Beberapa hari terakhir, media ramai oleh pemberitaan tentang Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang baru saja diteken oleh Presiden RI.
Dan, seperti bisa ditebak, pro dan kontra pun mengalir. Sebagian yang kontra berpendapat, hal ini jadi semakin memberatkan rakyat, lantaran sudah ada potongan untuk BPJS Kesehatan pun BPJS Ketenagakerjaan. Nggak perlu lagi disebutkan bahwa ada kenaikan iruan BPJS Kesehatan, betul?
Nah, bagaimana dengan kamu? Menurut kamu, bagaimana program Tabungan Perumahan Rakyat ini? Apakah bisa membantu, ataukah butuh direview lagi?
Kalau kamu belum banyak tahu mengenai program ini, ada baiknya kamu simak dulu beberapa faktanya berikut ini.
5 Fakta Tabungan Perumahan Rakyat
1. Latar belakang program
Apa sih sebenarnya program Tabungan Perumahan Rakyat ini? Adalah iuran yang dimanfaatkan untuk dana rumah pertama para pekerja di Indonesia, baik pekerja tetap ataupun mandiri. Tujuannya sih jelas, untuk membantu para pekerja mewujudkan salah satu tujuan keuangan mahapenting, yaitu punya rumah pertama. Tapera ini menjadi solusi untuk masalah defisit perumahan (backlog) yang dialami oleh negara kita.
Dengan adanya Tapera ini, diharapkan sih, semua pekerja di Indonesia punya rumah sendiri, sehingga lebih mapan kehidupannya.
2. Pengambil manfaat
Peserta Tapera adalah seluruh pekerja di Indonesia, baik WNI maupun warga negara asing pemegang visa kerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan.
Cuma memang ada yang bersifat wajib, ada pula yang bersifat sukarela. Yang wajib adalah para pekerja tetap dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setara UMR, sedangkan yang bersifat sukarela adalah pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Bagaimana dengan yang lebih dari UMR, atau seperti yang disebutkan oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, yang bergaji lebih dari Rp8 juta? Nah, pekerja golongan ini ternyata menjadi tanggung jawab SMF (Secondary Mortgage Facility) dan swasta.
Jadi, memang Tapera ini ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, karena suku bunga pinjamannya juga kecil. Untuk yang berpenghasilan di atas UMR, diharapkan untuk bisa dana rumah mandiri.
Prosedurnya, untuk para pekerja tetap atau mandiri yang berada di bawah suatu perusahaan, akan didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke BP Tapera. Sedangkan, untuk pekerja mandiri yang bekerja secara lepas, bisa mendaftarkan diri sendiri langsung ke BP Tapera. Yah, kurang lebih sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan deh jadinya.
3. Besarnya iuran
Dalam peraturannya sudah disebutkan, bahwa untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat ini, akan dibagi 2.5% oleh pekerja (yang bekerja dalam sebuah perusahaan) dan 0.5%-nya disubsidi oleh perusahaan. Sedangkan, untuk pekerja mandiri besarnya iuran adalah 3%.
Keduanya diperhitungkan dari besar rata-rata penghasilan
Nah, di sinilah yang menjadi salah satu penyebab timbulnya pro dan kontra, karena dikhawatirkan jadi menambah beban para pengusaha.
Nah, kamu, para pemilik bisnis, apa pendapatmu nih, tentang ini? Boleh yuk, diskusi di komen ya.
4. Pemupukan
Dana Tapera yang sudah dikumpulkan dari masyarakat akan diinvestasikan, antara lain ke instrumen investasi konvensional–seperti deposito, surat utang, dan surat berharga lainnya–dan instrumen investasi Syariah–seperti deposito Syariah dan sukuk.
Pada akhir kepesertaan nanti, dana yang sudah berkembang bisa diambil dan kemudian kita manfaatkan deh.
5. Program sejenis di luar negeri
Ternyata, program Tabungan Perumahan Rakyat seperti ini juga sudah ada di negara lain.
Misalnya, di Tiongkok. Pemanfaatnya juga adalah pekerja dan pemberi kerja. Pekerja informal tidak termasuk. Besaran iurannya masing-masing 5% dan 20%.
Di Mexico juga ada, namanya Infonavit dan Fovissste untuk pekerja formal, dengan porsi pekerja dan pemberi kerja masing-masing 5%. Juga ada program Fonhapo, tabungan perumahan untuk pekerja sektor informal.
Di Malaysia, tabungan perumahan rakyat ini disebut EPF, dengan iuran pekerja 11%, dan pemberi kerja 12 – 13%. Manfaatnya lebih banyak, karena meliputi tabungan pensiun juga selain tabungan perumahan.
Singapura juga punya program serupa dan lebih lengkap lagi. Tak hanya untuk perumahan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk pensiun, dana pendidikan, sekaligus kesehatan. Porsi iuran pekerja sebesar 20%, sedangkan pemberi kerja 17%.
Nah, bagaimana dengan kamu? Apakah kamu merasa terbantu dengan adanya program tabungan perumahan rakyat yang bakalan dimulai Januari 2021 ini? Ataukah, kamu ada pemikiran lain, apalagi setelah melihat beberapa faktanya di atas.
Yuk, diskusi di kolom komen!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.