Seiring dengan perkembangan zaman dan juga pergeseran kebiasaan masyarakat, keuangan syariah pun hadir sebagai solusi atas permintaan masyarakat muslim yang menginginkan transakasi berbasis syariat Islam.
Pertumbuhan keuangan syariah mengalami peningkatan yang pesat. Sebut saja kehadiran perbankan, asuransi, investasi, reksa dana, obligasi, pensiunan hingga pembiayaan berbasis syariah sangat berkembang dalam satu dekade belakangan ini.
Walaupun keuangan syariah mulai banyak diminati, tapi keuangan konvensional pun masih terus berjalan. Kedua jenis keuangan ini memiliki basis pengguna yang besar. Sebenarnya apa sih perbedaan keuangan syariah dan konvensional? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk, ikuti ulasannya.
Perbedaan Keuangan Syariah dan Konvensional
Pengertian
Keuangan syariah merupakan segala bentuk kegiatan ataupun produk keuangan dengan dasar prinsip syariah Islam yang diatur di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Beberapa prinsip yang diterapkan antara lain kemaslahatan (maslahah), keadilan juga keseimbangan (‘adl wa tawazun), universal (alamiyah) dan tidak ada unsur riba, zalim, masyir, gharar dan objek yang haram hukumnya.
Sedangkan keuangan konvensional adalah segala bentuk kegiatan keuangan dan juga produk yang dilakukan secara konvensional dengan menerapkan sistem bunga di dalamnya. Nasabah akan mendapatkan imbal hasil dari produk keuangan konvensional dari suku bunga yang berlaku.
Prinsip dasar
Untuk segala bentuk kegiatan usaha keuangan syariah dan konvensional memiliki prinsip dasar yang akan menjadi pegangan kelak dalam menjalankan seluruh kegiatan. Ada tiga prinsip dasar yang mesti dipatuhi oleh keuangan syariah dan juga konvensional
- Prinsip nilai. Untuk keuangan konvensional memiliki prinsip bebas nilai, sedangkan keuangan syariah sangat menjunjung tinggi prinsip syariah Islam yang menyatakan bahwa tidak ada pembebasan nilai di sini.
- Pandangan akan uang. Keuangan konvensional melihat uang sebagai bentuk komoditas di mana bisa untuk diperjualbelikan. Keuangan syariah memandang uang sebagai bentuk alat tukar. Jadi di keuangan syariah, uang nggak bisa diperjualbelikan tapi bisa banget ditukar ke bentuk lain disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pertumbuhan dana nasabah. Di keuangan konvensional, uang akan bertambah seiring dengan adanya bunga yang diperoleh dari pengelolaan dari pihak-pihak terkait. Tapi, di keuangan syariah sangat menolak sistem bunga atau riba. Jadi, agar bisa menumbuhkan uang dari nasabahnya, keuangan syariah menerapkan sistem berupa bagi hasil.
Bentuk transaksi
Metode transaksi untuk keuangan konvensional mengikuti sistem yang berdasarkan pada hukum keuangan Indonesia. Mulai dari Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan keuangan syariah, untuk transaksi mesti didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti :
- Al musyarakah (kongsi)
- Al Ba’I (bagi hasil)
- Al wakalah (keagenan)
- Al ijarah (sewa-menyewa)
- Al musaqat (kerja sama tani)
Sumber likuiditas
Keuangan syariah dan konvensional memiliki dua sumber likuiditas yang sama yaitu bank sentral dan juga pasar uang. Untuk keuangan konvensional memperoleh uang bebas dari emiten-emiten apa pun. Sedangkan keuangan syariah sumber likuiditas dari segala bentuk kegiatan operasional yang menerapkan hukum Islam di dalamnya.
Denda keterlambatan
Beberapa produk keuangan misalnya layanan pinjam meminjam pastinya memiliki denda keterlambatan yang akan dibebankan pada nasabah apabila terlambat menyetor dana.
Pengguna keuangan konvensional yang terlambat dalam membayar cicilan ataupun tidak sanggup lagi melunasi tagihan sesuai waktu yang ditentukan maka mereka akan dikenakan sejumlah bunga dari keterlambatan juga denda.
Tapi, ini tidak berlaku di keuangan syariah. Jadi, di keuangan syariah tidak memiliki sebuah ketentuan khusus tentang denda keterlambatan yang mesti dibayar. Apabila kamu tidak mampu membayar dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan maka akan ada sanksi yang harus diterima. Sanksi di sini berupa pembayaran sejumlah uang yang disesuaikan dengan kesepakatan di awal akad di mana kedua belah pihak telah menyetujui dan menandatangani. Ini dilakukan agar pengguna keuangan syariah bisa tertib dan patuh akan kewajibannya.
Dewan pengawas
Semua kegiatan dan produk keuangan baik konvensional maupun syariah, wajib untuk memiliki dewan pengawas. Untuk apa? Agar semua kegiatan dan layanan tersebut tidak keluar jalur aturan yang sudah ditentukan.
Keuangan konvensional, untuk posisi dewan pengawas ada dewan komisaris dari tiap perusahaan maupun lembaga keuangan. Sedangkan keuangan syariah, memiliki yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengurusnya diambil dari anggota MUI. Tugas dari DPS ini untuk mengawasi serta memberikan saran juga nasihat pada direksi dalam menjalankan segala kegiatan operasional sesuai dengan prinsip Islam.
Apakah keuangan syariah bisa digunakan oleh masyarakat non muslim? Bisa banget! Tidak ada batasan untuk pengguna segala bentuk keuangan syariah mesti masyarakat muslim saja. Bagi non muslim yang tertarik produk dan layanan keuangan syariah silahkan untuk menggunakannya.
Semoga perbedaan keuangan syariah dan konvensional di atas membantu kamu untuk lebih memahaminya, ya.
Di QM Financial juga ada FCOS khusus kelas keuangan syariah loh! Sudah tahu belum? Coba yuk, cek jadwalnya, apalagi jika kamu memang tertarik untuk lebih banyak menggunakan produk-produk keuangan yang dikelola sesuai ajaran agama. Segera daftarkan dirimu ya.
Jangan lupa juga follow Instagram QM Financial untuk berbagai update kelas finansial online dan tip praktis lainnya.