Minat masyarakat Indonesia akan sistem ekonomi syariah terbilang tinggi. Ini bisa dilihat dari begitu antusiasnya masyarakat menjadi konsumen untuk berbagai produk keuangan syariah. Nah, kalau begitu, apakah kamu sudah mengenal bahwa ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di negara kita?
Dalam melakukan transaksi maupun investasi, orang-orang tak sekadar mencari untung saja, tapi juga memikirkan aspek kebaikan sesuai prinsip dan agama yang dianut. Hadirnya lembaga keuangan syariah dipercaya bisa dijadikan potensi bagi negara kita untuk bisa mewujudkan perekonomian lebih baik dengan menerapkan instrumen seperti sedekah, infak dan zakat ke dalamnya.
Salah satu daya tarik dari penerapan ekonomi syariah adalah tidak ada unsur maisir (perjudian), riba (bunga), dan gharar (tipuan, keraguan). Ini membuat masyarakat, khususnya yang beragama Islam, merasa aman untuk bertransaksi karena sudah melakukan apa yang diminta oleh agama.
Adapun sistem ekonomi syariah dipercaya bisa menyejahterakan rakyat dengan prinsip-prinsip Islam yang diterapkan. Karena itulah, sistem syariah mesti memiliki badan independen dalam mengawasi operasional dan juga praktik dari lembaga keuangan syariah yang ada.
Pengawasan penting dilakukan agar lembaga keuangan tersebut bisa konsisten dan tetap memegang teguh pada prinsip syariah. Dan badan yang melakukan pengawasan adalah Dewan Pengawas Syariah atau DPS.
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) – di bawah Majelis Ulama Indonesia- di lembaga keuangan syariah.
Jajaran Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN-MUI. Dewan Pengawas Syariah selanjutnya disebut DPS, berkedudukan di bawah Rapat Umum Pengawas Syariah atau sejajar dengan Dewan Komisaris di dalam struktur lembaga keuangan syariah.
DPS wajib dibentuk di lembaga keuangan syariah (bank syariah), bank umum konvensional yang punya unit usaha syariah dan juga bank perkreditan rakyat syariah. Dalam melakukan kegiatannya, DPS akan lebih mengawasi sistem manajemen, produk apa saja yang dipasarkan dan juga pengelolaan dana serta kebijakan investasi di dalam lembaga tersebut.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fungsi dari pengawasan lembaga keuangan syariah dibentuk dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian juga tata kelola keuangan yang baik. Ini untuk menjamin mekanisme dari pemenuhan kepatuhan syariah berjalan dengan semestinya. Untuk aturan DPS ditetapkan dalam UU No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Sesuai dengan keputusan DSN-MUI No. 2 Tahun 2000, Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas sebagai berikut:
- Memberikan nasihat juga saran ke direksi, pimpinan usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan syariah tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek-aspek syariah.
- Melakukan tugas pengawasan, baik secara pasif maupun aktif, terutama dalam melaksanakan fatwa DSN-MUI serta memberikan pengarahan atas produk maupun juga serta kegiatan usaha agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
- Sebagai mediator lembaga keuangan syariah dengan DSN-MUI dalam melakukan komunikasi saran dan usul pengembangan produk juga jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa DNS-MUI. Juga mengikuti fatwa DSN.
- Merumuskan permasalahan yang membutuhkan pengesahan DSN.
- Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan lembaga keuangan syariah yang diawasinya pada DSN-MUI sekurangnya satu kali dalam setahun.
Adapun tugas lain dari Dewan Pengawas Syariah sebagai berikut:
- Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme yang dilakukan dalam menghimpun dana juga penyalurannya serta pelayanan jasa dari lembaga keuangan syariah.
- Meminta informasi juga data yang berhubungan dengan aspek syariah dari satuan kerja lembaga keuangan.
Sedangkan, fungsi Dewan Pengawas Syariah ada dua, yaitu:
1. Fungsi Penasihat
Fungsi ini dijalankan dalam menjamin berbagai kebijakan bisnis yang dilakukan agar tetap sesuai koridor syariah.
Dalam melaksanakan aktivitas keuangannya, lembaga keuangan syariah juga diarahkan memiliki fungsi audit internal yang bertujuan untuk memantau apakah kegiatan yang dilakukan sudah sesuai syariah atau belum.
Untuk audit eksternal akan menggunakan auditor yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang syariah.
2. Meminta Fatwa ke DSN-MUI
Dalam melakukan proses pengembangan produk akan disampaikan ke DSN-MUI untuk bisa memeroleh fatwa.
Semoga penjelasan di atas bisa memberi pemahaman bahwa sebagai pengguna layanan syariah perlu juga mengetahui tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah. Segala aktivitas keuangan DPS sudah memiliki payung hukum yang sesuai.
Nah, itu dia sedikit seluk beluk Dewan Pengawas Syariah yang perlu kamu ketahui.
Lalu, kalau pengelolaan keuangan pribadi secara syariah itu yang gimana ya? Mengapa kamu nggak belajar langsung saja dalam sebuah kelas finansial online yang membahas khusus tentang Islamic Financial Planning. Ini adalah salah satu bagian dari Financial Class Online Series – Elective Class yang secara periodik diadakan oleh QM Financial. Cek jadwalnya yuk, dan segera daftarkan diri supaya enggak kehabisan seat.
Kelas ini tidak setiap bulan ada lo, so, mumpung available, kamu bisa langsung daftar saja.
Jangan lupa juga follow Instagram QM Financial untuk berbagai update kelas finansial online dan tip praktis lainnya.