Produk keuangan syariah memang masih sedikit jika dibandingkan dengan konvensional. Usianya pun masih terbilang muda. Tapi, ternyata kehadirannya disambut gembira oleh masyarakat pada umumnya.
Sekarang ini kamu nggak perlu khawatir menggunakan berbagai layanan produk keuangan karena terbentur dengan prinsip syariah. Ada produk keuangan syariah yang membuat kamu bisa dengan leluasa menikmati segala kemudahan teknologi dan juga layanan keuangan pada umumnya.
Prinsip Utama Produk Keuangan Syariah
Di keuangan syariah, layanan dan produk harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu :
Maisir
Pengertian maisir adalah memperoleh imbal hasil tanpa bekerja keras. Contoh kegiatan ini adalah judi karena dalam praktiknya seseorang akan mendapatkan keuntungan dengan cara yang sangat mudah. Di sini, kamu bisa untuk dan juga rugi.
Perjudian sudah jelas dilarang dalam agama Islam dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan juga keseimbangan sehingga haram untuk diterapkan dalam sistem keuangan syariah.
Gharar
Pengertian gharar adalah pertaruhan. Gharar merujuk pada satu hal yang mengandung ketidakjelasan, sebuah pertaruhan. Ringkasnya, transaksi yang belum jelas barangnya atau berada di luar jangkauan termasuk ke dalam gharar.
Riba
Riba secara harfiah berarti kelebihan, peningkatan, pertumbuhan atau pertambahan. Riba secara teknis berarti penambahan akan harta pokok atau modal.
Lalu apa saja produk keuangan syariah yang sudah ada sekarang ini dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia? Berikut ulasannya.
5 Produk Keuangan Syariah yang Sering Digunakan Masyarakat Indonesia
Tabungan Syariah
Produk keuangan syariah yang pertama adalah tabungan. Ini merupakan produk yang banyak digunakan oleh nasabah muslim. Di tabungan syariah mengenal istilah wadi’ah yang berarti tabungan tersebut tidak memperoleh bunga karena bersifat titip.
Tabungan syariah bisa diperoleh dengan menjadi nasabah di Bank Syariah Indonesia. Untuk layanan pun sama seperti tabungan konvensional. Ada mobile banking, SMS banking, ATM.
Deposito Syariah
Salah satu jenis investasi yang disukai oleh masyarakat adalah deposito. Ini merupakan jenis instrumen investasi yang rendah risiko tapi penarikannya tidak bisa sewaktu-waktu; ada tenor waktu yang mesti dipatuhi apabila memilih deposito. Seiring dengan munculnya lembaga keuangan syariah, maka deposito syariah pun hadir.
Deposito syariah menggunakan akad mudharabah. Yang berarti, untuk sistem bagi hasil diatur antara bank dan nasabah. Hal yang membuat deposito syariah menarik adalah perbandingannya 60:40. Semakin besar keuntungan dari bank maka semakin besar juga imbal hasil yang akan diterima oleh nasabah.
Pinjaman Syariah
Kebutuhan masyarakat akan pinjaman terbilang tinggi. Biasanya masyarakat menggunakan pinjaman sebagai modal usaha, sewa guna, maupun pembelian barang.
Pinjaman syariah ini merupakan produk keuangan syariah yang bisa kamu temui melalui bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya. Transaksi dalam pinjaman syariah ini tidak termasuk riba selama tujuan utamanya adalah tolong-menolong dan sesuai dengan syariat Islam.
Lembaga keuangan syariah mendapatkan imbal hasil dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual ke nasabah yang membeli. Untuk contoh lain adalah ketika kamu meminjam uang sebagai modal usaha, maka lembaga keuangan akan memperoleh persen dari keuntungan usaha kamu nantinya. Untuk persentase dari profit sharing disetujui di akad.
Sukuk
Sukuk ritel termasuk ke dalam obligasi syariah. Ya, ini merupakan instrumen investasi yang bisa kamu pilih karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk telah dijamin juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk perdagangannya sendiri sesuai dengan prinsip syariat Islam. Yang membuat sukuk ini termasuk dalam kategori produk keuangan syariah adalah tidak mengandung riba (tidak ada bunga).
Penerbitan sukuk memang dilakukan oleh emiten nonsyariah, tapi proses di dalamnya menggunakan prinsip syariah yang berlaku.
P2P Lending Syariah
P2P lending syariah atau fintech pendanaan syariah adalah platform pinjam-meminjam secara online yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankannya. Fintech pendanaan syariah diatur secara langsung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia.
Di P2P lending ada pendana atau disebut borrower dan peminjam (lender). Karena tidak diberlakukan bunga, maka ada akad atau perjanjian yang mesti disetujui dulu oleh kedua belah pihak.
Sharia Online Trading System (SOTS)
SOTS merupakan sistem transaksi saham-saham syariah secara online yang telah memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Kehadiran SOTS ini seperti oase bagi masyarakat muslim yang ingin melakukan transaksi saham sesuai dengan prinsip syariah.
Di SOTS, hanya bisa melakukan transaksi dengan saham syariah saja, tidak ada namanya margin trading dan juga tidak bisa melakukan transaksi saham yang belum dimiliki (short selling).
Ternyata sudah banyak juga ya produk keuangan syariah yang hadir sekarang ini ya. Semuanya muncul seiring dengan kebutuhan masyarakat kita.
Mau tahu seluk-beluk produk keuangan syariah lebih dalam lagi? Join di seri FCOS Get To Know Your Syariah Financial Products. Cek jadwalnya, dan segera daftarkan dirimu supaya tak kehabisan tempat.
Jangan lupa juga follow Instagram QM Financial untuk berbagai update kelas finansial online dan tip praktis lainnya.