Ini Dia Perbedaan Program Pensiun Pensiun Manfaat Pasti dan Iuran Pasti
Kalau mau ngobrol soal program pensiun, maka biasanya juga tak lepas dari ngobrolin manfaatnya. Namanya juga bakalan menyongsong saat-saat ketika kita nggak lagi bisa produktif, ya kan? Jadinya pengin semuanya aman terjamin.
Jadi gimana? Apakah kamu sudah jadi peserta program pensiun? Kalau iya, pasti enggak asing dengan dana pensiun manfaat pasti dan iuran pasti. Sudah pernah mendengar istilahnya, tapi belum tentu paham.
Seperti yang kamu tahu, program dana pensiun bisa diselenggarakan oleh perorangan ataupun institusi pemberi kerja, yang disebut dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK. Selain itu, juga ada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK, yaitu program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi.
Untuk DPLK, kamu bisa membaca seluk-beluknya di artikel yang pernah ditayangkan beberapa waktu yang lalu. Sedangkan, DPPK kita akan bahas dalam artikel selanjutnya ya. Tetapi, kalau penasaran, kamu bisa membaca artikel penjelasan mengenai dana pensiun ini.
DPPK dan DPLK, keduanya sama-sama memberikan jaminan manfaat pensiun pada karyawan kelak ketika mereka sudah tidak produktif lagi bekerja.
So, mari kita bahas dalam artikel kali ini. Tapi, sebelumnya, simak dulu video tentang mengapa seharusnya kita memikirkan dana pensiun sejak sekarang. Biar sama dulu nih, mindsetnya, ok?
Sudah nonton, yuk, lanjut!
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menetapkan rumus manfaat tertentu yang akan kita terima saat sudah mencapai usia pensiun kelak. Biasanya, akan mempertimbangkan besaran gaji atau penghasilan serta masa kerja.
Program ini hanya dimiliki oleh DPPK, atau Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan bisa jadi setiap penyelenggara memiliki rumus yang berbeda untuk menetapkan manfaatnya. Pada umumnya, memakai rumus:
2,5% x masa kerja x gaji pokok
Nah, yang biasanya berbeda adalah nilai persentasenya, yang kemudian tentu saja akan memengaruhi besar iuran.
Lagi-lagi pada umumnya, iuran PPMP ini sangat terjangkau bagi karyawan, karena sebagian juga ditanggung oleh pemberi kerja alias perusahaan. Namun, besaran iuran pemberi kerja ini sifatnya fluktuatif, artinya tergantung pada ketersediaan dana untuk membayar manfaat pensiun yang besarnya sudah ditentukan.
Dengan demikian, nantinya, manfaat yang diterima oleh karyawan pensiun akan bersifat pasti, sesuai rumus dan kesepakatan, sehingga tidak memunculkan risiko dari pihak peserta.
Namun, ketika tiba masanya pensiun dan masih ada kekurangan dana, maka risiko untuk menutup kekurangan ini ada pada pemberi kerja. Karenanya, bagi perusahaan pemberi kerja yang juga merupakan pendiri program dana pensiun ini, risiko yang harus dihadapi cukup besar, karena rentan akan munculnya masalah arus kas dan defisit ketika iuran tak sebanding dengan manfaat yang diberikan pada karyawan yang sudah pensiun setiap bulannya kelak.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) menentukan iurannya sesuai Peraturan Dana Pensiun, dan manfaat yang akan diterima kelak merupakan keseluruhan iuran plus hasil pengembangan dananya.
Jenis program pensiun ini bisa dijalankan baik oleh DPPK maupun DPLK. Artinya buat DPPK, pihak penyelenggaran boleh memilih, hendak membuat program dana pensiun dengan manfaat pasti atau iuran pasti. Sedangkan, DPLK hanya bisa menyelenggarakan program dana pensiun iuran pasti saja.
Berbeda dengan PPMP, PPIP tidak membebani pemberi kerja dengan membayar manfaat jika terjadi risiko kekurangan dana, karena risiko investasi yang terjadi bisa ditanggung oleh peserta. Artinya, pihak pemberi kerja tidak harus menutup kekurangan dana, jika semisal hasil pengembangannya tidak sesuai dengan harapan. Jadi, tak ada risiko pendanaan bagi pemberi kerja ke depannya
Namun, ini berarti akan menaikkan risiko dari pihak peserta. Jika hasil pengembangan dana tidak sesuai harapan, maka besar kemungkinan manfaat yang akan diterima juga tidak sebagus perkiraan semula.
Untuk iuran, besarannya sudah ditentukan dengan pasti. Iuran PPIP bisa dibayar oleh peserta sendiri jika ikut program dana pensiun ini secara mandiri, ataupun dibagi antara peserta dan pemberi kerja sesuai persentase yang disepakati.
Gimana? Pengin belajar lebih jauh lagi? Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan: Beberapa Hal yang Harus Dipahami
Setiap orang yang hari ini produktif bekerja, pada akhirnya akan harus pensiun juga. Alasannya kurang lebih pasti juga sama, energi sudah berkurang, dan memang sudah waktunya beristirahat. Masalahnya, dengan kondisi sudah tidak produktif, padahal kebutuhan hidup akan terus ada, harus dengan apa para pensiunan menghidupi dirinya sendiri? Tentunya dengan dana pensiun.
Ada banyak cara untuk membuat atau membangun dana pensiun. Salah satunya adalah dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Tapi mengapa penting bagi kita untuk menyiapkan dana ini sekarang? Yuk, simak dulu video berikut ini.
Apa Sih Dana Pensiun Lembaga Keuangan?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK, merupakan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh institusi keuangan sebagai opsi membangun dana pensiun bagi karyawan, pekerja lepas, atau perorangan mandiri lainnya, atau bisa juga dimanfaatkan oleh suatu perusahaan bagi karyawannya.
DPLK ini bisa dibilang bisa menjadi alternatif program pensiun selain Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelenggaran DPLK adalah bank ataupun perusahaan asuransi. So, jika kamu ingin ikut program ini, kamu bisa langsung mendatangi kantor bank ataupun perusahaan asuransi terdekat yang terpercaya di kotamu.
Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Ada 2 manfaat yang bisa didapatkan dari program dana pensiun DPLK ini, yaitu:
Bagi pekerja:
- Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pensiun
- Menjadi salah satu faktor pengurang pajak penghasilan PPh21 dengan hasil investasi bebas pajak.
- Besaran iuran fleksibel, bisa ditentukan sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Bagi perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program DPLK:
- Untuk meminimalkan risiko masalah keuangan lantaran menanggung jaminan pensiun karyawan yang jumlahnya cukup banyak
- Menjadi salah satu faktor pengurang pajak penghasilan badan atau usaha seperti yang diatur dalam PPh25
- Menjadi salah satu benefit kompensasi bagi karyawan
- Bisa lebih fokus pada hal penting lainnya, terkait strategi dan operasional bisnis
Kalau Sudah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Masih Perlu Ikut Program DPLK?
Nah, ini pertanyaan terbesarnya, ya kan? Sebenarnya, hal ini sudah pernah dibahas juga dalam artikel lain di web ini, tentang cukup enggaknya dana pensiun hanya dengan JP dan JHT. Kamu bisa membacanya dengan lebih detail.
Perlu atau tidak, pada dasarnya, kembali ke kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun, pada kenyataannya, masih banyak yang mengeluhkan kurangnya uang pensiun padahal sudah diikutsertakan pada program dana pensiun pemerintah tersebut.
Hal ini tidak mengherankan sebenarnya, karena menurut aturannya, dengan program dari pemerintah ini, para pensiunnya “hanya” akan menerima 30% dari gaji terakhir mereka sebelum pensiun. Padahal untuk bisa pensiun sejahtera, dengan gaya hidup yang tak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya, kita akan memerlukan 70% dari gaji terakhir sebelum kita masuk ke masa pensiun.
Alhasil, uang bulanan pensiun tidak memadai untuk hidup sehari-hari, dan banyak para pensiunan yang pada praktiknya enggak dapat menikmati masa pensiunnya dengan beristirahat menikmati hasil jerih payah, namun justru harus kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhannya.
Di sisi inilah, DPLK–atau program Dana Pensiun Lembaga Keuangan–bisa menjadi tambahan terhadap Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menjadi Peserta Program DPLK
Kalau kamu bekerja di sebuah perusahaan, kamu tinggal tunggu saja pendaftaran kolektif yang biasanya diadakan oleh bagian HR. Jika belum, kamu sebenarnya bisa mengusulkannya juga loh.
Namun, jika kamu hendak menjadi peserta mandiri, kamu bisa datang langsung ke kantor penyelenggara DPLK, yakni bank ataupun perusahaan asuransi, untuk membuat rekening dana pensiun. Selanjutnya, prosedurnya kurang lebih sama dengan kalau kamu membuka rekening di bank; ada formulir yang harus diisi, memberikan kartu identitas, dan sebagainya.
Ketika keanggotaanmu sudah aktif, kamu akan memiliki kartu anggota DPLK, dan nanti akan berhak atas dana pensiun sesuai jumlah simpanan kamu.
Jika kamu terdaftar atas nama kantor, biasanya akan disepakati jumlah setoran per proporsinya; kantor sekian persen, dan kamu sekian persen. Namun, jika kamu adalah peserta mandiri, ya semuanya menjadi kewajibanmu pribadi. Setoran ini akan diminta setiap bulan, dan akan dicairkan menjelang pensiun.
Dana setoranmu akan diinvestasikan oleh penyelenggara DPLK ke instrumen tertentu, dengan–tentunya–risiko tetap pada peserta DPLK sebagai investor. Dana pensiun kelak adalah jumlah setoran ditambah dengan hasil investasi ini.
Nah, bagaimana? Tertarikkah kamu untuk membangun dana pensiunmu sendiri dengan DPLK? Atau, kamu butuh ilmu lebih banyak mengenai pengelolaan dana pensiun, yang salah satunya dapat diperoleh dengan DPLK?
Yuk, undang tim QM Financial untuk datang ke kantormu, dan adakan training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Dana Pensiun, Pilih Mana: DPPK, DPLK, atau Siapkan Sendiri?
Pensiun, sepertinya memang menjadi istilah yang tak asing, namun banyak yang masih hanya melewatkan begitu saja. Alasannya? Masih jauh! Sehingga, masih banyak karyawan–apalagi yang fresh graduate–yang mengabaikan pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak dini.
Kalau kita bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya memang bisa kita menunda untuk memikirkan dana pensiun ini, meskipun kalau kita juga ikut mempersiapkannya sendiri tentu akan lebih bagus.
Namun, jika kita adalah karyawan swasta atau punya bisnis sendiri alias berwirausaha, nah, ini harus segera dipikirkan. Karena, meski kita sudah tidak produktif lagi, tapi kita kan masih harus terus hidup kan? Ya masa mau mengandalkan anak yang mungkin sudah punya hidup sendiri?
Untuk karyawan swasta dan pengusaha ini ada 3 jenis pilihan persiapan dana pensiun yang bisa dipilih, yaitu ikut DPPK, DPLK, atau kita siapkan sendiri.
Nah, supaya mendapatkan gambaran, mari kita lihat satu per satu, antara mempersiapkan dana pensiun melalui DPPK, DPLK, ataupun menyiapkan sendiri.
Dana Pensiun: DPPK, DPLK, atau Siapkan Sendiri?
1. DPPK
DPPK–atau Dana Pensiun Pemberi Kerja–adalah program dana pensiun yang diadakan oleh pemberi kerja yang memperkerjakan karyawan, dan berperan sebagai pendirinya. Artinya, secara gampangnya, perusahaan mengelola sendiri dana pensiun bagi karyawannya.
Pendirian dana pensiun oleh pemberi kerja ini sebenarnya tidaklah diwajibkan oleh pemerintah, namun dianjurkan karena ada manfaat yang sangat positif untuk karyawan perusahaan tersebut. Tak hanya karyawan internal yang bisa ikut program DPPK ini, jika ada karyawan dari perusahaan lain juga bisa ikut serta.
DPPK dapat menyelenggarakan program persiapan dana pensiun manfaat pasti atau iuran pasti, yang iurannya dibebankan pada pemberi kerja dan juga karyawannya.
Dana pensiun DPPK bisa diambil jika yang bersangkutan resign atau saat sudah pensiun, dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.
2. DPLK
DPLK–atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan–adalah program dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Berbeda dengan DPPK, yang bisa menyelenggarakan dana pensiun manfaat pasti dan iuran pasti, DPLK hanya boleh menyelenggarakan iuran pasti saja. Artinya, iurannya saja yang sudah ditetapkan, yang berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan. Karena iuran sudah ditetapkan, maka sudah bisa ditarik kesimpulan, pastilah jumlahnya tidak terlalu banyak.
Keuntungan dari program ini adalah hasil pengembangan dana atau investasi yang dikelola kemudian ditambahkan pada dana peserta. Jika DPPK hanya bisa diikuti oleh karyawan perusahaan, baik perusahaan sendiri maupun perusahaan lain, maka DPLK ini bisa diikuti oleh perorangan, karyawan, dan pekerja mandiri, seperti para wirausahawan itu.
Dana pensiun di DPLK bisa dicairkan saat peserta sudah memasuki masa pensiun, dengan ketentuan pensiun normal (yaitu di usia 55 tahun), pensiun dipercepat (minimal berusia 10 tahun dari usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan), pensiun cacat, dan pensiun meninggal dunia. Besarannya pun harus mengikuti ketentuan, misalnya untuk dana akumulatif lebih besar dari 500 juta, maka 20% bisa ditarik tunai, sedangkan 80% dalam bentuk annuitas.
3. Siapkan Sendiri
Ada beberapa cara untuk menyiapkan dana pensiun sendiri, namun yang terpopuler saat ini adalah dengan menginvestasikan uang secara rutin melalui reksa dana.
Reksa dana merupakan instrumen investasi pasar modal dengan tingkat risiko relatif aman, sehingga cocok untuk jika kita manfaatkan untuk membangun dana pensiun sendiri. Reksa dana bisa kita beli melalui manajer investasi secara langsung, atau bisa juga melalui agen. Kita bisa menentukan sendiri cara mana yang paling nyaman dan aman untuk kita sendiri.
Berbeda dengan DPPK dan DPLK, kita bisa mulai berinvestasi dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan. Bahkan bisa mulai dengan setengah harga sepatu!
Pencairan dana investasi di reksa dana juga bisa kita lakukan kapan pun, dengan besaran yang juga bisa kita tentukan sendiri. Ini artinya, kita bisa menyesuaikan investasi untuk pensiun, seiring perkembangan karier dan penghasilan kita. Jika memang kita bisa mengelolanya dengan baik, maka tak mustahil kita bisa pensiun dengan sejahtera, karena ada dana Rp 5M yang bisa menghidupi kita.
Selain dengan reksa dana, kita juga bisa mencoba menanamkan uang kita pada instrumen investasi lain–yang dipilih dengan banyak pertimbangan tentunya.
Nah, dari sedikit gambaran di atas, ada sedikit pula kesimpulan yang bisa kita dapatkan. Barangkali kita nih yang karyawan sudah mengikuti DPPK atau DPLK yang diselenggarakan oleh kantor tempat kita bekerja. Namun, hasil akhir nanti bisa saja tak bisa mencukupi kebutuhan pensiun kita.
Maka, ada baiknya juga bagi kita untuk menyiapkan dana pensiun sendiri, bisa dengan investasi surat berharga, properti, atau buka usaha.
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
#FinClic Apa Efek BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan?
Apa efek dari dana DPLK dan/atau BPJSKetenagakerjaan tidak bisa dicairkan hingga usia peserta masuk pensiun? #FinClic