Selamat menunaikan ibadah puasa! Semoga puasa kita berkah ya! Amin! Ah, senangnya bisa menjalani ibadah di bulan puasa lagi. Pastinya secara pribadi, Anda semua sudah mempersiapkan diri lahir dan batin. Lalu, bagaimana dengan pekerjaan Anda? Apakah perusahaan tempat Anda bekerja juga mendukung ibadah, dan menyesuaikan jam kerja?
Kebetulan beberapa hari menjelang puasa kemarin, ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Dari surat edaran di atas, kita bisa melihat bahwa jam kerja ASN dipangkas, dari kurang lebih 40 jam per minggu di hari biasa menjadi sekitar 32,5 jam saja di bulan puasa per minggunya.
Lalu bagaimana dengan perusahaan swasta? Mari kita lihat beberapa fakta yang sering terjadi di lapangan, mengenai pemangkasan jam kerja di bulan puasa ini.
3 Fakta yang Harus Diketahui Terkait Pengaturan Jam Kerja di Bulan Puasa
1. Tidak wajib mengikuti peraturan dari pemerintah
Jika ASN sudah diatur pemangkasan jam kerjanya melalui surat edaran dari menteri, maka bagaimana dengan para karyawan perusahaan swasta? Apakah perusahaan swasta juga harus mengikuti jam kerja yang ditentukan oleh pemerintah?
Jawabannya, tidak harus. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 hanya mengatur jam kerja di hari biasa, yaitu selama 7 jam seminggu (untuk yang menjalani 6 hari kerja) dan 8 jam seminggu (bagi yang punya 5 hari kerja). Pengurangan jam kerja demi kegiatan ibadah, seperti halnya selama bulan puasa, biasanya memang hanya diatur melalui surat edaran menteri, yang terutama berlaku bagi ASN.
Sedangkan untuk perusahaan swasta, biasanya akan diatur dalam surat keputusan direksi perusahaan yang bersangkutan.
2. Kewajiban perusahaan adalah memberikan kebebasan untuk beribadah
Meski tidak pernah diatur dalam undang-undang secara resmi, namun pihak pemilik dan manajemen perusahaan swasta diimbau oleh pemerintah untuk memberikan kebebasan dan kesempatan yang cukup bagi karyawan untuk melakukan kegiatan ibadah masing-masing.
Kesempatan yang cukup ini berarti adalah menyediakan tempat dan waktu bagi para karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik, sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Nah, untuk memberikan kesempatan beribadah di bulan puasa ini, ada perusahaan yang memang memajukan jam pulang karyawan, tetapi juga memajukan jam masuknya. Jadi misalnya, hari-hari biasa jam kerjanya adalah pukul 09.00 sampai pukul 18.00. Maka selama bulan puasa, menjadi pukul 08.00, dan pulang pukul 16.00, dengan istirahat siang 30 menit.
Di perusahaan lain, kebijakan ini akan berbeda juga, tergantung kondisi masing-masing perusahaan.
3. Diputuskan sesuai kondisi
Jam kerja di perusahaan swasta biasanya disesuaikan dengan kondisi dan target kerja masing-masing. Ada perusahaan swasta yang memang menuntut karyawannya harus bekerja secara bergiliran selama 24 jam, misalnya pabrik-pabrik, atau yang berkaitan dengan security. Hal ini harus diatur secara jelas oleh perusahaan, bagaimana pembagian antar shift-nya.
Sedangkan hal-hal lain yang terkait dengan pengaturan jam kerja ini tetap diatur sesuai kebijakan masing-masing.
Keuntungan Jam Kerja yang Lebih Pendek
Lalu jika waktu kerja dipangkas, dari 40 jam per minggu menjadi 32,5 jam saja, apakah itu berarti bisa mengurangi tingkat kuantitas dan kualitas hasil kerja para karyawan?
Enggak juga lo. Seperti yang dilansir oleh situs Entrepreneur, kadang waktu kerja yang lebih pendek ini justru akan memberikan hasil kinerja lebih optimal. Di antaranya:
- Tingkat konsentrasi karyawan lebih terjaga, karena mereka “dipaksa” untuk menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari biasanya, sehingga mau tak mau mereka pun harus berusaha lebih fokus.
- Kalau dilogika, seharusnya jam kerja yang dipangkas bisa membawa pengaruh pada tenggat kerja. Tapi kenyataan di lapangan tidak demikian lo. Waktu kerja yang lebih pendek “memaksa” karyawan untuk bisa mengelola waktu dengan lebih efisien, sehingga target pekerjaan tetap terselesaikan dengan sebaik mungkin.
- Tingkat stres menjadi lebih ringan, karena jam kerja pendek di bulan puasa memberi kesempatan para karyawan untuk menyeimbangkan kembali kehidupan pribadi dan kehidupan profesionalnya. Karyawan menjadi lebih happy, dan hal ini sangat baik untuk memacu produktivitas kerja.
- Keinginan untuk bisa cepat pulang dan berbuka puasa di rumah bersama keluarga membuat para karyawan juga lebih termotivasi dan lebih berenergi.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Bagaimanakah kebijakannya menyikapi jam kerja di bulan puasa ini? Apakah mengikuti aturan seperti yang ditulis dalam surat edaran dari menteri di atas? Ataukah ada kebijakan lain?
Boleh share di kolom komen yuk!
QM Financial
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Wah enak..Kl di tempat sy kerja masuknya jam 0.8 s/d jam 16.30..lebih lama..