Ingin Mencairkan Dana Pensiun, Berikut 5 Hal yang Harus Disiapkan dan Dilakukan
Barangkali saat ini ada yang usianya sudah mendekati usia masa pensiun, sekitar 50 – 55 tahun? Kalau sebelumnya, mungkin persiapan kita hanya sebatas mempersiapkan dana pensiun–yang akan menjadi “tempat” bergantung menjalani masa pensiun–sekarang saatnya untuk mulai perencanaan yang sebenarnya. Salah satunya adalah mulai bersiap mencairkan dana pensiun.
Hmmm, mungkin bersinggungan dengan berbagai macam prosedur isn’t really your thing. Tapi, mau tak mau harus dijalani, jika Anda memang sudah mendekati masa pensiun dan harus mencairkan dana pensiun yang sudah Anda kumpulkan.
Prosedur untuk mencairkan dana pensiun ini bisa saja berbeda-beda tergantung Anda mengikuti program dana pensiun dari lembaga mana. Tapi karena semua karyawan wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka mari kita melihat ketentuan umum dari badan tersebut. Jika Anda punya dana pensiun lain, tak usah terlalu cemas akan prosedurnya, karena kurang lebih sama saja.
Nah, mari kita lihat apa saja yang perlu diperhatikan, disiapkan, dan dilakukan jika Anda hendak mencairkan dana pensiun.
5 Hal yang Harus Diperhatikan dan Dilakukan untuk Mencairkan Dana Pensiun
1. Cek saldo
Sebelum mulai memasuki masa pensiun, dan sebelum mencairkan dana pensiun, cek dulu saldonya. Sudah berapa banyak dana terkumpul sejauh ini?
Ada banyak cara untuk bisa mengecek saldo dana pensiun. Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, dengan menyiapkan nomor KPJ Anda lalu login. Anda juga bisa mendaftar dengan SMS (tarif biasa berlaku), ataupun memasang aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. Cara lain yang paling mudah adalah mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan bertanya pada petugasnya.
Untuk program dana pensiun lainnya kurang lebih sama. Jika merasa kesulitan, Anda bisa menghubungi call center lembaga penyedia dana pensiun lalu tanyakan prosedur untuk mengecek saldo ini. Mereka akan dengan senang hati membantu.
2. Pastikan sudah memenuhi minimal jangka waktu keanggotaan atau sesuai syarat
Peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta bisa mencairkan dana pensiun sebelum jangka waktu keanggotaan 10 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain, peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja untuk alasan tertentu dan sudah disepakati bersama pihak perusahaan.
Khusus untuk Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkannya sementara Anda masih aktif bekerja, dengan maksimal 10% dari total saldo (jika tujuannya untuk masa persiapan pensiun), atau 30% dari total saldo (jika tujuannya untuk penyediaan rumah). Tapi Anda tidak bisa mengambil dua-duanya ya, 10% dan 30%. Anda harus pilih salah satu.
Namun, jika Anda sudah berhenti bekerja–baik karena PHK atau kemauan sendiri–maka sebelum 10 tahun, Anda pun bisa mencairkan dana pensiun Anda yang ada di program Jaminan Hari Tua ini sampai 100%.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ada jangka waktu minimal keanggotaan yang berlaku, yaitu 15 tahun setara 180 bulan.
Untuk dana pensiun lainnya, ada bermacam-macam. Ada yang memberlakukan minimal 5 tahun keanggotaan, ada yang lebih. Pastikan hal ini dengan menghubungi lembaga penyedianya ya.
3. Penuhi persyaratan
Hal berikut yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat untuk bisa mencairkan dana pensiun Anda, yang berupa dokumen-dokumen mulai dari kartu anggota, buku tabungan, kartu identitas, kartu keluarga, surat referensi kerja/surat PHK, fotokopi NPWP dan foto Anda yang terbaru.
Anda juga akan perlu melampirkan surat keterangan dokter, jika Anda hendak mencairkan dana pensiun karena sudah berhenti bekerja karena sakit ataupun cacat.
4. Jangan lupa perhitungkan pajak
Jika Anda mencairkan dana pensiun yang berupa Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda juga harus siap untuk membayar pajak progresif, yaitu pajak yang terakumulasi sesuai dengan jumlah saldo tabungan dana pensiun Anda.
Besarannya adalah sebagai berikut:
- Saldo di bawah Rp50 juta, pajaknya sebesar 5%.
- Saldo antara Rp50 juta – Rp250 juta, pajaknya sebesar 15%.
- Saldo antara Rp250 juta – Rp500 juta, pajaknya sebesar 25%.
- Lebih dari Rp500 juta, pajaknya sebesar 30%.
Untuk dana pensiun lainnya, Anda bisa mengecek ke lembaga penyedianya.
5. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau klaim secara online
Selanjutnya Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan dana pensiun yang hendak Anda gunakan untuk menunjang hidup sehari-hari Anda di masa pensiun. Jangan lupa bawa semua persyaratan yang sudah Anda lengkapi ya.
Anda juga bisa mengajukan klaim secara online yang lebih mudah. Anda hanya perlu login saja ke situs BPJS Ketenagakerjaan, lalu lengkapi data-data yang diminta. Jika semua data dan persyaratan dokumen sudah terpenuhi dan terkirim dengan baik, Anda tinggal menunggu konfirmasi saja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika konfirmasi sudah didapatkan, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses transfer dana pensiun ke rekening bank Anda.
Mungkin memang terlihat ribet ya, prosedur untuk mencairkan dana pensiun ini. Tapi prosedur ini dibuat demi lancarnya proses pencairan dana Anda sendiri juga. Jadi, luangkan waktu Anda di antara hari-hari sibuk untuk mengurusnya hingga tuntas.
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.