NIK Jadi NPWP, Ini Artinya, dan Yuk, Kelola Keuangan Agar Bisa Bayar Pajak Tepat Waktu!
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan integrasi NIK jadi NPWP, dan hal ini akan berlaku secara efektif mulai tahun 2023. Wacana ini sebenarnya sudah lama sekali didengungkan, dan sepertinya akan benar-benar dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau untuk memaksa rakyat membayar pajak, tetapi justru untuk memudahkan administrasi, terutama dalam hal pajak. Selama ini, kita sering menemukan kasus ketika data pajak dan kependudukan jadi ruwet karena ketidaksesuaian ini dan itu. Dari website Kemenkeu sendiri juga dijelaskan, justru penyatuan identitas ini akan mempersingkat birokrasi dan memudahkan wajib pajak sekaligus warga negara Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, berikut serba-serbi soal kebijakan NIK jadi NPWP yang perlu kamu pahami.
Fakta-Fakta NIK Jadi NPWP
1. Berlaku tahun 2023
Kebijakan NIK jadi NPWP akan dimulai secara efektif dan sepenuhnya tahun 2023. Realisasi kebijakan ini akan ditandai dengan penandatanganan kerja sama soal pemanfaatan semua data kependudukan, mulai dari NIK hingga E-KTP dalam layanan perpajakan Ditjen Pajak Indonesia, bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Jadi, mari kita tunggu realisasinya ini.
2. Tidak semua orang wajib pajak
Salah satu hal yang menjadi “biang” keributan penolakan kebijakan ini adalah banyaknya orang yang mengira, bahwa dengan NIK jadi NPWP, maka semua orang otomatis diharuskan membayar pajak.
Nah, ini adalah salah paham ya. Bukan begitu mainnya.
Memang semua orang yang menjadi warga negara Indonesia wajib memiliki NIK, tetapi tidak lantas semua menjadi wajib pajak. Anak-anak yang belum masuk usia produktif, lansia, pekerja sektor riil dengan penghasilan minim, mereka punya NIK, tetapi mereka adalah beberapa contoh individu yang tidak wajib membayar pajak. Dengan demikian, ketika kebijakan NIK jadi NPWP berlaku, bukan berarti mereka secara otomatis harus membayar pajak.
Tentang siapa saja yang menjadi wajib pajak tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang berusia produktif dan berpenghasilan minimal Rp60 juta per tahun, atau Rp4.5 juta per bulan.
Jadi, yang tidak berpenghasilan—seperti anak-anak dan pensiunan atau lansia, juga mereka yang pengangguran—tidak secara otomatis diharuskan membayar pajak ketika kebijakan NIK jadi NPWP berlaku.
3. Tidak perlu membuat NPWP, hanya perlu aktivasi
Lalu, seperti apa prosedurnya kalau penerapan wajib pajaknya tetap mengikuti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan? Berarti kan, ada yang tidak membayar pajak, dan ada yang wajib membayar pajak?
Simpel saja. Nantinya akan diatur skema aktivasi NIK jadi NPWP bagi wajib pajak sesuai peraturannya.
Dilansir dari Kompas, dijelaskan bahwa saat ini sedang dibahas prosedur pola aktivasi NIK jadi NPWP ini. Opsi pertama, wajib pajak menghubungi Ditjen Pajak melalui saluran-saluran yang nantinya akan disiapkan untuk mengaktivasi NIK jadi NPWP. Selain itu, jika memang datanya sudah lengkap, Ditjen Pajaklah yang akan mengaktivasi NIK para wajib pajak menjadi NPWP secara otomatis. Kemudian, pihak Ditjen Pajak yang akan menghubungi para wajib pajak untuk menginfokan bahwa NPWP-nya sudah aktif dan sesuai dengan NIK.
Nah, jadi, kita tunggu saja ya soal prosedurnya. Nggak perlu heboh dari sekarang. Kalau dibayangkan, dengan satu data kependudukan nasional yang terintegrasi seperti ini, beberapa prosedur bisa dipangkas. Nantinya, jika diperlukan, kita hanya perlu menyebutkan NIK, dan langsung deh terhubung ke data perpajakan.
Yah, siapa tahu, entar dengan NIK juga bisa langsung dimanfaatkan untuk mengakses data SIM, e-wallet, sampai kartu kredit? Ya, siapa tahu kan? Teknologi kan berkembang terus.
Tip Taat Membayar Pajak
Pajak adalah kewajiban warga negara seperti kita. Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan negara kita. Dari siapa lagi negara bisa meminta bantuan, kalau bukan dari warganya?
Tanpa diiringi pengelolaan keuangan yang baik, membayar pajak itu memang bisa jadi beban tersendiri. Jadi, yuk, simak beberapa tip mengelola keuangan agar kita bisa memastikan diri kita taat membayar pajak.
1. Anggarkan
Menganggarkan adalah salah satu tip keuangan untuk mengatasi segala kondisi dan situasi. Begitu juga soal pajak.
Pajak ada yang ditarik bulanan, misalnya seperti potongan PPh oleh kantor. Ada juga yang harus dibayarkan secara mandiri setiap tahun, misalnya seperti pajak bermotor, pajak bumi dan bangunan. Untuk segala macam jenis pajak, jangan lupa untuk memasukkannya ke dalam daftar pengeluaranmu. Dengan demikian, pada periode berikutnya kamu juga tidak akan lupa membuat anggarannya.
Pajak adalah kewajiban, sifatnya seperti cicilan utang. Jika kita tidak disipin membayarnya, bisa jadi kita akan terkena masalah karena ada denda yang diberlakukan. Jangan sampai deh mengeluarkan uang untuk denda, padahal ini sebenarnya bisa dihindari.
2. Menabung
Untuk beberapa jenis pajak, kamu bisa mengumpulkan uang dulu dengan menabung. Misalnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan yang tergolong tinggi dan dibayarkan setahun sekali. Kamu bisa membuat pos khusus, dan setiap bulan menyisihkan uang sesuai perhitungan. Dengan demikian, beban pun tidak akan terasa terlalu berat.
Begitu juga jika misalnya karena satu dan lain sebab, ada tunggakan PPh. Jika memang besar, perhitungkanlah, agar bisa menabung dulu.
Ini adalah cara old school, tapi terbukti efektif untuk mengatasi pengeluaran-pengeluaran wajib dalam nominal besar seperti pajak.
3. Pasang reminder
Sekali lagi, jangan bebani dirimu sendiri dengan denda hanya gara-gara lupa jatuh tempo pajak. Pasang reminder, kalau perlu. Beberapa aplikasi keuangan atau mobile banking bahkan menyediakan juga fitur reminder dan juga autodebit. Manfaatkan fitur ini, supaya enggak sampai lupa.
Nah, demikian sekilas serba-serbi mengenai kebijakan NIK jadi NPWP. So, tak perlu berlebihan dalam menyikapi. Mari kita sadari bahwa pajak nantinya juga akan kembali pada kita manfaatnya. Mari kita kawal, agar penggunaannya sesuai peraturan yang ada.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!