaran agama.
Dalam praktiknya, Sukuk Ritel tidak menggunakan sistem bunga, seperti halnya yang berlaku ada surat utang atau obligasi pada umumnya. Meski demikian, instrumen ini tetap menawarkan keuntungan atau imbalan yang tak kalah menarik dibandingkan dengan instrumen investasi yang lain, bahkan lebih besar daripada deposito.
Sukuk Ritel merupakan bagian atau turunan dari instrumen obligasi, dan merupakan salah satu bentuk dari Surat Utang Negara (SUN). Cara kerjanya mirip dengan SBR, atau Saving Bond Ritel. Hanya saja, Sukri merupakan instrumen syariah, SBR adalah instrumen investasi konvensional.
Nah, mari kita lihat beberapa karakteristik Sukuk Ritel ini lebih jauh.
Karakteristik Sukuk Ritel
Berprinsip Syariah
Dana Sukuk Ritel dikelola sesuai dengan prinsip syariah, seperti yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah dalam produk-produk keuangan, termasuk di dalamnya tentang sukuk ini.
Manfaat Imbalan dan Tenor
Bentuk keuntungan bagi investor dalam Sukuk Ritel bukan berupa bunga, melainkan imbalan yang besarnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Imbalan dari Sukri bersifat tetap. Hal ini berbeda dengan Sukuk Tabungan yang menawarkan imbalan dengan sifat mengambang, biasanya mengacu pada rate BI yang disesuaikan setiap 3 bulan sekali.
Untuk Sukuk Ritel yang akan ditawarkan tanggal 28 Agustus 2020 besok, SR013, pemerintah telah menetapkan besaran imbalan yang dapat kita terima adalah 6.05% per tahun. Saat artikel ini ditulis, rate suku bunga BI ada di kisaran 4%, sehingga bisa dilihat, imbalan yang ditawarkan pada Sukuk Ritel ini 2.05% lebih tinggi.
Bukan berupa bunga yang berarti riba, imbalan Sukri merupakan uang sewa, atau ujrah, yang pastinya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Imbal hasil instrumen ini akan diberikan setiap bulan hingga akhir jatuh tempo 3 tahun, dan pembayaran pertama akan diberikan 10 November 2020.
Nggak Perlu Modal Besar
Sukuk Ritel, seperti juga jenis obligasi pemerintah yang lain, memang menyasar investor individu sehingga nominal minimal yang ditawarkan pun tidak terlalu tinggi. Untuk SR013, kita dapat ikut berinvestasi dengan modal minimal Rp1 juta, dan selanjutnya dengan kelipatan Rp1 juta, hingga nominal maksimal Rp3 miliar.
Tentunya, ini sangat terjangkau ya, buat investor individu. Investor kelompok ataupun perusahaan dan institusi tidak diperkenankan untuk ikut berinvestasi di instrumen ini.
Bisa Diperdagangkan, Tapi Pahami Risikonya
Sukuk Ritel merupakan instrumen yang relatif paling aman, karena ada penjaminan 100% dari pemerintah. Kalau Sukuk Tabungan punya fasilitas early redemption, sedangkan Sukuk Ritel tidak ada fasilitas ini tetapi bisa diperdagangkan di pasar sekunder jika misalnya kamu keburu butuh dananya cair sebelum masa jatuh tempo 3 tahun. Atau, misalnya, kamu mengejar cuan dari selisih harga sehingga mendapatkan capital gain.
Tapi, sadari juga risikonya ya. Bahwa di mana ada capital gain, maka di situ pula muncul risiko capital loss.
Investor diperbolehkan untuk menjual surat berharga ini setelah melewati masa tunggu hingga pembayaran kupon 2 kali, berarti di bulan Desember 2020.
Jika kamu berniat untuk menjual Sukuk Ritel kamu di luar masa penawaran di pasar sekunder, kamu bisa melakukannya melalui sekuritas di mana kamu membelinya sebelumnya. Jangan lupa ada potongan pajak untuk capital gain ya.
Nah, gimana? Tertarik pengin ikut partisipasi dan membeli Sukuk Ritel seri SR013? Tunggu penawarannya besok ya, dan segera hubungi mitra distribusinya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.