Sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Hari Raya. THR itu bagian dari penghasilan tahunan. Jadi kalau kita bisa mengelola dengan baik, tentu bisa juga mengatur pengeluaran yang berhubungan dengan Hari Raya. Banyak banget loh pengeluarannya.
Tunjangan ini unik loh. Hanya ada di Indonesia. Fungsinya memang untuk festivity. Pengeluaran Hari Raya keagamaan di Indonesia punya prioritas cukup besar, maka THR yang keluar dipakai untuk pengeluaran Hari Raya.
Peraturan Tentang THR
Pengaturan mengenai THR ini bisa ditemui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada dasarnya pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
(masa kerja x 1 bulan upah):12
Ini hanya berlaku kalau seorang pekerja/karyawan sudah lulus masa probation ya. Jadi kalau mau pindah kantor harus dipertimbangkan baik-baik. Jangan sampai pas waktunya THR kamu belum lolos masa probation. Nanti enggak dapat THR loh. Hihihi.
THR ini sifatnya wajib bagi pengusaha. Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Kalau sampai THR tidak dibayarkan, itu menyalahi aturan. Pengusaha akan kena sanksi administratif dari Kemenaker. Jadi walaupun usaha sedang dalam masa sulit – misalnya invoice yang telat cair – THR tetap harus dibayarkan ke karyawan. Ternyata jadi pengusaha itu gak gampang ya? Banyak aturan yang harus dipenuhi.
Alokasi THR
Sebagai karyawan sudah sepatutnya kita bersyukur menerima THR setiap tahun. Kalau THR sudah masuk ke rekening, saatnya dikelola dengan baik. Apa saja sih alokasinya?
- THR pekerja. Pertama, THR kita ini dialokasikan untuk memberikan THR juga untuk para pekerja di rumah. Mulai dari asisten rumah tangga (ART), sopir, tukang taman, sampai satpam kompleks.
- Zakat & sedekah. Alokasi kedua adalah untuk zakat dan sedekah. Untuk zakat, sebaiknya dibayarkan kepada lembaga resmi yang paham ke mana harus menyalurkan zakat kita.
- Mudik atau travelling karena ditinggal ART pulang. Ketiga, pastinya THR akan dipakai untuk mudik ke kampung halaman. Buat yang gak mudik pun pos ini tetap ada. Saat lebaran, pastinya ART mudik dong. Selama ART mudik, apakah kamu akan menggantikan semua tugasnya dengan memasak dan beberes rumah sepanjang masa liburan? Tentu tidak! Pasti ada masa-masa di mana kamu malas masak sehingga makan di luar. Atau malas bersih-bersih rumah, jadi sekalian saja menginap di hotel, ya kan?
- Keperluan hari raya. Pos keempat adalah untuk keperluan hari raya itu sendiri, termasuk kirim-kirim bingkisan/hampers, open house dan bagi-bagi amplop lebaran. Yang keponakannya banyak, siap-siap ya!
- Shopping. Kalau masih ada sisa, baru deh buat belanja. Mau beli baju baru, sepatu baru. Silakan.
- Kurban. Dari alokasi THR ini ada satu pengeluaran yang sering kelewat, yaitu berkurban. Alokasi untuk berkurban bisa dimasukkan di pos kedua: zakat & sedekah. Orang sering lupa kalau dua bulan setelah lebaran ada kewajiban untuk berkurban. Masak ikutan flash sale mampu tapi berkurban gak mampu sih?
Yuk mulai buat anggaran untuk alokasi THR tahun ini. Keperluan Hari Raya terpenuhi, kamu pun bisa berlebaran dengan tenang.
Fransisca Emi / financial trainer
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] cara mengelola THR dengan baik? Ada nih sudah diulas dalam artikel dalam situs ini juga, mengenai alokasi THR yang bijak, yaitu meliputi untuk pembayaran THR para pekerja di rumah jika ada, zakat dan sedekah, mudik, […]