“Seorang nenek jatuh pingsan saat antre pembagian zakat di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena lama mengantre pembagian zakat” ujar penyiar berita di televisi.
Pembagian zakat secara pribadi lagi- lagi menelan korban, dan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Hampir setiap tahun pembagian zakat menelan korban.
“Sebenarnya apakah zakat itu? bolehkah membagikan zakat sendiri tanpa melalui badan amil zakat? Bagaimana perhitungannya?”
Pertanyaan di atas akan kami coba uraikan di sini.
Secara bahasa, zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “mensucikan” atau “membersihkan”.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infaq. Sebagian ulama fiqh, mengatakan sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan sedekah.
Zakat sendiri merupakan rukun islam yang ketiga, sehingga hukumnya wajib sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Zakat diwajibkan bagi setiap individu yang Muslim, Aqil (berakal sehat), Baligh, dan Memiliki harta yang mencapai nishab.
Salah satu hal yang membuat zakat berbeda dari sedekah dan infaq adalah zakat hanya diberikan kepada 8 (delapan) golongan yaitu (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Amil, (4) Mualaf, (5) Budak, (6) Gharimin, (7) Ibn Sabil (dalam perjalanan), (8) Fi Sabilillah (berjuang di jalan Allah)
Jenis Zakat
Secara garis besar, zakat terbagi dua, zakat Nafs (Jiwa) dan Zakat Maal, mari kita bahas satu persatu.
- Zakat Nafs (Jiwa), disebut juga Zakat Fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan pada setiap manusia (termasuk bayi) yang dibayarkan 1 tahun sekali, pada saat bulan Ramadan sampai dengan sebelum khotbah Idul fitri, Apabila dibayarkan setelah imam naik mimbar maka dianggap sedekah biasa. Besar zakat fitrah yang dibayarkan yaitu 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau disesuaikan dengan makanan pokok penduduk setempat.
- Zakat Maal (Zakat Harta)
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuannya sendiri), adalah:
- 1. Harta peternakan
Ternak yang dikenakan zakat adalah (a) Sapi, kerbau, dan kuda, (b) Kambing, dan domba dihitung berdasarkan jumlah (ekor). Sedangkan untuk ternak unggas dan perikanan dihitung berdasarkan ketentuan zakat perdagangan.
- 2. Emas dan perak
Nisab Emas adalah sebesar 85 gram emas, sehingga jika seseorang memiliki emas sebesar 85 gram emas seseorang wajib membayar zakat. Namun uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, ataupun lainnya dikategorikan dalam “emas dan perak”. Jika dijumlahkan seluruh uang, tabungan, cek, saham, surat berharga mencapai 85 gram emas maka orang tersebut terkena wajib zakat (2,5%).
- 3. Perniagaan/Perdagangan
Perhitungannya mirip seperti zakat emas dan perak, bila suatu badan usaha (perdagangan, industri, agrobisnis, ataupun jasa) pada akhir tahun memiliki total kekayaan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% saja.
Cara menghitung total kekayaan adalah kekayaan (Aset likuid + Stok barang + barang yang dibeli 1 tahun terakhir + piutang) – (Utang) = Total kekayaan.
- 4. Hasil pertanian
Nisabnya 5 wasq atau setara dengan 653 kg padi atau 524 kg beras. Hasil pertanian yang diairi dengan air hujan/sungai/mata air wajib zakat 10%.
Bila diairi dengan cara disiram/irigasi (terdapat biaya tambahan), maka zakat 5% dari nilai panen.
- 5. Zakat profesi
Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni dalam 1 tahun (seperti zakat emas dan perak), besar zakat 2,5% dari total penghasilan kotor.
Jadi dengan asumsi harga emas per gram Rp.500.000,- maka jika pendapatan seseorang dalam satu tahun mencapai Rp. 42.500,00,- dia wajib zakat.
Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan atau 2,5% dari total penghasilan kotor dalam satu tahun terakhir.
Karena waktu perhitungan Haul (berlalu 1 tahun) menggunakan tahun Hijriah, gunakan bulan Ramadan untuk memudahkan dalam mengingat dan pengingat diri kita untuk membayar zakat.
Dalam membayarkan zakat, kita bisa menyalurkan zakat kita ke lembaga-lembaga amil zakat seperti baznas, dompet dhuafa, bazis, dan sebagainya. Atau bisa juga kita salurkan sendiri kedelapan golongan di atas. Hanya saja bila kita menyalurkan sendiri dikhawatirkan tolak ukur yang kita gunakan kurang tepat, bahkan bisa jadi menimbulkan korban jiwa.
Jadi, Bayar Zakat…. Siapa Takut?!
Research Division
Artikel terkait:
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] *artikel terkait bisa dibaca di sini […]