Kredit Pemilikan Rumah dan 5 Fakta Plus Minus yang Mesti Diketahui
Kredit Pemilikan Rumah, atau KPR, bisa menjadi salah satu cara yang paling cocok agar kita bisa mencapai tujuan finansial untuk mendapatkan rumah pertama.
Pasalnya, kalau mau beli dengan hard cash yang dikumpulkan dengan cara menabung, well, inflasi harga jadi nggak sebanding dengan kemampuan kita menabung. So, KPR bisa menjadi salah satu solusi untuk meringankan beban finansial tetapi juga tetap bisa mewujudkan impian kita.
Tentu saja, dengan catatan, kita harus punya rencana yang realistis dan komprehensif, lantaran cicilan KPR juga tak sedikit setiap bulannya. Lalu, keinget deh, sambatan seorang artis soal cicilan KPR-nya mencapai Rp250 juta sebulan dan tak bisa dibayar di awal pandemi lalu. *usep kringet*
Nah, barangkali kamu yang sedang membaca artikel ini sekarang sedang mempertimbangkan untuk mengambil kredit pemilikan rumah? Ada beberapa hal yang perlu kamu tahu seputar KPR ini sebelum akhirnya memutuskan untuk berutang. Apa saja? Yuk, kita lihat satu per satu.
Fakta Kredit Pemilikan Rumah
1. Rumah bisa langsung atas nama sendiri
Kredit Pemilikan Rumah memungkinkanmu untuk langsung memiliki rumah atas nama sendiri.
Nggak lama setelah akad kredit disetujui bank dan semua proses pengajuan kredit sudah dilalui, maka sertifikat rumah juga langsung diproses atas nama kita sendiri. Meski demikian, sertifikat ini biasanya masih harus disimpan di bank yang bersangkutan lantaran menjadi agunan pinjaman sampai kredit kita lunas.
Legalitasnya juga tak perlu diragukan, karena biasanya melibatkan banyak orang dan ada hukum juga yang melindungi. Pihak bank juga biasanya melakukan surveinya sendiri, sehingga mereka pun memastikan bahwa semua proses akan dijalani dengan lancar.
2. DP dulu, cicilan kemudian
Ya, kita hanya perlu menyediakan dana penuh untuk down payment dulu, sebagai syarat pengajuan kredit pemilikan rumah ke bank. Besarannya bervariasi, tetapi menurut peraturan pemerintah setidaknya 15% dari harga rumah.
Setelah DP sudah lunas, maka berikutnya tinggal merealisasikan skema pembayaran cicilan yang sudah kita buat sebelumnya. Adanya cicilan–alih-alih membayar dengan cash keras–juga bisa memperingan beban keuangan kita sehari-hari. Istilahnya, uangnya bisa dibagi-bagi deh dengan kebutuhan lain yang tak kalah pentingnya.
Cicilan kredit pemilikan rumah ini memang bisa berlangsung sampai hitungan puluhan tahun. Tetapi, karena nominalnya relatif tetap, maka nilainya secara riil mengalami penurunan lantaran inflasi, atau juga penghasilan kita yang naik secara berkala. Awal mencicil mungkin terasa berat, tetapi lama kelamaan, kamu pasti bisa menyesuaikannya dengan baik.
Nah, soal besarnya DP, rata-rata orang biasa memanfaatkan momen pameran properti untuk bisa mendapatkan keringanan down payment ini. So, kenapa enggak kamu manfaatkan juga?
Lah. Kan lagi pandemi, harus mengurangi bepergian keluar? Pameran properti di zaman sekarang juga diadakan secara virtual loh! Coba cari informasinya ya.
3. Bisa menambah skor kredit
Ketika kita bisa membayar cicilan kredit pemilikan rumah dengan baik dan lancar, hal ini pun memengaruhi “rapor” kredit kita di hadapan bank.
Mungkin kamu sudah tahu, bahwa perbankan Indonesia punya satu sistem yang berisi informasi debitur-debitur “nakal” yang bermasalah dengan kredit yang mereka ambil. Setiap kali ada kasus atau masalah kredit, maka sistem ini akan diupdate. Jika kita lancar selama jangka waktu KPR, maka nama kita tidak akan muncul dalam sistem informasi ini.
Hal ini membuat bank tak segan untuk segera menyetujui segala pinjaman yang mungkin kita perlukan untuk kebutuhan lain, misalnya hendak mengambil pinjaman untuk tambahan modal usaha. Selama persyaratan dokumen sudah lengkap, maka besar kemungkinan pengajuan akan cepat dan mudah.
4. Harga riil rumah lebih tinggi
Ini mungkin sedikit dari kelemahan kredit pemilikan rumah, tapi patut juga untuk kamu ketahui sejak awal.
Karena adanya biaya administrasi, biaya-biaya tambahan lain–misalnya seperti biaya legalitas, serta adanya bunga, maka harga riil rumah jatuhnya bisa lebih mahal ketimbang kalau kita membelinya dengan hard cash.
Tetapi, sebagian besar orang bisa mengakali hal ini dengan menyewakan rumah yang masih dalam masa KPR (karena mereka juga tak harus segera menempatinya, karena satu dan lain sebab), dan kemudian mempergunakan uang hasil sewa untuk membayar cicilan. So, bisa jadi nih, pada akhirnya kamu bisa memiliki rumah secara “gratis”.
5. Prosedur cukup lama
Hal ini juga wajar terjadi, karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Selain kita harus melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, pihak bank juga butuh waktu untuk melakukan survei ke lokasi rumah yang hendak dibeli.
Belum lagi ada juga peluang untuk ditolak. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari rumah yang tak memenuhi syarat, atau dokumen kita yang kurang lengkap, atau ya itu tadi, barangkali kita punya “rapor” kredit yang kurang bagus, seperti yang sudah dijelaskan di poin 3.
Nah, sudah cukup paham kan sekarang mengenai kredit pemilikan rumah ini? Mau tahu lebih banyak? Yuk, ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu. Juga ada kelas yang diperuntukkan bagi kamu yang pengin ambil kredit pemilikan rumah secara khusus loh! Segera cek jadwal dan daftar ya.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Cara Meminta Keringanan Cicilan Selama Masih Terimbas Pandemi COVID-19
Pemerintah benar-benar sudah bersiap untuk memasuki era tatanan baru, meski pandemi belum dinyatakan berakhir. Sementara, sebagian dari kita masih struggling untuk terbebas dari masalah keuangan. Apakah kamu termasuk dari mereka yang sedang berupaya meminta keringanan cicilan utang lantaran terimbas pandemi ini?
Memang di awal pandemi kemarin, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa keringanan cicilan kredit atau utang bagi kita yang terimbas. Jadi, enggak ada salahnya hal ini dimanfaatkan, kalau kamu mengalami kesulitan keuangan.
Ada beberapa hal terkait pengajuan stimulus keringanan cicilan ini yang mesti kamu ketahui terlebih dahulu. Yuk, kita lihat.
Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit untuk Masyarakat Terimbas COVID-19
Cermati syarat dan ketentuan dengan baik
Pemerintah melalui OJK telah membuat peraturan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, sebagai dasar hukum stimulus keringanan cicilan kredit ini.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para peminjam dana untuk bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit mereka, di antaranya:
- Pihak peminjam dana harus mengajukan permohonan keringanan kredit, dengan mengikuti semua ketentuan dan melengkapi syarat yang diminta oleh pihak leasing ataupun lembaga perbankan, tempat mereka meminjam sejumlah dana.
- Hanya mereka yang terdampak oleh COVID-19 yang bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit, dengan nilai nominal di bawah Rp10 miliar.
- Hanya mereka yang berprofesi sebagai pekerja informal, berpenghasilan harian, pengusaha kecil dan mikro yang dapat mengajukan keringanan cicilan kredit ini.
- Keringanan kredit yang diberikan oleh bank ataupun leasing bisa berupa penyesuaian pembayaran bunga ataupun cicilan pokok, perpanjangan tenor, ataupun hal lain sesuai kebijakan pihak pemberi pinjaman. Jadi, bukan lantas bebas tidak perlu membayar cicilan sama sekali ya.
- Stimulus keringanan kredit ini tidak secara otomatis berlaku pada semua peminjam dana. Kita harus mengajukan permohonan. Jadi, sila menghubungi pihak bank atau leasing tempat kita meminjam dana, dan dapatkan detail pengajuan keringanannya.
- Keringanan kredit ini diberikan maksimal untuk periode 1 tahun ke depan. Yes, selama itu semoga kita semua sudah berpenghasilan normal kembali ya?
- Keringanan cicilan ini bisa dilakukan secara kolektif, misalnya via perusahaan. Dengan demikian, pihak direksi atau manajemen perlu melakukan validasi terhadap data yang diberikan kepada bank ataupun leasing.
Sedikit catatan, jika sebelum COVID-19 kamu sudah memiliki kredit macet, dan tidak mengajukan permohonan keringanan cicilan, maka penarikan barang tetap berlaku sesuai aturan yang ada.
Sudah disebutkan dalam peraturan di atas, bahwa stimulus ini ada sebagai fasilitas bagi pekerja informal, pekerja harian, sampai pengusaha kecil dan mikro. Lalu, bagaimana dengan kamu yang tidak termasuk dalam golongan ini, tetapi terdampak juga oleh COVID-19?
Kalau begitu, sila untuk langsung menghubungi pihak bank ataupun leasing tempat kamu meminjam dana. Pada dasarnya, setiap lembaga punya kebijakan masing-masing, dan yang perlu kita lakukan adalah berkomunikasi baik-baik dengan mereka. Ceritakan saja dengan jujur mengenai kondisi kita, agar kemudian pihak pemberi pinjaman mengerti situasinya dan bisa memberikan kebijakan untuk kita.
Waspada Akan Oknum yang Memanfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan
Dalam kondisi yang serba-tak-pasti ini, bakalan ada segelintir orang yang ingin memanfaatkan keadaan. Tak ketinggalan dalam urusan stimulus keringanan cicilan kredit ini. Sudah beberapa kali menemukan berita, adanya orang yang menyalahgunakan momen ini demi bisa meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepanikan orang lain.
So, tetap waspada ya. Berkomunikasilah hanya dengan pihak pemberi pinjaman yang benar-benar terpercaya. Kalau butuh informasi, carilah dari saluran resmi lembaga keuangan tempat kamu meminjam dana.
Jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan dan membuat resah, langsung saja laporkan OJK, nomor telepon 157 atau WhatsApp ke nomor 081 157 157 157, bisa juga email ke [email protected]. Sebutkan nama, perusahaan bank ataupun leasing, dan masalah yang dihadapi dengan lengkap.
Atur Arus Kas, dan Bayar Cicilan
Yang terakhir, tentu kita harus segera menata keuangan agar pengeluaran tetap terkendali dan tetap dapat mengelola utang dengan baik, meskipun kita (masih) terdampak oleh pandemi COVID-19 sampai sekarang.
Apa yang bisa dilakukan?
- Lakukan financial check up: cek pemasukan dan pengeluaran secara riil, dan cek bagaimana posisi utang kamu sekarang–berapa jumlahnya, kurang berapa, masih berapa lama, dan sebagainya.
- Jangan membuat utang baru, setidaknya sampai keuangan kamu sudah stabil lagi.
- Cek aset lancar yang kamu miliki. Apakah ada yang bisa digunakan untuk membayar cicilan, agar lunas lebih cepat?
- Amankan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa kamu. Percuma sudah membuat rencana keuangan sedemikian rupa, kalau kemudian kamu sakit atau tidak bisa mencari uang karena satu dan lain sebab.
- Cari ide agar dapat menambah penghasilan, sehingga kreditmu bisa lebih tertolong.
Nah, demikianlah cara mengajukan permohonan keringanan kredit akibat dampak COVID-19. Bagaimana? Kamu memutuskan untuk memanfaatkannya? Good luck, then.
Jangan lupa untuk terus belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.