Jaminan Pensiun: Pengertian dan Aturan yang Perlu Diketahui
Ketika kamu membayangkan masa tua atau pensiun, apa yang ada di pikiranmu? Sebagian besar orang mungkin merasa khawatir tentang penghasilan yang hilang karena berhenti bekerja. Tapi, tidak perlu takut, melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada Program Jaminan Pensiun (JP) untuk mencegah penurunan standar hidup saat memasuki usia lanjut atau pensiun.
Program ini adalah bagian dari sistem jaminan sosial, yang dirancang untuk memastikan bahwa peserta dan/atau ahli warisnya tetap dapat menjalani hidup yang layak dengan menerima penghasilan setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal. Manfaat pensiun yang diberikan kepada peserta adalah dalam bentuk pembayaran bulanan.
Jaminan pensiun adalah jenis jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah untuk diberikan oleh semua pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara dan pekerja yang menerima upah. Kewajiban ini diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2015, sejalan dengan pembentukan program JP di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Di samping jaminan pensiun, semua pekerja di Indonesia juga diharapkan untuk memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), yang semuanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan menerima pendapatan setelah mereka pensiun dari pekerjaan mereka.
Program Jaminan Pensiun adalah program yang mengumpulkan iuran dari peserta selama mereka masih bekerja dan kemudian membayarkan pensiun kepada peserta ketika mereka telah memenuhi syarat untuk pensiun. Besarnya jumlah pensiun yang diterima oleh peserta setelah mereka pensiun tergantung pada sejumlah faktor, termasuk jumlah iuran yang telah mereka bayarkan, lamanya mereka menjadi peserta program, dan faktor lainnya.
Program ini penting karena dapat membantu memastikan bahwa pekerja memiliki sumber pendapatan yang stabil setelah mereka pensiun, yang dapat membantu mereka mempertahankan standar hidup mereka dan memenuhi kebutuhan finansial mereka. Program ini juga merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan keluarga mereka dari risiko finansial yang bisa terjadi akibat usia lanjut, kecelakaan kerja, penyakit, atau keadaan lainnya.
Aturan dan Ketentuan Utama Jaminan Pensiun yang Perlu Dipahami
Berikut beberapa aturan dan ketentuan utama dalam Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh pesertanya:
Peserta
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah (PBU), baik pekerja sektor formal maupun informal, dan pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti wiraswasta dan pekerja lepas.
Usia Peserta
Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang berusia antara 15-56 tahun.
Iuran
Besaran iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah 3% dari gaji per bulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Pembayaran Iuran
Iuran wajib dibayarkan setiap bulan oleh pemberi kerja atau peserta PBPU.
Nah, untuk aturan lainnya, lebih baik disimak langsung saja ke penjelasan langsung di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ini.
Manfaat Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat yang bisa diterima oleh peserta, di antaranya adalah
Manfaat Pensiun Bulanan
Peserta yang telah memenuhi syarat dan mencapai usia pensiun akan menerima manfaat pensiun bulanan sebagai pengganti pendapatan yang hilang akibat berhentinya penghasilan dari pekerjaan. Besaran manfaat pensiun bulanan tergantung pada jumlah total iuran yang telah dibayarkan peserta selama periode kontribusi mereka.
Manfaat Pensiun Janda/Duda
Apabila peserta yang telah memenuhi syarat pensiun meninggal dunia, maka manfaat pensiun bulanan akan diberikan kepada janda/duda dan/atau anak-anaknya.
Manfaat Pensiun Anak
Apabila peserta yang telah memenuhi syarat pensiun meninggal dunia, maka manfaat pensiun bulanan juga akan diberikan kepada anak-anaknya hingga usia 23 tahun jika masih dalam pendidikan.
Manfaat Pensiun Meninggal
Jika peserta meninggal sebelum memenuhi syarat pensiun, maka manfaat pensiun akan diberikan kepada ahli warisnya.
Manfaat Pensiun Lump Sum
Dalam beberapa kasus, seperti jika peserta memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum memenuhi syarat pensiun, mereka dapat menerima manfaat pensiun dalam bentuk lump sum (sekaligus), bukan sebagai pensiun bulanan.
Agar terus bisa mendapatkan semua manfaat seperti di atas, jangan pernah lupa untuk membayar iuran ya.
Jaminan Pensiun vs Dana Pensiun yang Disiapkan Sendiri
Meski program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pendapatan pasca-pensiun, tetap penting untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri.
Berikut beberapa alasan kenapa perlu menyiapkan dana pensiun sendiri:
Pendapatan Pensiun Mungkin Tidak Cukup
Manfaat pensiun yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan belum tentu cukup untuk memenuhi semua kebutuhan kita yang muncul saat pensiun.
Kok bisa? Bukannya kalau pensiun itu kebutuhan akan lebih sedikit ya? Well, belum tentu juga. Kalau gaya hidupnya memang sudah mahal, untuk diturunkan levelnya itu bakalan susah lo! Atau, bisa jadi saat pensiun, ada kebutuhan kesehatan ekstra. Wah, bisa jadi sama saja atau malah lebih besar deh kebutuhannya.
Inflasi
Nilai uang cenderung berkurang seiring waktu karena inflasi. Meskipun manfaat pensiunnya mungkin tampak cukup saat ini, inflasi bisa membuat daya beli uang tersebut berkurang di masa depan.
Keadaan Darurat atau Kebutuhan Tidak Terduga
Memiliki dana pensiun tambahan bisa sangat berguna jika kamu harus menghadapi keadaan darurat atau kebutuhan besar yang tidak terduga, seperti biaya medis yang tinggi.
Keinginan untuk Menikmati Gaya Hidup Tertentu
Kalau punya tujuan finansial tertentu yang pengin diwujudkan saat pensiun nanti, misalnya pengin keliling dunia, pengin beli rumah baru, atau mengejar hobi tertentu setelah pensiun, kamu bakalan butuh dana pensiun tambahan untuk mewujudkan impian tersebut.
Nah, banyak alasan yang membuat kita seharusnya juga menyiapkan dana pensiun mandiri, meskipun sudah punya Jaminan Pensiun—dan Jaminan Hari Tua—dari kantor.
Menyiapkan dana pensiun sendiri bisa dilakukan melalui berbagai cara, misalnya dengan menabung, berinvestasi, atau membeli produk keuangan seperti obligasi, saham, dan sejenisnya. Belajar mengenali dulu, mana produk yang cocok sebagai instrumen dana pensiun, sebelum memutuskan pengin bikin dana pensiun mandiri di mana.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!