Waspada Joki Pinjol! Ini yang Harus Kamu Perhatikan
Joki pinjol meresahkan. Sudahlah pinjol ilegal masih belum bisa dibereskan, sudah muncul mereka yang juga memanfaatkan situasi, ketidaktahuan, dan kondisi orang yang terpepet. Sungguh miris.
Baca di salah satu berita, ada seseorang yang terpaksa minjol untuk menutup kebutuhan hidup. Dari pengajuan Rp1.3 juta, ia hanya menerima Rp1.1 juta. Dalam waktu sepekan, ia harus mengembalikan pinjaman plus bunga sebesar Rp1.6 juta. Karena tak dapat membayar, ia berutang pada pinjol lainnya, hingga terjadilah gali lubang tutup lubang.
Ndilalah, ada joki pinjol mengirimkan DM di akun Instagramnya menawarkan solusi. Karena ingin segera bebas dari teror pinjol ilegal, ia termakan bujuk rayu si joki pinjol. Katanya, utang yang sekarang Rp5.5 juta bisa langsung ditutup menggunakan jasa joki pinjol tersebut, dengan ia “hanya” membayar setengahnya. Akhirnya, ia mentransfer sejumlah yang disepakati tersebut kepada joki pinjol. Namun, setelah uang ditransfer—alih-alih pinjaman dibereskan—si joki pinjol malah menghilang. WhatsApp dan Instagramnya diblok.
Kini, ia harus menderita kerugian dobel; ia tetap ditagih membayar pinjamannya sebesar Rp5.5 juta, plus harus kehilangan uang Rp2.750.000.
Apa Itu Joki Pinjol?
Joki pinjol adalah orang atau kelompok tertentu yang menyediakan layanan pencairan pinjaman di platform pinjol. Mereka menargetkan orang-orang yang memiliki pengalaman dengan pinjaman bermasalah, misalnya mereka yang masuk daftar hitam oleh perusahaan kredit karena tidak membayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi. Sistem daftar hitam kredit macet ini dikenal dengan SLIK OJK.
Oknum joki pinjol ini biasanya menawarkan jasanya melalui media sosial—seperti melalui DM Instagram—bahkan hingga WhatsApp dan SMS. Pesan-pesan ini biasanya dikirim secara acak. Jika beruntung, ya mereka bisa dapat jackpot; yaitu orang yang memang sedang bermasalah dengan pinjamannya seperti kisah yang sudah diceritakan di atas.
Joki pinjol menawarkan jasa yang diklaim bisa mengatasi masalah pinjaman dengan mudah dan cepat. Bahkan mereka juga tak segan menawarkan nominal yang besar. Untuk meyakinkan (calon) target, mereka juga suka memperlihatkan berbagai screenshot bukti berisi uang yang berhasil dibayarkan.
Umumnya, mereka akan menjelaskan cara kerjanya seperti ini: Target didaftarkan ke suatu platform pinjol dengan data-data palsu. Dengan demikian, target bisa mendapatkan pinjaman lagi meski terlibat kredit macet pada aplikasi pinjol lain yang menyebabkannya masuk ke daftar hitam SLIK OJK. Dengan data palsu ini, si target bisa saja menghindar dari kewajiban membayar, alias gagal bayar secara disengaja.
Namun, alih-alih membereskan masalah, joki pinjol malah memunculkan masalah baru yang justru lebih besar.
Masalah yang Bisa Timbul Akibat Joki Pinjol
Membuka peluang penipuan dengan modus berbeda
Ya, seperti kisah di awal artikel ini, joki pinjol membuka peluang terjadinya kejahatan penipuan lagi untuk korban, dengan modus yang berbeda.
Untuk bisa “memuluskan” upayanya untuk melakukan gagal bayar yang disengaja ini, joki pinjol akan meminta sejumlah tarif pada targetnya untuk dibayarkan lebih dulu. Dari penelusuran, besaran tarif ini bervariasi. Ada yang “hanya” meminta 10% dari total pencairan dana yang diminta korban. Mereka mengistilahkannya sebagai “harga paket”.
Jadi, dari satu pelanggan, joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan rupiah—tergantung besar kecilnya pinjaman yang diinginkan. “Seru”-nya lagi, mereka meminta harga paket ini dibayarkan sebelum proses pencairan.
Bagi korban, ini semacam sudah jatuh tertimpa tangga. Rugi dobel; masih saja ditagih oleh platform pinjol plus kehilangan uang yang sudah disetorkan pada joki pinjol.
Pelanggaran data privasi
Untuk melakukan proses gagal bayar ini, joki pinjol akan meminta data-data korban. Tentu saja yang diminta adalah data-data yang cukup penting, seperti halnya data yang diminta saat kita meminjam dana ke platform pinjol.
Lalu, kalau sudah diserahkan, apakah data-data kita akan disimpan saja? Sepertinya sih, enggak. Siapa yang bisa memastikan?
Hindari Joki Pinjol!
Yuk, jadi orang yang cerdas keuangan! Sudah bukan waktunya lagi kita termakan oleh hal-hal seperti ini di zaman sekarang. Informasi sudah begitu terbuka, ilmu pengetahuan bahkan bisa didapatkan gratis di mana-mana.
Ingat, masalah keuangan timbul bisa jadi karena kita sendiri yang belum bijak mengelolanya. Rasanya, tak perlu lagi menambah masalah dengan berbagai hal yang sebenarnya bisa dihindari. Ya, kayak si joki pinjol ini.
Lakukan beberapa hal ini untuk menghindari upaya penipuan berkedok gagal bayar disengaja:
- Abaikan tawaran yang datang melalui berbagai jalur pribadi. Faktanya, berbagai layanan jasa keuangan yang ada di Indonesia dilarang oleh OJK untuk menghubungi nasabah melalui jalur pribadi—seperti DM Instagram, WhatsApp, SMS, atau bahkan juga menelepon. Jika mereka menawarkan jasanya melalui jalur pribadi, itu artinya mereka sudah melanggar peraturan. Pastinya, tidak akan ada bisnis yang dengan sengaja melanggar peraturan seperti itu, bukan?
- Waspada terhadap tindakan phishing. Jangan mengklik tautan atau unduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
- Tunaikan kewajiban! Kalau berani utang, artinya kamu juga harus berani bayar. Namanya meminjam, ya harus dikembalikan. So, cari solusi dan prioritaskan pelunasan utang mulai dari sekarang.
- Belajar keuangan dengan lebih baik, sehingga kamu tidak perlu berutang untuk memenuhi kebutuhan. Utang tidak dilarang, tetapi ada 3 syarat utang sehat yang harus dipenuhi dulu.
- Belajar membuat rencana keuangan yang komprehensif, agar terhindar dari berbagai masalah keuangan di kemudian hari.
- Update berita, supaya kamu bisa lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan baru yang semakin canggih dari hari ke hari.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Agar Tak Terjerat Pinjol dan Penipuan Toko Online seperti Ratusan Mahasiswa IPB
Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan berita mengenai terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam pinjol dan penipuan toko online. Jumlah korban mencapai 300-an orang, dengan kerugian hingga mencapai Rp2.1 miliar.
Sungguh miris mendengar beritanya. Ada apa dengan para mahasiswa ini? Apakah mereka hedon sedemikian rupa sehingga “terpaksa” meminjam uang ke aplikasi pinjol? Apakah platform pinjol ilegal ini sekarang sudah merangsek ke kampus-kampus, atau gimana?
Penasaran kan?
Kronologi Kasus Penipuan Toko Online yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
Menurut penelusuran, ini merupakan modus penipuan yang cukup baru. Pelaku menawarkan kerja sama usaha penjualan gadget atau laptop dari toko online miliknya. Ada komisi sebesar 10% yang ditawarkan pada korban untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Pelaku meminta korban untuk membeli barang di toko online milik pelaku. Jika korban tidak punya uang, maka pelaku meminta korban untuk memanfaatkan pinjol. Saat uang pinjaman disetorkan, barang tidak dikirimkan kepada korban sebagai pembeli, tetapi tetap disimpan oleh pelaku. Ternyata, komisi juga tidak diberikan sesuai perjanjian.
Menurut Satgas Waspada Investasi, sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terlibat dalam kasus ini. SWI pun menetapkan bahwa kasus ini merupakan kasus penipuan toko online dan bukan sebagai masalah pinjol, karena uang diterima oleh pelaku, sementara barangnya fiktif.
Saat artikel ini ditulis, pelaku penipuan toko online ini sudah ditangkap dan sudah diproses oleh pihak berwajib.
Terhindar dari Penipuan Toko Online
Sebenarnya miris ya, bahwa kasus penipuan seperti ini masih terjadi. Lebih miris lagi, hal ini terjadi pada mahasiswa, yang seharusnya merupakan karakter-karakter yang kritis. Korban penipuan toko online yang mencapai ratusan ini menjadi tanda, bahwa literasi keuangan kita memang masih belum baik, meskipun menurut data, sudah terjadi peningkatan.
Data di atas adalah menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2019. Sementara hasil SLINK tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan indeks literasi keuangan sebesar 49.68%, yang meningkat dari 38.03% di tahun 2019 tersebut.
Bahkan, menurut OJK, ada beberapa masalah yang muncul seputar tingkat literasi keuangan pada generasi muda ini. Yang paling miris adalah mudahnya generasi muda sekarang percaya dengan kata influencer, sehingga lebih mudah teperdaya untuk berinvestasi secara ilegal dan berpeluang lebih besar untuk terjerat penipuan.
Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa terhindar dari berbagai jenis penipuan toko online seperti para mahasiswa IPB ini?
1. Cek legalitas
Menurut OJK, untuk setiap investasi atau iming-iming bodong seperti modus penipuan toko online ini, setiap dari kita harus memperhatikan 2L, yaitu legal dan logis.
Nah, kita bahas dulu yang pertama. Legal, artinya harus terdaftar dan diawasi oleh institusi yang berwenang. Jika terkait jasa layanan keuangan, kita bisa mengeceknya ke OJK. Jika terkait dengan produk bursa berjangka, seperti kripto, forex, dan sejenisnya, kita harus mengecek ke Bappebti. Jika terkait dengan perusahaan seperti penipuan toko online ini, cek SIUP atau surat izin usaha perdagangannya. Jika perlu cari website resmi usahanya, bahkan sampai ke laporan keuangan perusahaan terkait, jika ada.
Kita bisa cek identitas perusahaannya, cek kantornya apakah benar-benar ada. Jika yang bersangkutan adalah toko online yang menitipkan lapaknya ke marketplace atau ecommerce, kita bisa mengecek berapa banyak produk sudah terjual, ke mana saja, berapa rating dari pembeli, dan apakah ada testimoni negatif yang patut diperhatikan.
Jika informasinya belum memuaskan, kita juga bisa menelusurinya dari Google. Jika memang tidak ada rekam jejak yang cukup valid, maka sebaiknya tunda dan pikirkan kembali.
Kita wajib waspada terhadap segala sesuatu yang tidak jelas.
2. Berpikir kritis
Salah satu korban kasus penipuan toko online ini bercerita, bahwa mereka dijanjikan mendapatkan komisi 10% dari setiap transaksi dengan pinjol yang mereka lakukan. Sebenarnya, dari sini pun sudah cukup bisa dirasakan keganjilan skemanya.
Jika korban meminjam dana dari pinjol Rp3 juta untuk membeli laptop, dan kemudian mendapatkan komisi Rp300.000, lalu bagaimana dengan Rp2.7 juta yang lain? Apalagi untuk meminjam dana dari aplikasi itu nama korbanlah yang dipakai, bukan nama pelaku, bukan? Lalu, bagaimana korban bisa membayarnya kembali? Karena pasti korbanlah yang kemudian ditagih.
Jadi, di sinilah L yang ke-2 dalam 2L itu harus diperhatikan. Logis, artinya jangan hanya fokus pada return yang dijanjikan, tetapi skema bisnisnya sendiri juga harus masuk logika. Jika cacat logika, atau ada bagian yang terasa “hilang” atau tidak klop, lebih baik urungkan niat dan pikirkan kembali.
3. Update berita
Kadang kita merasa overwhelmed dengan berita-berita ya? Memang sih, tapi ada pentingnya juga kita update, karena dari berita-berita seperti inilah kita kadang mendapatkan pemahaman baru.
Seperti modus penipuan toko online ini sepertinya cukup baru ya, sehingga enggak heran kalau menelan korban yang cukup banyak. Konon, banyak di antara mahasiswa yang tertipu ini memang sedang bergerak untuk mencari dana kegiatan yang sedang mereka adakan. Si pelaku memanfaatkan kebutuhan ini untuk menjerat mereka dalam skema penipuan toko online.
Faktanya, para penipu memang sering memanfaatkan kebutuhan korban akan dana seperti ini. Ditambah dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman para korban, sehingga jerat pun bisa dilancarkan oleh pelaku.
Ke depannya, bukan tak mungkin berbagai modus penipuan lain juga akan muncul. Karena itu, kita memang harus waspada. Update terus berita, dan ingat kata OJK, 2L untuk setiap hal baru yang kita temui.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!