Satgas Waspada Investasi: Siapa Mereka dan Apa Tugasnya?
Kamu pasti sering mendengar nama Satgas Waspada Investasi disebut-sebut. Biasanya sih mereka ada di berita-berita yang terkait investasi bodong, dan berperan layaknya penegak hukum yang sedang mengatasi pihak-pihak yang melanggar.
Semacam polisi, tapi kaitannya dengan produk keuangan. Betul enggak?
Nah, kita akan bahas nih mengenai Satgas Waspada Investasi itu pada artikel kali ini. Yah, sekadar kamu tahu, siapa mereka, apa tugasnya, dan sebagainya, supaya kalau muncul di pemberitaan kamu juga paham, lagi ada apa.
Siapa Satgas Waspada Investasi?
Satgas Waspada Investasi adalah tim khusus yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas ini dibentuk lantaran masyarakat yang mulai bertambah penghasilannya dan banyaknya produk keuangan yang dapat diakses, seperti investasi.
Seperti yang kamu tahu, seseorang enggak bisa melakukan investasi tanpa dasar pemahaman yang cukup. Sayangnya, hal ini justru dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya. Nah, muncullah berbagai investasi bodong, penipuan berkedok investasi, dan berbagai tindakan curang lainnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan satuan yang dibentuk hasil koordinasi dari para pemangku kepentingan dalam bidang investasi dan pihak yang punya wewenang sebagai penegak hukum, regulator, pengawas, dan pihak terkait yang lainnya. Tujuannya yaitu untuk menanggapi dan menangani masalah yang berhubungan dengan pelanggaran hukum dalam penghimpunan dana publik dan pengelolaan investasi.
Satgas Waspada Investasi ini beranggotakan 12 kementerian dan lembaga, di antaranya yaitu:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bank Indonesia
- Kementerian Investasi/BKPM
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Komunikasi dan Informasi
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Pendidikan
- Kementerian Agama
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Banyak ya? Iya. Karena aktivitas investasi memang merupakan aktivitas penting yang berkaitan dengan banyak orang dan banyak hal. Karena itu, regulasinya juga banyak. Celah untuk menyalahgunakannya juga tak kalah banyak.
Tugas Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi bertugas melakukan edukasi dan juga sosialisasi pada masyarakat mengenai bahayanya berinvestasi pada pihak-pihak ilegal yang tidak memiliki izin atau yang menyalahgunakan izin.
SWI juga bertugas untuk memberikan rekomendasi dalam menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan investasi ilegal, pun melakukan pemantauan terkait potensi terjadinya investasi ilegal. Umumnya, seluruh anggota SWI ini punya tugas yang sama dalam mencegah tahapan atau praktik investasi ilegal, yaitu melakukan penyebaran informasi pada masyarakat untuk melek aturan investasi.
Dalam penanganannya, tindak lanjut ini disesuaikan dengan wewenang tiap-tiap anggota. Contohnya OJK yang mendapatkan peran untuk mengatur dan juga mengawasi produk dan lembaga dari jasa keuangan, seperti asuransi, perbankan, pegadaian, pembiayaan, P2P, sampai pasar modal.
Apa Saja Wewenang Satgas Waspada Investasi?
- Menganalisis dugaan tindak pelanggaran dalam bidang pengelolaan investasi dan penghimpunan dana publik berdasarkan aturan pemerintah atau undang-undang yang berlaku.
- Membuat inventaris terhadap tindak dugaan pelanggaran apabila ada kegiatan pengelolaan dana dan investasi yang dilakukan punya potensi yang bisa merugikan orang banyak.
- Menghentikan berbagai macam kasus yang diduga dapat menimbulkan kerugian banyak orang jika dibiarkan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh satgas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum mengenai investasi dan pengumpulan dana publik.
- Mengecek situs mencurigakan yang diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mendapatkan dana dari masyarakat dengan tujuan investasi ilegal atau tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Membuat rancangan terkait rekomendasi lanjutan penanganan dari dugaan pelanggaran yang bisa diusut sesuai dengan aturan yang ada.
Keberadaan SWI di Tengah Makin Populernya Investasi
Semakin meleknya masyarakat terhadap produk investasi membawa banyak pengaruh di dalamnya, salah satunya memberikan dampak yang mengkhawatirkan. Edukasi dan sosialisasi tentang investasi yang belum merata masih banyak membuat orang tergoda dengan iming-iming investasi keuntungan tinggi, padahal yang diimingi tersebut adalah investasi bodong yang hanya merugikan.
So, keberadaan Satgas Waspada Investasi hadir bukan hanya untuk menghindari investasi bodong saja, melainkan juga membuat para oknum atau pelaku pelanggaran hukum dalam bidang investasi menjadi jera.
Membuat para oknum jera sejatinya bukan hanya tugas Satgas Waspada Investasi saja, tetapi juga perlu dukungan masyarakat dengan cara selektif dan berhati-hati dalam memilih produk investasi. Setiap kali hendak berinvestasi, kita mesti memastikan perusahaan investasi yang dipilih sudah mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan, agar dana bisa benar-benar diinvestasikan dengan aman dan memberikan keuntungan sesuai dengan harapan.
Selain itu, kita sendiri juga harus update dengan berbagai berita. Penting banget, agar kita waspada berbagai bentuk dan skema penipuan, seperti penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan yang dilakukan para oknum atau influencer yang punya potensi merugikan.
Per Februari 2022, SWI sudah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Di antaranya meliputi 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 robot trading yang tidak punya izin.
Nah, itu dia acara kenalan kita dengan Satgas Waspada Investasi. Lain kali kalau menemukan mereka dalam pemberitaan-pemberitaan, kamu sudah tahu siapa dan apa tugas mereka. Semoga pengetahuan seperti ini juga bisa membuatmu lebih bijak berinvestasi ke depannya ya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Total Kerugian Akibat Investasi Bodong hingga Tahun 2021 Rp117,4 Triliun, Ini 4 Modus Operandinya
Investasi bodong masih saja meminta korban, padahal modus ini sudah ada sejak zaman baheula. Tapi ya, korban bukannya berkurang, justru bertambah karena adanya generasi baru. Nggak cuma pemimpin yang harus regenerasi ternyata ya, korban investasi abal-abal juga. Sedih sih.
Yang paling baru melibatkan sebuah aplikasi yang mengiming-imingi calon korban dapat menghasilkan uang “hanya” dengan menonton iklan. Dari aktivitas yang remeh-temeh itu, member akan mendapatkan poin sesuai levelnya. Poin-poin inilah yang nantinya bisa ditukarkan dengan uang asli. Satu poin dihargai 1 dolar AS, artinya sekitar Rp14.000.
Sebenarnya pada awalnya sih masih biasa saja. Skema seperti ini juga sering dipakai di dunia kripto, yang sering disebut dengan faucet—yang memungkinkan penggunanya bisa mendapatkan mata uang kripto secara cuma-cuma. Tetapi, ketika member sudah harus naik level, untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, maka member diharuskan membayar sejumlah poin. Di sinilah money game mulai terjadi.
Kerugian Akibat Investasi Bodong
Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Satgas Waspada Investasi mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak tahun 2011 sampai 2021 sebesar Rp117.4 triliun. Angka ini bukan kaleng-kaleng ya. Ini bisa dipakai buat biayain bangun infrastruktur negara loh.
Padahal sebenarnya ciri-ciri investasi bodong itu sendiri juga sudah cukup jelas dan nyata. Satgas Waspada Investasi menggarisbawahi ciri-ciri berikut ini:
- Adanya janji mendapatkan keuntungan yang tak wajar dalam waktu singkat
- Ada skema member get member
- Memanfaatkan influencer untuk menarik minat
- Klaim zero risk
- Legalitas dan identitas enggak jelas
Modus Operandi Investasi Bodong
Masih menurut Satgas Waspada Investasi, ada sejumlah modus yang sama yang digunakan oleh oknum penyelenggara investasi bodong ini. Dari dulu, sampai sekarang, sebenarnya enggak berubah. Cuma dimodifikasi sedikit demi menyesuaikan tren yang ada.
1. Equity Crowdfunding atau Security Crowdfunding
Equity crowdfunding atau security crowdfunding adalah jenis pembiayaan dengan skema patungan untuk UMKM. Penyelenggaranya akan mempertemukan investor dengan mereka yang memang butuh dana segar untuk tambahan modal bisnisnya.
Sebenarnya, ini adalah skema yang bagus, dengan semangat gotong royong untuk mendorong perkembangan UMKM tanah air. Skema ini sebenarnya adalah skema yang umum digunakan oleh fintech P2P Lending.Tapi sayangnya, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh para penjahat ini.
Investasi bodong bermodus crowdfunding ini akan menawarkan berbagai proyek untuk didanai oleh investor, tetapi dana justru dibawa kabur oleh penyelenggara sendiri.
2. Money Game
Pernah mendengar tentang skema Ponzi? Skema ini menawarkan keuntungan bagi member yang bisa mendapatkan atau merekrut member baru. Member baru yang bergabung kemudian diwajibkan untuk menyetorkan dana kepada penyelenggara. Namun kemudian oleh penyelenggara, setoran dana dari member baru dibagikan kepada member lama sebagai “keuntungan”. Dengan demikian, para member harus terus mencari member baru agar bisa mendapatkan berbagai keuntungan itu.
Skema Ponzi ini ‘diperkenalkan’ oleh Charles Ponzi di tahun 1920. Sampai sekarang, skema ini masih sering ditemui sebagai modus operandi berbagai investasi bodong. Hanya saja, kadang dimodifikasi sesuai tren atau kemajuan teknologi yang terjadi.
Skema ini juga yang diadopsi oleh si penyelenggara investasi bodong berbasis aplikasi menonton iklan seperti yang disebutkan di atas tadi. Sampai dengan saat ini, aplikasi tersebut sudah memiliki anggota sebanyak 1.7 juta orang, dan sebagian besar sudah melaporkan kerugian yang diderita.
3. Mencatut Instansi Resmi
Modus ketiga ini juga sering digunakan oleh para pelaku investasi bodong. Kebanyakan dari mereka akan mencatut instansi-instansi, atau perusahaan-perusahaan resmi, untuk menipu calon korban. Mereka menggunakan nama, hingga logo pihak yang dicatut, dan menawarkan skema investasinya melalui jalur pribadi, seperti SMS, pesan WhatsApp, serta platform media sosial lainnya.
Kalau sudah begini, tak hanya korban yang dirugikan. Pihak yang dicatut namanya pun juga mengalami kerugian, terutama soal reputasi.
4. Aktivitas Keuangan Tanpa Izin
Yang termasuk dalam modus keempat ini bisa jadi adalah penyelenggara investasi yang memang tidak memiliki izin dari regulator yang sudah diserahi kewenangan. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
Atau, bisa juga aktivitasnya berbeda dengan izin yang dimiliki. Misalnya, melakukan aktivitas bisnis keuangan, tapi ternyata memiliki izin usaha di luar sektor keuangan. Hal seperti ini bisa menjadi masalah besar jika sesuatu yang tak diinginkan terjadi di kemudian hari loh.
Dari uraian di atas, maka kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa hanya dengan edukasi yang masiflah, investasi bodong bisa diberantas. Pemerintah memang sudah menyediakan payung hukum, juga sudah ada lembaga yang bertindak sebagai pengawas. Tetapi, semuanya tetap kembali pada kita sebagai warga masyarakat.
Apakah kita bisa cukup jeli mengenali berbagai skema investasi bodong ini, sehingga tak terjebak ke dalamnya? Hanya kita sendiri yang bisa menjawabnya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!