Sudah Menyiapkan Laporan SPT Tahunan Pajak Pribadi? Lakukan 5 Hal Ini Sebelumnya
Wah, sudah Maret saja nih! Menteri Keuangan sudah mulai menagih laporan SPT Tahunan dari kita-kita. Gimana, sudah pada melaporkan SPT Tahunan untuk pajak pribadi belum?
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah kewajiban kita. Apa lagi kalau bukan demi majunya negara kita ini juga kan? Dan, sebagai karyawan, biasanya pendapatan kita memang sudah dipotong oleh perusahaan untuk dibayarkan ke kantor pajak. Meski ada juga yang tidak dipotong, karena pajak penghasilannya ditanggung oleh perusahaan.
Akan tetapi, kita tetap wajib mengirimkan laporan SPT Tahunan pajak pribadi, karena siapa tahu kita punya sumber penghasilan lain, selain dari perusahaan tempat kita bekerja. Misalnya, bagi yang punya side job sebagai freelancer atau berbisnis kecil-kecilan.
So, buat yang belum melaporkan, yuk, segera mengirimkan laporan SPT Tahunan pajak pribadi! Kini prosedurnya sudah dibuat semakin mudah, bisa kita lakukan secara online, sehingga bebas antrean dan juga lebih cepat prosesnya. Jadi, tak ada alasan lagi untuk tidak menyetorkan laporan SPT Tahunan.
Namun, sebelumnya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan nih, karena sering juga terjadi kesalahan yang ditemukan pada hasil pelaporan SPT Tahunan–terutama untuk pajak pribadi.
Apa yang perlu dilakukan sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunan
1. Pastikan formulir SPT Tahunan dan NPWP-nya benar
Kesalahan paling sepele namun fatal adalah saat kita salah memilih formulir SPT Tahunan untuk diisi. Hal ini, konon menurut laporan beberapa kantor pajak yang tersebar di Indonesia, justru merupakan kesalahan yang paling sering terjadi. Kesalahan sepele, tapi bikin usaha jadi sia-sia.
Jadi, sebaiknya diperhatikan ya. Jangan sampai salah. Jika status kita adalah karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, maka yang harus diisi adalah formulir SPT Tahunan 1770S. Sedangkan untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun, yang diisi adalah formulir SPT Tahunan 1770SS.
Menurut laporan kantor pajak, banyak pula kesalahan yang terjadi lantaran yang diisikan di formulir SPT Tahunan 1770SS adalah nomor NPWP perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Nah, karena itu, sebelum beranjak ke pengisian formulir, coba cek dulu beberapa hal yang terlihat sepele namun bisa menyebabkan kegagalan pelaporan ini.
2. Lakukan financial checkup
Financial checkup berarti adalah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan kita secara menyeluruh. Menurut saran Ligwina Hananto, lead trainer di QM Financial, financial checkup ini sebaiknya kita lakukan secara teratur. Boleh sebulan sekali, 6 bulan sekali, atau satu tahun sekali, untuk memastikan kesehatan kondisi keuangan kita.
Financial checkup pada dasarnya akan membuat kita memeriksa kembali rasio antara penghasilan dan pengeluaran. Nah, saat kita memeriksa penghasilan, kita bisa sekalian sambil mengisi formulir SPT Tahunan untuk dilaporkan, jika financial checkup ini kita lakukan setahun sekali.
Coba dicek, dari mana saja kita mendapatkan penghasilan selain sebagai karyawan. Karena banyak juga lo, yang mengabaikan penghasilan di luar gaji yang diterima setiap bulan dari kantor. Banyak juga yang tidak tahu, bahwa penghasilan di luar gaji juga harus dilaporkan–termasuk warisan ataupun hibah.
Nah, mumpung harus mengisi formulir laporan SPT Tahunan, sekalian saja cek kita mendapatkan penghasilan dari mana saja, plus pengeluarannya. Sekalian cek juga untuk PTKP–atau Penghasilan Tak Kena Pajak, yang akan menjadi faktor pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Tentukanlah angkanya yang sesuai keadaan di awal tahun.
3. Siapkan dokumen dengan lengkap
Setelah melakukan financial checkup, kumpulkan bukti potong pajak yang mungkin sudah dilakukan oleh kantor tempat kita bekerja. Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi lo. Lampirkanlah fotokopinya bersama formulir yang sudah diisi.
Kadang yang terjadi, penghasilan kita sudah dipotong pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja, tetapi kita tidak menerima bukti potong. Kalau begini, sebenarnya kita lo yang dirugikan. Jadi, jangan sampai lupa untuk meminta bukti potong pajak penghasilan ya.
Demikian juga jika ada kewajiban lain, seperti pembayaran zakat, kepemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.
4. Jangan mepet-mepet lapornya
Nah, kebiasaan nih, kita selalu mepet batas waktu akhir untuk mengirim laporan SPT Tahunan pajak pribadi. Masuk minggu terakhir, baru deh mulai laporan.
Menurut berita yang dilansir oleh Detik, pelapor SPT melalui elektronik setiap detiknya bisa sampai sebanyak 200 orang, saat sudah mendekati batas waktu akhir pelaporan. Kalau dihitung-hitung, berarti ada 3 juta orang per jam, yang online memasukkan data ke server Ditjen Pajak. Tentu saja hal ini bisa memberatkan beban server Ditjen Pajak, sehingga akan sering terjadi error.
Untuk menghindari hal-hal yang sebenarnya tak perlu terjadi, maka ada baiknya kita melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Misalnya, lakukan di bulan Februari. Kan jadi lebih lancar urusannya.
5. Cek kembali KPP-nya
Ditjen Pajak juga sempat mengimbau, agar kita melakukan pengecekan kembali lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar, sebelum mengirimkan formulir SPT Tahunan.
Tahun 2018 kemarin saja, tercatat ada puluhan Kantor Pelayanan Pajak baru di seluruh Indonesia. Maka, akan ada kemungkinan, data kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, telah dipindahkan ke KPP baru, namun tidak ada pemberitahuan secara tertulis.
Jadi, ada baiknya kita cek dulu, sebelum mulai mengirimkan laporan SPT Tahunan.
Setelah memahami beberapa hal di atas, selanjutnya tentu akan lebih mudah bagi kita untuk mengisi formulir dan melaporkan pajak sesuai kewajiban bukan?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.