Cara Meminta Keringanan Cicilan Selama Masih Terimbas Pandemi COVID-19
Pemerintah benar-benar sudah bersiap untuk memasuki era tatanan baru, meski pandemi belum dinyatakan berakhir. Sementara, sebagian dari kita masih struggling untuk terbebas dari masalah keuangan. Apakah kamu termasuk dari mereka yang sedang berupaya meminta keringanan cicilan utang lantaran terimbas pandemi ini?
Memang di awal pandemi kemarin, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa keringanan cicilan kredit atau utang bagi kita yang terimbas. Jadi, enggak ada salahnya hal ini dimanfaatkan, kalau kamu mengalami kesulitan keuangan.
Ada beberapa hal terkait pengajuan stimulus keringanan cicilan ini yang mesti kamu ketahui terlebih dahulu. Yuk, kita lihat.
Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit untuk Masyarakat Terimbas COVID-19
Cermati syarat dan ketentuan dengan baik
Pemerintah melalui OJK telah membuat peraturan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, sebagai dasar hukum stimulus keringanan cicilan kredit ini.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para peminjam dana untuk bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit mereka, di antaranya:
- Pihak peminjam dana harus mengajukan permohonan keringanan kredit, dengan mengikuti semua ketentuan dan melengkapi syarat yang diminta oleh pihak leasing ataupun lembaga perbankan, tempat mereka meminjam sejumlah dana.
- Hanya mereka yang terdampak oleh COVID-19 yang bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit, dengan nilai nominal di bawah Rp10 miliar.
- Hanya mereka yang berprofesi sebagai pekerja informal, berpenghasilan harian, pengusaha kecil dan mikro yang dapat mengajukan keringanan cicilan kredit ini.
- Keringanan kredit yang diberikan oleh bank ataupun leasing bisa berupa penyesuaian pembayaran bunga ataupun cicilan pokok, perpanjangan tenor, ataupun hal lain sesuai kebijakan pihak pemberi pinjaman. Jadi, bukan lantas bebas tidak perlu membayar cicilan sama sekali ya.
- Stimulus keringanan kredit ini tidak secara otomatis berlaku pada semua peminjam dana. Kita harus mengajukan permohonan. Jadi, sila menghubungi pihak bank atau leasing tempat kita meminjam dana, dan dapatkan detail pengajuan keringanannya.
- Keringanan kredit ini diberikan maksimal untuk periode 1 tahun ke depan. Yes, selama itu semoga kita semua sudah berpenghasilan normal kembali ya?
- Keringanan cicilan ini bisa dilakukan secara kolektif, misalnya via perusahaan. Dengan demikian, pihak direksi atau manajemen perlu melakukan validasi terhadap data yang diberikan kepada bank ataupun leasing.
Sedikit catatan, jika sebelum COVID-19 kamu sudah memiliki kredit macet, dan tidak mengajukan permohonan keringanan cicilan, maka penarikan barang tetap berlaku sesuai aturan yang ada.
Sudah disebutkan dalam peraturan di atas, bahwa stimulus ini ada sebagai fasilitas bagi pekerja informal, pekerja harian, sampai pengusaha kecil dan mikro. Lalu, bagaimana dengan kamu yang tidak termasuk dalam golongan ini, tetapi terdampak juga oleh COVID-19?
Kalau begitu, sila untuk langsung menghubungi pihak bank ataupun leasing tempat kamu meminjam dana. Pada dasarnya, setiap lembaga punya kebijakan masing-masing, dan yang perlu kita lakukan adalah berkomunikasi baik-baik dengan mereka. Ceritakan saja dengan jujur mengenai kondisi kita, agar kemudian pihak pemberi pinjaman mengerti situasinya dan bisa memberikan kebijakan untuk kita.
Waspada Akan Oknum yang Memanfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan
Dalam kondisi yang serba-tak-pasti ini, bakalan ada segelintir orang yang ingin memanfaatkan keadaan. Tak ketinggalan dalam urusan stimulus keringanan cicilan kredit ini. Sudah beberapa kali menemukan berita, adanya orang yang menyalahgunakan momen ini demi bisa meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepanikan orang lain.
So, tetap waspada ya. Berkomunikasilah hanya dengan pihak pemberi pinjaman yang benar-benar terpercaya. Kalau butuh informasi, carilah dari saluran resmi lembaga keuangan tempat kamu meminjam dana.
Jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan dan membuat resah, langsung saja laporkan OJK, nomor telepon 157 atau WhatsApp ke nomor 081 157 157 157, bisa juga email ke [email protected]. Sebutkan nama, perusahaan bank ataupun leasing, dan masalah yang dihadapi dengan lengkap.
Atur Arus Kas, dan Bayar Cicilan
Yang terakhir, tentu kita harus segera menata keuangan agar pengeluaran tetap terkendali dan tetap dapat mengelola utang dengan baik, meskipun kita (masih) terdampak oleh pandemi COVID-19 sampai sekarang.
Apa yang bisa dilakukan?
- Lakukan financial check up: cek pemasukan dan pengeluaran secara riil, dan cek bagaimana posisi utang kamu sekarang–berapa jumlahnya, kurang berapa, masih berapa lama, dan sebagainya.
- Jangan membuat utang baru, setidaknya sampai keuangan kamu sudah stabil lagi.
- Cek aset lancar yang kamu miliki. Apakah ada yang bisa digunakan untuk membayar cicilan, agar lunas lebih cepat?
- Amankan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa kamu. Percuma sudah membuat rencana keuangan sedemikian rupa, kalau kemudian kamu sakit atau tidak bisa mencari uang karena satu dan lain sebab.
- Cari ide agar dapat menambah penghasilan, sehingga kreditmu bisa lebih tertolong.
Nah, demikianlah cara mengajukan permohonan keringanan kredit akibat dampak COVID-19. Bagaimana? Kamu memutuskan untuk memanfaatkannya? Good luck, then.
Jangan lupa untuk terus belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.