Beberapa hari yang lalu seorang selebtwit bertanya kepada followers twitternya, “Ada yang ngalami keajaiban sedekah MINGGU INI?” beberapa followers menjawab sejumlah uang yang disedekahkan, dengan balasan rezeki yang mereka terima, ada pula yang mentwit “Balasan tidak hanya kita dapatkan dengan rezeki tapi bisa juga lewat nikmat sehat dan lainnya.”
Yup! Saya setuju sekali dengan twit salah satu followers tersebut, cukup banyak orang yang salah kaprah mengenai sedekah dan “ganjarannya”. Saya sih tidak menyalahkan sebagian orang yang bersedekah dengan tujuan ingin dilipatgandakan rezekinya, semuanya sah-sah saja. Tapi buat saya alangkah lebih mulianya ketika kita bersedekah sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Tuhan atas semua nikmat yang diberikanNya. Nikmat sehat terutama, coba bayangkan kalau kita sakit, bisa jadi tidak masuk kantor dan akhirnya kerjaan kantor jadi keteteran. Belum lagi bila sakit yang kita terima memerlukan biaya pengobatan yang cukup mahal, waduh bisa-bisa mempengaruhi cashflow bulanan yang ada.
Dalam merencanakan keuangan, sedekah termasuk pos dana sosial, bersama dengan zakat atau perpuluhan, plus “uang angpao” yang kita berikan saat menghadiri undangan. Besar dana sosial yang perlu kita sisihkan perbulannya bebas sesuai kemampuan, minimal 2,5% (untuk zakat) maksimalnya bisa dibilang terserah (Sisakan untuk melunasi utang, investasi, dan keperluan pribadi ya! :)
Kalau jumlah gaji perbulan kita kurang dari nisab zakat penghasilan*, yaitu kurang lebih sebesar Rp 3.000.000/bulan, maka uang yang kita amalkan disebut sedekah. Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan zakat dan sedekah bisa anda baca disini. Hendaknya sedekah dibayarkan langsung setiap Anda memperoleh rejeki lebih, misalnya gaji atau rejeki lainnya. Tujuannya agar tidak lupa untuk membersihkan harta yang kita punyai.
Jadi bagaimana? Sudahkah Anda menyisihkan dana sosial untuk bulan ini?
*) Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah, setara dengan 520 kg beras. Asumsi harga beras Maret 2013 adalah Rp 5.800/kg maka nisab zakat profesi adalah => 520Kg x Rp5.800 = Rp3.016.000
Ega | Executive Assistant | @ega_wisnu
*artikel terkait bisa dibaca di sini