1 dari 3 Pekerja Takut Mengusulkan Training Karyawan – Coba Lakukan 3 Tip Ini untuk Yakinkan Perusahaan
Ada data yang cukup membuat miris. Menurut Sitel–sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing terkemuka di Amerika–ternyata 1 dari 3 orang pekerja takut meminta pihak perusahaan tempat mereka bekerja untuk mengadakan training karyawan atau pelatihan, karena mereka takut dianggap inkompeten. Padahal, satu dari 2 pekerja ini mengaku, pernah menerima penalti ataupun punishment akibat kurangnya kompetensi ini.
Begitulah hasil survei Sitel terhadap lebih dari 1000 orang responden yang berstatus pekerja dalam binaan mereka. Data lainnya menyebutkan–masih dari Sitel–bahwa satu dari 4 pekerja mengaku, belum pernah sekali pun mengikuti training karyawan, lantaran perusahaan tempat mereka bekerja tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama dalam usaha mengembangkan bisnis.
Padahal 1 dari 3 orang pekerja tersebut percaya, bahwa dengan training karyawan yang diberikan oleh perusahaan, maka kompetensi mereka akan meningkat, dan mereka akan dapat memberikan hasil kerja yang lebih baik lagi dari sekarang. Dan, dengan porsi perbandingan yang sama–satu dari 3 orang–para pekerja memilih untuk hengkang dari perusahaan jika memang mereka tak diberi kesempatan untuk bisa mengembangkan diri mereka.
Wah, data yang cukup lengkap ya? Dan, seperti lingkaran setan berefek domino.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita simpulkan. Dari hasil survei Sitel tersebut kita dapat menemukan beberapa fakta sebagai berikut:
- Pihak perusahaan terkadang masih menempatkan training karyawan sebagai prioritas kesekian dalam usaha pengembangan bisnis.
- Karyawan takut mengusulkan diadakan training, lantaran adanya kekhawatiran dianggap tidak kompeten.
- Sebagian mengaku, pernah menerima punishment karena kurangnya kompetensi ini.
- Padahal, para pekerja percaya, training karyawan dapat membantu mereka untuk memberikan kinerja yang lebih baik.
- Sebagian besar karyawan memilih resign kalau kesempatan untuk mengembangkan diri tertutup.
Wah wah wah.
Padahal, tidak pernah ada larangan bagi karyawan untuk mengusulkan pada pihak perusahaan–dalam hal ini, melalui HR–untuk mengadakan training atau pelatihan sesuai kebutuhan mereka lo. Bahkan, kalau usulan training ini datang dari pihak karyawan, bukankah ini lebih baik? Karena pihak perusahaan lantas tahu, apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh para karyawan agar mereka bisa mengembangkan diri dan bisa lebih produktif lagi.
Mari kita lihat, beberapa trik untuk mengusulkan diadakannya training karyawan pada pihak perusahaan ini
1. Ketahui apa yang dibutuhkan
Untuk bisa mengusulkan training karyawan pada pihak perusahaan, dari pihak karyawannya sendiri harus sudah tahu dulu, kompetensi apa yang ingin ditingkatkan. Dengan demikian, pihak perusahaan dapat mencarikan jenis training karyawan yang paling tepat. Mungkinkah training manajerial, training teknis, atau juga training keuangan?
Ada beberapa jenis training karyawan yang umum diadakan di perusahaan-perusahaan. Tapi, tentunya hal ini disesuaikan dengan kebutuhan. Jika ada jenis training lain yang diperlukan, ya mengapa tidak diadakan secara khusus?
2. Pastikan training tidak mengganggu jam kerja
Selanjutnya, setelah mengenali kebutuhan, adalah menentukan waktu yang tepat. Pastinya training karyawan ini tidak hanya akan memakan waktu satu dua jam saja, apalagi jika materinya cukup rumit. Mungkin bahkan membutuhkan beberapa hari.
Karena itu, coba pastikan training diadakan di kala workload tidak terlalu tinggi. Dengan demikian, target kerja tetap bisa tercapai, sembari meng-upgrade diri sendiri.
3. Pastikan pihak perusahaan paham apa keuntungannya bagi mereka
Dalam ilustrasi data di atas, kita sudah melihat, bahwa banyak perusahaan masih belum paham mengenai arti pentingnya training karyawan. Untuk alasan pastinya, hanya perusahaan sendiri yang tahu tentunya ya?
Nah, di sinilah karyawan harus bisa meyakinkan pihak perusahaan bahwa mereka membutuhkan training yang sesuai untuk dapat meningkatkan kompetensi. So, coba berikan argumen dengan berdasarkan data, bahwa perkembangan bisnis perusahaan akan baik jika karyawan diperbaiki kompetensinya. Ungkapkan apa saja keuntungan yang bisa dirasakan oleh perusahaan nantinya jika training karyawan ini berhasil.
Misalnya saja, training keuangan. Jika karyawan diberikan pelatihan literasi keuangan yang baik, maka karyawan akan bebas stres yang diakibatkan oleh masalah keuangan, karyawan bisa bebas utang, bisa mengalokasikan gaji untuk dana darurat, tabungan, dan investasi sehingga tak lagi mengeluhkan gaji yang kurang.
Sekali lagi, karyawan merupakan aset perusahaan. Makanya, perlu banget untuk dikelola dengan baik, bahkan harus dikembangkan supaya lebih baik lagi. Salah satu caranya adalah dengan memberikan training karyawan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Follow Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
5 Alasan untuk Mengambil Pensiun Dini
Beberapa orang memang punya nyali cukup untuk memutuskan pensiun dini. Memang menggiurkan sih, apalagi kalau sebelumnya kita sudah bekerja keras banting tulang, rasa letih bekerja terus sepanjang hari pasti menghantui.
Pengin juga ya, ngerasain hidup bebas tanpa memikirkan tenggat pekerjaan, target, maupun komplen pelanggan serta atasan? Duh, suara hati banget ini.
Akhirnya berkhayal, kalau pensiun dini aja gimana ya? Setidaknya, meski kita masih tetap berkarya, tapi sudah nggak mikirin semua tenggat dan target. Semacam living our passion, gitu deh. Mengerjakan sesuatu yang kita sukai banget, tanpa mikirin bakalan dapat laba atau rugi, harus memenuhi kepuasan pelanggan atau enggak, dan segala macam aturan profesionalitas lainnya.
Dari sedikit orang yang berani memutuskan untuk pensiun dini, ada nih beberapa alasan yang biasanya melatarbelakangi keputusan tersebut. Mari kita lihat.
Beberapa alasan berikut biasanya mendasari keputusan karyawan untuk mengambil pensiun dini
1. Sudah punya bisnis sendiri
Berwirausaha atau membangun bisnis sendiri biasanya menjadi alasan yang paling banyak dipunyai oleh karyawan yang pengin mengajukan pensiun dini.
Satu sisi, hal ini baik. Karena untuk membangun sebuah bisnis, ada yang bilang akan lebih baik kalau kita fokus mengerjakannya, dalam artian nggak hanya sebagai side job saja.
Inilah yang kemudian memicu niat untuk pensiun dini.
2. Sudah stabil secara ekonomi
Saat seseorang sudah merasa stabil secara keuangan dan berkecukupan, maka bekerja untuk menghasilkan uang sudah bukan lagi menjadi motivasi utama dalam hidup.
Iya, mungkin memang masih bisa produktif, tapi biasanya kalau sudah begini, uang sudah tak menjadi target lagi, melainkan kesenangan.
3. Sakit
Sakit parah juga bisa menjadi alasan hingga seorang karyawan memutuskan untuk mengambil pensiun dini. Biasanya, keputusan ini diambil demi bisa fokus pada pengobatan dan proses sembuh dari penyakit.
4. Ingin fokus pada keluarga atau passion
Nah, ini ada mirip dengan alasan di poin kedua di atas. Punya passion, lantas dikejar hingga jadi bisnis yang menguntungkan.
Dengan fleksibilitas waktu yang ditawarkan oleh karena menjadi bos bagi diri sendiri, kita jadi ada waktu kebersamaan dengan keluarga yang lebih banyak.
Biasanya ini sih memang yang jadi keinginan banyak orang–terutama yang berstatus ibu bekerja–lantaran ada rasa bersalah meninggalkan keluarga untuk bekerja.
5. Jenjang karier sudah tak bisa lebih tinggi lagi
Alasan kelima mengapa akhirnya memutuskan untuk mengambil pensiun dini adalah karena karier sudah stagnan lantaran jenjang sudah mentok.
Ini tidak selalu berarti bahwa kita sudah mencapai top management lo. Sudah duduk di posisi puncak perusahaan, sehingga sudah tak mungkin bisa promosi lagi. Tapi bisa jadi karena kondisi kantor ataupun kultur kerja yang memang membuat karyawan tak lagi bisa naik jabatan.
Yang paling banyak sih karena kasus senioritas. Yang berada di posisi jabatan tinggi adalah mereka yang punya masa kerja panjang, meski skill tidak terlalu memadai.
Lalu, apakah ada hukum atau peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengambilan pensiun dini ini? Tidak, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, tidak pernah ada dicantumkan mengenai pensiun dini. Namun ada undang-undang yang mengatur mengenai batasan usia pensiun, yaitu usia 55 tahun. Namun, ini berlaku untuk para ASN alias para aparatur sipil negara.
Bagaimana dengan karyawan swasta? Kalau karyawan swasta biasanya hal ini diatur dalam peraturan perusahaan yang sudah ditentukan, terutama meliputi batas usia pensiun, dana pensiun, dan kemungkinan jika ada tawaran untuk pensiun dini. Ada beberapa perusahaan bahwa menawarkan dana pensiun lebih tinggi jika karyawannya mau pensiun dini, yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk membangun bisnis sendiri.
Apakah perusahaan berhak untuk memensiundinikan karyawan? Bisa banget, karena pensiun dini ini bisa menjadi semacam “permintaan terselubung” alih-alih mem-PHK-kan karyawan. Latar belakangnya juga bisa bermacam-macam, mulai dari kepailitan hingga mengurangi karyawan yang tidak produktif.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah ada disebutkan mengenai pensiun dini ini dalam peraturan yang berlaku di perusahaan? Apakah Anda sudah membuat program pensiun bagi karyawan?
Jika belum, Anda bisa mengundang tim QM Financial untuk memberikan edukasi mengenai literasi keuangan di perusahaan Anda dengan WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.