Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal: Yuk, Perhatikan dan Ingat-Ingat!
Sudah tahu kan, bahwa jika memang “terpaksa” meminjam dana dari aplikasi, maka pastikan aplikasi pinjaman online tersebut legal.
Karena itu, mengenali dan memahami ciri aplikasi pinjaman online legal adalah koentji, supaya kamu enggak sembarangan meminjam dana pada pihak-pihak yang enggak jelas asal-usulnya.
Apa Itu Pinjaman Online?
Pinjaman online adalah pihak yang memberikan bantuan pembiayaan finansial yang dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Biasanya hal ini dilakukan melalui sebuah aplikasi mobile yang dapat diunduh di smartphone para (calon) peminjam dana.
Kehadiran aplikasi pinjaman online ini sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang tak semuanya bisa dilayani oleh lembaga keuangan konvensional, seperti bank. Pasalnya, biasanya bank meminta syarat-syarat tertentu pada kita untuk bisa mengajukan pinjaman, misalnya harus punya surat izin usaha, punya tabungan dulu dalam jumlah sekian juta, punya agunan, dan sebagainya. Tentulah adanya berbagai syarat ini ada tujuannya, tetapi sayangnya, tak semua orang bisa memenuhi syarat dengan lengkap. Belum lagi, biasanya butuh waktu juga untuk bisa menyetujui pinjamannya.
Nah, aplikasi pinjaman online hadir untuk memenuhi gap yang terjadi antara masyarakat yang tidak terlayani tersebut dengan bank. Banyak di antara aplikasi yang menerapkan syarat yang sangat ringan, praktis, dan mudah untuk dipenuhi. Belum lagi waktu penyetujuannya juga relatif lebih cepat, kadang 24 jam bahkan kurang sudah cair.
Aplikasi pinjaman online bisa dikatakan sebagai hasil kemajuan perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan atau finansial. Maka, tak jarang penyedia aplikasinya disebut dengan perusahaan fintech, alias financial technology.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal
Dalam perjalanannya, akhirnya tak hanya aplikasi legal yang berkembang. Aplikasi ilegal bahkan lebih cepat lagi perkembangannya. Karena itu, ada baiknya kamu mengenal ciri aplikasi pinjaman online legal, supaya tak sampai terjebak dengan aplikasi ilegal.
Berizin dan diawasi OJK
Aplikasi pinjaman online legal akan terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwewenang mengawasi berbagai bentuk layanan keuangan di Indonesia. Syarat terdaftar dan izin ini merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan fintech yang melayani masyarakat Indonesia.
So, jika kamu ingin melakukan pinjaman, maka pertama kali yang harus dicek adalah apakah aplikasi pinjaman online yang bersangkutan ada dalam daftar pinjol legal di website resmi OJK.
Memiliki situs resmi yang profesional
Tak hanya aplikasi yang bisa diunduh secara gratis di PlayStore maupun AppStore, perusahaan fintech seharusnya juga memiliki situs resmi yang profesional, dan bisa diakses dengan mudah oleh siapa pun.
Situs resmi tersebut berfungsi sebagai portal dan ada berbagai informasi terkait perusahaannya sendiri, cara kerjanya, sampai data-data penting lain yang diperlukan. Ibaratnya, calon nasabah akan bisa mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya hanya dengan membaca-baca bagian situs tersebut.
3. Identitas perusahaan yang jelas
Aplikasi pinjaman online yang legal seharusnya memiliki identitas perusahaan yang lengkap dan jelas. Data ini harus bisa didapatkan oleh nasabah melalui situs resmi, aplikasi, maupun akun media sosial resminya.
Identitas perusahaan ini termasuk nama perusahaan yang jelas, alamat, dan jalur-jalur komunikasi yang juga tercantum dengan jelas.
Keberadaan kantor dan identitas perusahaan yang jelas akan memudahkan calon dan nasabah untuk bertemu dengan siapa saja yang berwenang dalam perusahaan terkait. Misalnya jika ada keluhan atau masukan, pun kebutuhan lainnya.
Hindari aplikasi pinjaman online yang mencantumkan alamat palsu, tidak jelas, bahkan ada banyak yang tak mencantumkan alamat sama sekali.
4. Informasinya transparan
Misalnya seperti besaran bunga. Aplikasi pinjaman online sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai bunga yang dikenakan. Begitu juga dengan biaya yang lain. Termasuk juga tenor, seharusnya juga disampaikan dengan jelas di awal proses peminjaman, sehingga nasabah paham betul cara kerja pembiayaannya.
Tidak seperti pinjol ilegal yang bisa dengan seenaknya sendiri menambah besaran bunga saat masih dalam tenor peminjaman, atau tiba-tiba mempersingkat tenor tanpa pemberitahuan.
Hindari aplikasi pinjaman online yang tak mencantumkan dengan jelas berapa besaran bunga yang diterapkan, berapa lama tenornya, dan berbagai informasi penting lainnya.
5. Aplikasi tidak mencurigakan
Jangan salah, banyak di antara pinjol ilegal yang tak punya aplikasi mobile lo. Mereka menawarkan “jasa” melalui jalur pribadi. Atau misalnya punya aplikasi, kadang mereka meminta kita untuk menginstallkan melalui link yang enggak jelas, dan bukan dari PlayStore ataupun AppStore.
Waspada ya, bahkan pinjol yang ilegal itu ada lo, yang punya aplikasi di PlayStore atau AppStore. Itu saja kita harus hati-hati, apalagi yang aplikasinya abal-abal.
Jika sudah diunduh, cermati aplikasinya. Apakah meminta akses ke fitur-fitur data pribadi, seperti galeri, kontak, file, dan sebagainya? Jika iya, lebih baik urungkan dan segera hapus aplikasinya. Pasalnya, aplikasi pinjaman online legal hanya diperbolehkan mengakses mikrofon, lokasi, dan kamera saja, untuk keperluan verifikasi akun. Aplikasi tidak diperbolehkan mengakses fitur lain, dan ini sesuai dengan aturan dari OJK.
Tip Meminjam Dana dari Aplikasi Pinjaman Online
Saat sudah yakin dengan aplikasi pinjaman online legal yang hendak digunakan, kamu juga perlu untuk bijak dalam meminjam dana. Jangan anggap dana tersebut adalah uang kaget atau durian runtuh atau datang dari langit. Pasalnya, namanya juga meminjam, maka nantinya harus dikembalikan.
Pinjam sesuai kebutuhan
Pastikan bahwa pinjaman ini dilakukan karena memang kebutuhan, bukan keinginan apalagi hanya untuk konsumtif.
Ingat kan, bahwa ada 3 ciri utang sehat? Yaitu jelas utangnya untuk apa, ada periode yang cocok dengan diutangi, dan pasti mampu dibayar kembali.
Cek kemampuan
Nah, ini salah satu syarat utang sehat, yaitu hanya meminjam sesuai dengan kemampuanmu untuk mengembalikannya.
Ingat, bahwa cicilan utang seharusnya tidak boleh lebih dari 30% dari penghasilan rutin secara total. Jadi, misalnya kamu punya gaji Rp5 juta, pastikan keseluruhan cicilan tidak lebih dari Rp1.500.000 ya.
Disiplin mengembalikan
Berani berutang, berani membayar. Pastikan kamu dapat mematuhi kesepakatan pengembalian yang sudah ditentukan. Biasanya masing-masing aplikasi pinjaman online sudah memiliki prosedur masing-masing untuk proses cicilan ini. Pahami cara kerjanya, dan ikuti aturannya. Jangan sampai malah menambah beban karena kamu harus membayar denda akibat terlambat membayar.
Nah, itulah ciri aplikasi pinjaman online legal yang wajib kamu pahami sebelum mulai mengajukan pinjaman dana, serta sedikit tip meminjam dana dari aplikasi yang bersangkutan.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pinjaman Online – Jangan Sampai Terjebak
Sepertinya semakin banyak saja orang yang terjerat pinjaman online. Sungguh berita buruk, di tengah mulai nge-hype-nya literasi keuangan dewasa ini.
Bahkan sampai ada yang bunuh diri lantaran tercekik sampai belasan aplikasi pinjaman online ini. Coba baca artikel yang dilansir oleh Kompas.com, di sini ada berbagai cerita dari para peminjam uang online. Sedih banget bacanya :(
Utang, barangkali adalah budaya. Kita cenderung untuk selalu merasa kekurangan uang. Padahal pemasukan (baca: gaji) ada rutin setiap bulan. Kadang juga ada yang masih bisa memperoleh penghasilan sampingan. Tapi, banyak yang sudah bergaji besar, utang juga banyak. Mending ini utang produktif. Tapi, enggak. Utangnya buat beli barang-barang konsumtif.
Atau malah lebih miris lagi. Utang pinjaman online buat berobat, karena enggak punya asuransi kesehatan.
*mengheningkan cipta*
Well, mari kita lihat beberapa hal tentang pinjaman online, agar bisa berpikir ulang kali kalau mau utang di sana.
5 Hal tentang pinjaman online yang harus banget diketahui dan disadari sebelum mulai berutang
1. Tidak semua terdaftar dan diawasi oleh OJK
Pemerintah sendiri–melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)–sebenarnya juga sudah enggak kurang-kurang usahanya dalam melindungi kita. Ada ribuan perusahaan pinjaman online yang ilegal sudah dibekukan tahun ini.
Tapi, kasus tetap saja ada.
Sebelum mulai melakukan pinjaman online, coba cek apakah perusahaannya terdaftar dan berizin resmi di OJK. Di bulan Agustus 2019 kemarin, OJK telah mengeluarkan daftar berisi 127 fintech terdaftar di seluruh Indonesia, dan 7 di antaranya sudah mengantongi izin permanen.
Jadi, selain mengecek kondisi diri sendiri untuk memastikan bahwa kita benar-benar butuh meminjam uang, kita juga harus mengecek perusahaan tempat kita akan meminjam uang.
2. Selalu ada harga untuk kemudahan dan kepraktisan
Kalau dari cerita dalam berita yang dilansir oleh Kompas.com yang sudah ditautkan di atas, rata-rata para peminjam pinjol yang akhirnya terjebak ini tertarik berutang karena proses yang cepat, mudah, dan praktis. Seakan-akan, enggak perlu apa-apa deh, tinggal daftar terus ajukan pinjaman. Dalam hitungan jam, bahkan menit, uang pun cair.
Tapi coba ditelusuri. Sejak pertama pinjaman cair saja, ada potongan 30% dari uang pinjamannya. Katanya sih untuk biaya administrasi. Banyak yang mengajukan pinjaman Rp1.000.000, tapi ternyata uang yang diterima hanya Rp600.000 – Rp650.000. Tapi kemudian harus mengembalikan utang pokoknya Rp1.054.000, plus bunga Rp75.000 per hari, dengan tenor 7 hari.
My oh my!
Jangan terjebak oleh iming-iming “mudah dan praktis”. Selalu ingat, bahwa tak pernah ada makan siang gratis, kawan. Apalagi ini soal duit. “Mudah dan praktis” pasti berharga mahal.
3. Awas, tenor!
Selanjutnya, soal tenor (yang pastinya berhubungan dengan bunga). Tenor rata-rata pinjaman online ilegal adalah dalam hitungan hari. Ada jebakan tersendiri juga dari tenor yang sangat singkat ini.
Bunga hariannya saja sudah mencekik. Saat peminjam tidak bisa melunasi tepat waktu, maka si peminjam akan meminta agar waktu pelunasan mundur. Waktu pelunasan mundur bukan berarti tanpa perhitungan. Kadang justru bunga dari tenor yang mundur ini jadi berkali lipat lagi.
Akhirnya si peminjam semakin terlilit dan tak mungkin bisa lepas. Ada yang berusaha lepas, tetapi dari meminjam aplikasi pinjaman online lain untuk menutup utang pinjaman online yang satu.
Oh dear. Sungguh siklus yang sepertinya tak akan pernah terputus.
4. Eksploitasi data pribadi
Saat kita mengunduh suatu aplikasi–aplikasi mobile apa pun di PlayStore maupun App Store–saat itu pula biasanya akan muncul pertanyaan, apakah kita mengizinkan aplikasinya mengakses data personal kita, seperti foto dan kontak?
Biasanya sih, tanpa banyak baca ya kita akan langsung setuju saja.
Tapi sadar enggak sih, bahwa dengan kita setuju (kalau enggak setuju, aplikasi batal didownload dan diinstall), kita juga sudah memberikan akses secara free pada aplikasi-aplikasi mobile tersebut? Termasuk aplikasi pinjaman online.
Dari berbagai kasus jeratan pinjaman online yang bisa dibaca di artikel Kompas.com itu, banyak yang mengaku bahwa tak cuma si peminjam saja yang diteror oleh penagih pinjaman online. Tapi juga termasuk orang-orang yang nomornya ada di daftar kontak kita. Bahkan bos di kantor pun bisa juga ikut diteror. Akibatnya, ada tuh cerita; sudahlah harus melunasi pinjaman online, malah dipecat juga dari kantor lantaran dituduh menjaminkan nama atasan.
Waduh! Runyam banget.
So, coba deh dipikirkan baik-baik setiap kali hendak mengunduh dan menginstal aplikasi mobile. Kira-kira membahayakan kontak kita enggak ya? Apalagi untuk pinjaman online.
5. Ketahui cara melaporkan fintech yang melanggar aturan
Sebenarnya ada cara untuk melaporkan fintech yang melanggar aturan. OJK secara khusus menyediakan line untuk pengaduan. Bisa langsung klik tautannya saja.
Namun, yang bisa ditindak oleh OJK hanyalah jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh fintech legal, yang masuk dalam daftar pengawasan mereka ya. Jadi, kalau kita berutang ke fintech ilegal, maka OJK tidak bisa membantu. Untuk fintech ilegal yang meneror kita, kita bisa melaporkannya ke kepolisian.
Selain itu, kalau baca ceritanya sih, ada kejadian di mana fintech-nya menyebarkan data pribadi kita di media sosial bahkan ditambah dengan fitnah. Untuk hal ini, berarti ada indikasi penyebaran konten negatif. Nah, ini bisa dilaporkan melalui situs aduankonten.id milik Kemenkominfo.
Fyuh, memang sudah semakin memprihatinkan saja nih kondisinya ya. Tapi, mau bagaimanapun, hal yang terbaik adalah jangan sembarangan berutang. Apalagi utang untuk kebutuhan yang sebenarnya bisa kita penuhi dengan menabung dan berinvestasi.
Ada lo kelas-kelas finansial online QM Financial yang bisa bantu kamu untuk segera lepas dari jeratan utang ini. Ada kelas Blueprint of Your Money yang merupakan foundation dari semua tip keuangan, hingga cara mengatur cash flow sehingga dengan pemasukan yang minim pun seharusnya kita tetap bisa menabung dan punya tujuan finansial yang jelas.
Yuk, segera cek jadwalnya, dan pilih kelas yang kamu butuhkan.
Mau belajar finansial apa hari ini?