Total Kerugian Akibat Investasi Bodong hingga Tahun 2021 Rp117,4 Triliun, Ini 4 Modus Operandinya
Investasi bodong masih saja meminta korban, padahal modus ini sudah ada sejak zaman baheula. Tapi ya, korban bukannya berkurang, justru bertambah karena adanya generasi baru. Nggak cuma pemimpin yang harus regenerasi ternyata ya, korban investasi abal-abal juga. Sedih sih.
Yang paling baru melibatkan sebuah aplikasi yang mengiming-imingi calon korban dapat menghasilkan uang “hanya” dengan menonton iklan. Dari aktivitas yang remeh-temeh itu, member akan mendapatkan poin sesuai levelnya. Poin-poin inilah yang nantinya bisa ditukarkan dengan uang asli. Satu poin dihargai 1 dolar AS, artinya sekitar Rp14.000.
Sebenarnya pada awalnya sih masih biasa saja. Skema seperti ini juga sering dipakai di dunia kripto, yang sering disebut dengan faucet—yang memungkinkan penggunanya bisa mendapatkan mata uang kripto secara cuma-cuma. Tetapi, ketika member sudah harus naik level, untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, maka member diharuskan membayar sejumlah poin. Di sinilah money game mulai terjadi.
Kerugian Akibat Investasi Bodong
Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Satgas Waspada Investasi mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak tahun 2011 sampai 2021 sebesar Rp117.4 triliun. Angka ini bukan kaleng-kaleng ya. Ini bisa dipakai buat biayain bangun infrastruktur negara loh.
Padahal sebenarnya ciri-ciri investasi bodong itu sendiri juga sudah cukup jelas dan nyata. Satgas Waspada Investasi menggarisbawahi ciri-ciri berikut ini:
- Adanya janji mendapatkan keuntungan yang tak wajar dalam waktu singkat
- Ada skema member get member
- Memanfaatkan influencer untuk menarik minat
- Klaim zero risk
- Legalitas dan identitas enggak jelas
Modus Operandi Investasi Bodong
Masih menurut Satgas Waspada Investasi, ada sejumlah modus yang sama yang digunakan oleh oknum penyelenggara investasi bodong ini. Dari dulu, sampai sekarang, sebenarnya enggak berubah. Cuma dimodifikasi sedikit demi menyesuaikan tren yang ada.
1. Equity Crowdfunding atau Security Crowdfunding
Equity crowdfunding atau security crowdfunding adalah jenis pembiayaan dengan skema patungan untuk UMKM. Penyelenggaranya akan mempertemukan investor dengan mereka yang memang butuh dana segar untuk tambahan modal bisnisnya.
Sebenarnya, ini adalah skema yang bagus, dengan semangat gotong royong untuk mendorong perkembangan UMKM tanah air. Skema ini sebenarnya adalah skema yang umum digunakan oleh fintech P2P Lending.Tapi sayangnya, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh para penjahat ini.
Investasi bodong bermodus crowdfunding ini akan menawarkan berbagai proyek untuk didanai oleh investor, tetapi dana justru dibawa kabur oleh penyelenggara sendiri.
2. Money Game
Pernah mendengar tentang skema Ponzi? Skema ini menawarkan keuntungan bagi member yang bisa mendapatkan atau merekrut member baru. Member baru yang bergabung kemudian diwajibkan untuk menyetorkan dana kepada penyelenggara. Namun kemudian oleh penyelenggara, setoran dana dari member baru dibagikan kepada member lama sebagai “keuntungan”. Dengan demikian, para member harus terus mencari member baru agar bisa mendapatkan berbagai keuntungan itu.
Skema Ponzi ini ‘diperkenalkan’ oleh Charles Ponzi di tahun 1920. Sampai sekarang, skema ini masih sering ditemui sebagai modus operandi berbagai investasi bodong. Hanya saja, kadang dimodifikasi sesuai tren atau kemajuan teknologi yang terjadi.
Skema ini juga yang diadopsi oleh si penyelenggara investasi bodong berbasis aplikasi menonton iklan seperti yang disebutkan di atas tadi. Sampai dengan saat ini, aplikasi tersebut sudah memiliki anggota sebanyak 1.7 juta orang, dan sebagian besar sudah melaporkan kerugian yang diderita.
3. Mencatut Instansi Resmi
Modus ketiga ini juga sering digunakan oleh para pelaku investasi bodong. Kebanyakan dari mereka akan mencatut instansi-instansi, atau perusahaan-perusahaan resmi, untuk menipu calon korban. Mereka menggunakan nama, hingga logo pihak yang dicatut, dan menawarkan skema investasinya melalui jalur pribadi, seperti SMS, pesan WhatsApp, serta platform media sosial lainnya.
Kalau sudah begini, tak hanya korban yang dirugikan. Pihak yang dicatut namanya pun juga mengalami kerugian, terutama soal reputasi.
4. Aktivitas Keuangan Tanpa Izin
Yang termasuk dalam modus keempat ini bisa jadi adalah penyelenggara investasi yang memang tidak memiliki izin dari regulator yang sudah diserahi kewenangan. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
Atau, bisa juga aktivitasnya berbeda dengan izin yang dimiliki. Misalnya, melakukan aktivitas bisnis keuangan, tapi ternyata memiliki izin usaha di luar sektor keuangan. Hal seperti ini bisa menjadi masalah besar jika sesuatu yang tak diinginkan terjadi di kemudian hari loh.
Dari uraian di atas, maka kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa hanya dengan edukasi yang masiflah, investasi bodong bisa diberantas. Pemerintah memang sudah menyediakan payung hukum, juga sudah ada lembaga yang bertindak sebagai pengawas. Tetapi, semuanya tetap kembali pada kita sebagai warga masyarakat.
Apakah kita bisa cukup jeli mengenali berbagai skema investasi bodong ini, sehingga tak terjebak ke dalamnya? Hanya kita sendiri yang bisa menjawabnya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!