Agar Tak Terjerat Pinjol dan Penipuan Toko Online seperti Ratusan Mahasiswa IPB
Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan berita mengenai terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam pinjol dan penipuan toko online. Jumlah korban mencapai 300-an orang, dengan kerugian hingga mencapai Rp2.1 miliar.
Sungguh miris mendengar beritanya. Ada apa dengan para mahasiswa ini? Apakah mereka hedon sedemikian rupa sehingga “terpaksa” meminjam uang ke aplikasi pinjol? Apakah platform pinjol ilegal ini sekarang sudah merangsek ke kampus-kampus, atau gimana?
Penasaran kan?
Kronologi Kasus Penipuan Toko Online yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
Menurut penelusuran, ini merupakan modus penipuan yang cukup baru. Pelaku menawarkan kerja sama usaha penjualan gadget atau laptop dari toko online miliknya. Ada komisi sebesar 10% yang ditawarkan pada korban untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Pelaku meminta korban untuk membeli barang di toko online milik pelaku. Jika korban tidak punya uang, maka pelaku meminta korban untuk memanfaatkan pinjol. Saat uang pinjaman disetorkan, barang tidak dikirimkan kepada korban sebagai pembeli, tetapi tetap disimpan oleh pelaku. Ternyata, komisi juga tidak diberikan sesuai perjanjian.
Menurut Satgas Waspada Investasi, sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terlibat dalam kasus ini. SWI pun menetapkan bahwa kasus ini merupakan kasus penipuan toko online dan bukan sebagai masalah pinjol, karena uang diterima oleh pelaku, sementara barangnya fiktif.
Saat artikel ini ditulis, pelaku penipuan toko online ini sudah ditangkap dan sudah diproses oleh pihak berwajib.
Terhindar dari Penipuan Toko Online
Sebenarnya miris ya, bahwa kasus penipuan seperti ini masih terjadi. Lebih miris lagi, hal ini terjadi pada mahasiswa, yang seharusnya merupakan karakter-karakter yang kritis. Korban penipuan toko online yang mencapai ratusan ini menjadi tanda, bahwa literasi keuangan kita memang masih belum baik, meskipun menurut data, sudah terjadi peningkatan.
Data di atas adalah menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2019. Sementara hasil SLINK tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan indeks literasi keuangan sebesar 49.68%, yang meningkat dari 38.03% di tahun 2019 tersebut.
Bahkan, menurut OJK, ada beberapa masalah yang muncul seputar tingkat literasi keuangan pada generasi muda ini. Yang paling miris adalah mudahnya generasi muda sekarang percaya dengan kata influencer, sehingga lebih mudah teperdaya untuk berinvestasi secara ilegal dan berpeluang lebih besar untuk terjerat penipuan.
Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa terhindar dari berbagai jenis penipuan toko online seperti para mahasiswa IPB ini?
1. Cek legalitas
Menurut OJK, untuk setiap investasi atau iming-iming bodong seperti modus penipuan toko online ini, setiap dari kita harus memperhatikan 2L, yaitu legal dan logis.
Nah, kita bahas dulu yang pertama. Legal, artinya harus terdaftar dan diawasi oleh institusi yang berwenang. Jika terkait jasa layanan keuangan, kita bisa mengeceknya ke OJK. Jika terkait dengan produk bursa berjangka, seperti kripto, forex, dan sejenisnya, kita harus mengecek ke Bappebti. Jika terkait dengan perusahaan seperti penipuan toko online ini, cek SIUP atau surat izin usaha perdagangannya. Jika perlu cari website resmi usahanya, bahkan sampai ke laporan keuangan perusahaan terkait, jika ada.
Kita bisa cek identitas perusahaannya, cek kantornya apakah benar-benar ada. Jika yang bersangkutan adalah toko online yang menitipkan lapaknya ke marketplace atau ecommerce, kita bisa mengecek berapa banyak produk sudah terjual, ke mana saja, berapa rating dari pembeli, dan apakah ada testimoni negatif yang patut diperhatikan.
Jika informasinya belum memuaskan, kita juga bisa menelusurinya dari Google. Jika memang tidak ada rekam jejak yang cukup valid, maka sebaiknya tunda dan pikirkan kembali.
Kita wajib waspada terhadap segala sesuatu yang tidak jelas.
2. Berpikir kritis
Salah satu korban kasus penipuan toko online ini bercerita, bahwa mereka dijanjikan mendapatkan komisi 10% dari setiap transaksi dengan pinjol yang mereka lakukan. Sebenarnya, dari sini pun sudah cukup bisa dirasakan keganjilan skemanya.
Jika korban meminjam dana dari pinjol Rp3 juta untuk membeli laptop, dan kemudian mendapatkan komisi Rp300.000, lalu bagaimana dengan Rp2.7 juta yang lain? Apalagi untuk meminjam dana dari aplikasi itu nama korbanlah yang dipakai, bukan nama pelaku, bukan? Lalu, bagaimana korban bisa membayarnya kembali? Karena pasti korbanlah yang kemudian ditagih.
Jadi, di sinilah L yang ke-2 dalam 2L itu harus diperhatikan. Logis, artinya jangan hanya fokus pada return yang dijanjikan, tetapi skema bisnisnya sendiri juga harus masuk logika. Jika cacat logika, atau ada bagian yang terasa “hilang” atau tidak klop, lebih baik urungkan niat dan pikirkan kembali.
3. Update berita
Kadang kita merasa overwhelmed dengan berita-berita ya? Memang sih, tapi ada pentingnya juga kita update, karena dari berita-berita seperti inilah kita kadang mendapatkan pemahaman baru.
Seperti modus penipuan toko online ini sepertinya cukup baru ya, sehingga enggak heran kalau menelan korban yang cukup banyak. Konon, banyak di antara mahasiswa yang tertipu ini memang sedang bergerak untuk mencari dana kegiatan yang sedang mereka adakan. Si pelaku memanfaatkan kebutuhan ini untuk menjerat mereka dalam skema penipuan toko online.
Faktanya, para penipu memang sering memanfaatkan kebutuhan korban akan dana seperti ini. Ditambah dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman para korban, sehingga jerat pun bisa dilancarkan oleh pelaku.
Ke depannya, bukan tak mungkin berbagai modus penipuan lain juga akan muncul. Karena itu, kita memang harus waspada. Update terus berita, dan ingat kata OJK, 2L untuk setiap hal baru yang kita temui.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal: Yuk, Perhatikan dan Ingat-Ingat!
Sudah tahu kan, bahwa jika memang “terpaksa” meminjam dana dari aplikasi, maka pastikan aplikasi pinjaman online tersebut legal.
Karena itu, mengenali dan memahami ciri aplikasi pinjaman online legal adalah koentji, supaya kamu enggak sembarangan meminjam dana pada pihak-pihak yang enggak jelas asal-usulnya.
Apa Itu Pinjaman Online?
Pinjaman online adalah pihak yang memberikan bantuan pembiayaan finansial yang dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Biasanya hal ini dilakukan melalui sebuah aplikasi mobile yang dapat diunduh di smartphone para (calon) peminjam dana.
Kehadiran aplikasi pinjaman online ini sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang tak semuanya bisa dilayani oleh lembaga keuangan konvensional, seperti bank. Pasalnya, biasanya bank meminta syarat-syarat tertentu pada kita untuk bisa mengajukan pinjaman, misalnya harus punya surat izin usaha, punya tabungan dulu dalam jumlah sekian juta, punya agunan, dan sebagainya. Tentulah adanya berbagai syarat ini ada tujuannya, tetapi sayangnya, tak semua orang bisa memenuhi syarat dengan lengkap. Belum lagi, biasanya butuh waktu juga untuk bisa menyetujui pinjamannya.
Nah, aplikasi pinjaman online hadir untuk memenuhi gap yang terjadi antara masyarakat yang tidak terlayani tersebut dengan bank. Banyak di antara aplikasi yang menerapkan syarat yang sangat ringan, praktis, dan mudah untuk dipenuhi. Belum lagi waktu penyetujuannya juga relatif lebih cepat, kadang 24 jam bahkan kurang sudah cair.
Aplikasi pinjaman online bisa dikatakan sebagai hasil kemajuan perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan atau finansial. Maka, tak jarang penyedia aplikasinya disebut dengan perusahaan fintech, alias financial technology.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal
Dalam perjalanannya, akhirnya tak hanya aplikasi legal yang berkembang. Aplikasi ilegal bahkan lebih cepat lagi perkembangannya. Karena itu, ada baiknya kamu mengenal ciri aplikasi pinjaman online legal, supaya tak sampai terjebak dengan aplikasi ilegal.
Berizin dan diawasi OJK
Aplikasi pinjaman online legal akan terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwewenang mengawasi berbagai bentuk layanan keuangan di Indonesia. Syarat terdaftar dan izin ini merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan fintech yang melayani masyarakat Indonesia.
So, jika kamu ingin melakukan pinjaman, maka pertama kali yang harus dicek adalah apakah aplikasi pinjaman online yang bersangkutan ada dalam daftar pinjol legal di website resmi OJK.
Memiliki situs resmi yang profesional
Tak hanya aplikasi yang bisa diunduh secara gratis di PlayStore maupun AppStore, perusahaan fintech seharusnya juga memiliki situs resmi yang profesional, dan bisa diakses dengan mudah oleh siapa pun.
Situs resmi tersebut berfungsi sebagai portal dan ada berbagai informasi terkait perusahaannya sendiri, cara kerjanya, sampai data-data penting lain yang diperlukan. Ibaratnya, calon nasabah akan bisa mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya hanya dengan membaca-baca bagian situs tersebut.
3. Identitas perusahaan yang jelas
Aplikasi pinjaman online yang legal seharusnya memiliki identitas perusahaan yang lengkap dan jelas. Data ini harus bisa didapatkan oleh nasabah melalui situs resmi, aplikasi, maupun akun media sosial resminya.
Identitas perusahaan ini termasuk nama perusahaan yang jelas, alamat, dan jalur-jalur komunikasi yang juga tercantum dengan jelas.
Keberadaan kantor dan identitas perusahaan yang jelas akan memudahkan calon dan nasabah untuk bertemu dengan siapa saja yang berwenang dalam perusahaan terkait. Misalnya jika ada keluhan atau masukan, pun kebutuhan lainnya.
Hindari aplikasi pinjaman online yang mencantumkan alamat palsu, tidak jelas, bahkan ada banyak yang tak mencantumkan alamat sama sekali.
4. Informasinya transparan
Misalnya seperti besaran bunga. Aplikasi pinjaman online sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai bunga yang dikenakan. Begitu juga dengan biaya yang lain. Termasuk juga tenor, seharusnya juga disampaikan dengan jelas di awal proses peminjaman, sehingga nasabah paham betul cara kerja pembiayaannya.
Tidak seperti pinjol ilegal yang bisa dengan seenaknya sendiri menambah besaran bunga saat masih dalam tenor peminjaman, atau tiba-tiba mempersingkat tenor tanpa pemberitahuan.
Hindari aplikasi pinjaman online yang tak mencantumkan dengan jelas berapa besaran bunga yang diterapkan, berapa lama tenornya, dan berbagai informasi penting lainnya.
5. Aplikasi tidak mencurigakan
Jangan salah, banyak di antara pinjol ilegal yang tak punya aplikasi mobile lo. Mereka menawarkan “jasa” melalui jalur pribadi. Atau misalnya punya aplikasi, kadang mereka meminta kita untuk menginstallkan melalui link yang enggak jelas, dan bukan dari PlayStore ataupun AppStore.
Waspada ya, bahkan pinjol yang ilegal itu ada lo, yang punya aplikasi di PlayStore atau AppStore. Itu saja kita harus hati-hati, apalagi yang aplikasinya abal-abal.
Jika sudah diunduh, cermati aplikasinya. Apakah meminta akses ke fitur-fitur data pribadi, seperti galeri, kontak, file, dan sebagainya? Jika iya, lebih baik urungkan dan segera hapus aplikasinya. Pasalnya, aplikasi pinjaman online legal hanya diperbolehkan mengakses mikrofon, lokasi, dan kamera saja, untuk keperluan verifikasi akun. Aplikasi tidak diperbolehkan mengakses fitur lain, dan ini sesuai dengan aturan dari OJK.
Tip Meminjam Dana dari Aplikasi Pinjaman Online
Saat sudah yakin dengan aplikasi pinjaman online legal yang hendak digunakan, kamu juga perlu untuk bijak dalam meminjam dana. Jangan anggap dana tersebut adalah uang kaget atau durian runtuh atau datang dari langit. Pasalnya, namanya juga meminjam, maka nantinya harus dikembalikan.
Pinjam sesuai kebutuhan
Pastikan bahwa pinjaman ini dilakukan karena memang kebutuhan, bukan keinginan apalagi hanya untuk konsumtif.
Ingat kan, bahwa ada 3 ciri utang sehat? Yaitu jelas utangnya untuk apa, ada periode yang cocok dengan diutangi, dan pasti mampu dibayar kembali.
Cek kemampuan
Nah, ini salah satu syarat utang sehat, yaitu hanya meminjam sesuai dengan kemampuanmu untuk mengembalikannya.
Ingat, bahwa cicilan utang seharusnya tidak boleh lebih dari 30% dari penghasilan rutin secara total. Jadi, misalnya kamu punya gaji Rp5 juta, pastikan keseluruhan cicilan tidak lebih dari Rp1.500.000 ya.
Disiplin mengembalikan
Berani berutang, berani membayar. Pastikan kamu dapat mematuhi kesepakatan pengembalian yang sudah ditentukan. Biasanya masing-masing aplikasi pinjaman online sudah memiliki prosedur masing-masing untuk proses cicilan ini. Pahami cara kerjanya, dan ikuti aturannya. Jangan sampai malah menambah beban karena kamu harus membayar denda akibat terlambat membayar.
Nah, itulah ciri aplikasi pinjaman online legal yang wajib kamu pahami sebelum mulai mengajukan pinjaman dana, serta sedikit tip meminjam dana dari aplikasi yang bersangkutan.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!