Berbagai perkembangan teknologi yang ada membuat segala hal di muka bumi menjadi berubah. Juga dalam hal keuangan. Kalau dulu mau urus-urus perduitan kita harus datang ke bank, sebagai satu-satunya lembaga, sekarang sudah hadir berbagai jenis fintech yang memungkinkan kita mengurus berbagai hal hanya dari smartphone dan serbacepat.
Terkhusus lagi kalau kita mau investasi. Dulu, kata ‘investasi’ saja sudah bikin kita bilang, “Wow!”, karena kebayangnya adalah harus jalan ke bank, proses yang rumit, dan duit yang harus banyak. Sekarang? Enggak lagi. Pun semakin ada banyak instrumen yang bisa jadi opsi. Kita jadi bisa memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Nah, perkembangan fintech sendiri di Indonesia memang luar biasa. Kamu pasti sekarang sudah akrab dengan yang namanya internet banking, digital wallet, payment gateway yang sering kamu pakai kalau lagi belanja online. Tahukah kamu, bahwa sekarang juga ada jenis fintech yang memungkinkanmu untuk berinvestasi atau mengembangkan dana dengan cara yang lebih fun, praktis, dan cepat?
Ini dia 3 jenis fintech investasi dan pengembangan dana yang harus kamu tahu.
Jenis Fintech Investasi dan Pengembangan Dana
1. Equity Crowdfunding
Equity crowdfunding merupakan salah satu jenis fintech yang paling bungsu nongol di bumi Indonesia. Namun, sekarang semakin dikenal dan menjadi alternatif buat UMKM yang pengin nambah modal usaha tetapi tak tercakup dalam sistem layanan perbankan.
Equity Crowdfunding, kalau dalam bahasa Indonesia menjadi Layanan Urun Dana, ini sudah punya aturan sendiri yang dibuat oleh OJK, lebih tepatnya dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Kalau mau lebih gampangnya, jenis fintech ini cara kerjanya mirip dengan bursa saham. Tetapi, perusahaannya enggak harus established lama atau kapitalisasinya besar. Pemilik bisnis UMKM—yang skalanya masih kecil—boleh menawarkan saham usahanya pada para investor yang tergabung dalam Layanan Urun Dana tersebut.
Ini adalah kesempatan buat kamu, yang misalnya pengin punya usaha minimarket, atau kedai kopi, atau bisnis-bisnis skala kecil lain yang berprospek bagus. Mau mengajak teman, tapi susah mencari yang bervisi sama, mau bisnis sendiri, susah ngelolanya. Nah, melalui platform Equity Crowdfunding ini, kamu bisa mendapatkan peluang itu.
Untuk sekarang, baru ada 3 platform Equity Crowdfunding yang berizin OJK. Coba cari info lagi lebih banyak sebelum akhirnya memutuskan untuk gabung.
2. Manajemen risiko dan investasi
Yang termasuk ke dalam jenis fintech ini adalah berbagai platform perusahaan sekuritas dan manajemen investasi, yang sekarang masing-masing sudah mengembangkan aplikasi mobile. Hal ini lantas membuat kita yang pengin ikut berinvestasi di berbagai instrumen menjadi lebih mudah.
Mau ikut memiliki saham-saham perusahaan raksasa yang menjadi leader di pasar Indonesia? Tinggal buka akun di aplikasi milik perusahaan sekuritas. Pengin investasi di reksa dana? Tinggal cari aplikasi punya manajer investasi. Mau ikut beli surat utang negara? Tinggal buka lagi aplikasi sekuritasnya.
Bahkan sekarang, kita—investor retail bermodal kecil ini—juga bisa ikutan IPO melalui e-IPO.
Nah, karena memang sistemnya dibuat sangat mudah dan praktis, maka di situ juga muncul peluang scam dan sejenisnya. Karena itu, pastikan bahwa perusahaan sekuritasmu memiliki izin untuk beroperasi. Kamu bisa mengeceknya langsung di website OJK.
3. Peer to Peer Lending
Peer to Peer Lending merupakan jenis fintech yang sekarang semakin berkembang. Secara kuantitas, pertumbuhannya luar biasa. Kini sudah ratusan platform Peer to Peer Lending—atau P2PL—yang sudah berizin operasi OJK.
Berarti, apakah ada yang belum berizin? Wah, ribuan!
Yes, jenis fintech ini adalah yang sering disalahkaprahkan dengan istilah pinjol, alias pinjaman online. Padahal sebenarnya keduanya berbeda. P2P Lending merupakan istilah untuk menyebut fintech pendanaan yang berizin resmi dari OJK. Sedangkan pinjol cenderung untuk menyebut berbagai pinjaman online ilegal.
Tetapi, meski sudah banyak sekali kasus terjerat pinjol wira-wiri di media, kamu harus paham, bahwa tak semua platform pinjol itu “jahat”. Kamu hanya perlu mengenali, mana yang legal, yang sudah berizin OJK dan menjadi anggota AFPI, alias Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Kamu bisa mengeceknya di website OJK maupun website AFPI.
P2P Lending ini juga bisa menjadi alternatif kamu yang pengin mengembangkan dana. Di sini, selain perseorangan, juga banyak pemilik bisnis dan UMKM yang bergabung dan berminat untuk meminjam dana demi pembiayaan usaha.
Jika kamu tertarik untuk mengembangkan dana melalui P2P Lending, maka pahami cara kerjanya dengan baik ya, selain harus memastikan bahwa platform yang kamu gunakan merupakan platform P2PL resmi yang sudah berizin OKJ dan menjadi anggota AFPI.
Semakin banyak cara untuk berinvestasi dan mengembangkan dana, sudah pasti akan menguntungkan untuk kita, ya kan? Pastikan saja kamu memang sudah memahami cara kerja masing-masing jenis fintech sebelum memutuskan untuk bergabung. Pastikan juga, kamu hanya berinvestasi dan mengembangkan dana di platform legal.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.