Kesulitan lapor dan bayar Pajak Penghasilan (PPh 21) secara online? Belum terlambat kok, cari tahu rahasianya di sini!
Hi, QM Readers!
Sudahkah kamu lapor pajak? Tahu kan, bahwa kamu tetap harus lapor pajak walau pembayaran sudah dilakukan kantormu? Tahu juga kan, bahwa batas pelaporan pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret?
Eits, jangan panik dulu… tahun 2016 ini, denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan dihapuskan kok, tetapi kamu tetap harus melapor online melalui aplikasi e-Filing sebelum 30 April!
Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini.
3 Langkah Mudah Lapor SPT Orang Pribadi secara Online!
1. Dapatkan e-FIN
Caranya mudah, cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dan serahkan fotokopi NPWP dan KTP kamu, langsung jadi saat itu juga. Tidak harus ke KPP tempat kamu terdaftar, kok. Jam pelayanan KPP dimulai dari 08.00 – 16.00, tetapi jangan datang saat jam istirahat pukul 12-1 siang, karena biasanya counter pelayanannya tutup.
Malas atau tidak sempat ke kantor pajak? Hmm, coba tanyakan ke teman kamu yang kerja di KPP, siapa tahu dia bisa memberi saran waktu terbaik datang ke KPP supaya tidak perlu antri. Kalau kamu bekerja, banyak juga perusahaan yang mendaftarkan karyawan secara kolektif. Coba cek ke bagian SDM atau Keuangan di perusahaanmu!
Oya, bentuk e-FIN ini sebenarnya hanya sederet angka dalam sebuah surat yang nanti bisa kamu gunakan untuk daftar e-Filing di situs resmi DJ Pajak. Kalau sudah ada, jangan lupa disimpan ya nomornya!
- Daftar e-Filing dan aktifkan akun via emailmu
Caranya juga mudah, cukup mengisi data nomor NPWP dan e-FIN di link berikut ini. Setelahnya, klik tombol ‘Verifikasi’. Bagian ini seharusnya mudah, namun saat server DJP sedang overload, sepertinya sering terjadi error yang menyebabkan tidak ada respons setelah klik tombol ini. Coba cek juga email kamu, siapa tahu link aktivasi sudah dikirim. Cukup klik link tersebut dan seharusnya kamu sudah terdaftar.
Jika belum ada email aktivasi, jangan khawatir. Bisa saja ada technical glitch, seperti teman saya yang tidak bisa klik ‘Verifikasi’ saat daftar dan tidak terima email. Saat mau daftar lagi, tidak bisa karena disebut user sudah terdaftar. Saat klik ‘belum terima link aplikasi’ di bawah form login, juga tidak bisa karena dibilang belum terdaftar.
Nah, bingung kan?
Ternyata, menurut pengalaman, solusinya mudah, yaitu: klik ‘Lupa password’ yang akan membawamu ke bagian reset password dan mengisi ulang NPWP, E-FIN, dan klik ‘Lupa Email’ lalu isi email lainmu yang aktif. Setelah submit, dalam beberapa menit, kamu akan menerima link reset password di emailmu, dan voila… akhirnya kamu akan bisa login e-Filing! Ini juga berlaku jika password kamu dinyatakan salah terus ya, daripada pusing mengingat-ingat, klik forget password saja!
- Isi dan laporkan kewajiban pajakmu di situs e-Filing
Langkah ke-1 dan ke-2 di atas cukup dilakukan satu kali saja, sementara langkah ke-3 ini perlu dilakukan setiap tahun.
Login ke situs e-Filing di sini dengan memasukkan NPWP dan password. Setelahnya, kamu bisa lihat screenshot dari langkah-langkah pembuatan e-SPT di situs resmi DJP. Setelah login, langsung saja klik tombol ‘Buat SPT’ di bagian kanan atas dan menjawab beberapa pertanyaan yang akan menentukan kamu perlu lapor dengan formulir 1770, 1770S atau 1770SS.
Perbedaan Formulir 1770, 1770S, 1770SS
Apa bedanya? Simak penjelasan berikut yang dirangkum dari situs ini.
- SPT 1770SS bisa digunakan untuk pegawai yang punya gaji dari satu pemberi kerja saja dalam satu tahun dengan penghasilan bruto di bawah Rp60.000.000. Jika kamu berhenti dari perusahaan A, lalu bekerja di perusahaan B pada tahun yang sama, maka kamu tetap harus pakai form 1770S, walau penghasilanmu di bawah 60 juta rupiah.
- SPT 1770S bisa digunakan jika pemasukanmu berasal dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto ≥Rp60.0000.000.
- SPT 1770 bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari Usaha atau Pekerjaan Bebas (seperti Dokter, Notaris, Konsultan, dan lainnya). Jika kamu baru resign di akhir 2014 dan tidak punya penghasilan sepanjang 2015, maka kamu bisa juga pakai form ini. Cukup isi nama dan data diri saja, kosongkan data lain, lalu lampirkan scan/foto surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan yang kamu tandatangani di atas materai.
Nah, pelaporan SPT 1770S dan 1770SS bisa langsung dilakukan dari e-Filing dengan mudah, tetapi tidak bisa untuk form SPT 1770. Wah, terus gimana dong?! Apa jadi tidak bisa lapor secara online?
Tenang saja, tetap bisa kok! Simak bagian berikut.
Cara Lapor SPT Form 1770 secara Online
Pada situs e-Filing, ada bagian CSV uploader untuk kamu yang harus melapor dengan form SPT 1770. Tetapi, memang ada langkah tambahan, yaitu unduh dahulu aplikasi e-SPT PPh OP (Orang Pribadi) 2016. Caranya agak tricky sih, karena link unduhan resmi di situs Pajak ini membagi file dalam 4 bagian karena ukuran yang cukup besar (66MB).
Oya, ada juga aplikasi pajak dari perusahaan yang sudah disetujui oleh DJP secara resmi, yaitu: www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, dan www.online-pajak.com. Saya tetap memilih menggunakan aplikasi resmi dari situs Direktorat Jenderal Pajak karena gratis :)
Untuk pembuatan e-SPT PPh OP 2016, aplikasi terbarunya adalah versi 1.5, namun ini bisa sewaktu-waktu diperbarui lagi. Jadi, jika kamu kesulitan menggunakan aplikasi yang sudah pernah kamu install, bisa jadi karena belum di-update. Saat hal ini terjadi, kamu bisa cek update terbaru, biasanya judulnya adalah ‘Patch [Nama Aplikasi] versi [Nomor Versi Terbaru]’. Silakan google cara update aplikasi dengan patch ini ya.
Saya sendiri gagal mengunduh dari situs resmi, dan akhirnya mencari situs lain yang menawarkan unduhan ini. Silakan cek file di Google Drive yang saya share ini jika mau mengunduh filenya. Jika sudah diunduh dan kamu belum pernah punya aplikasi ini di komputermu, carilah folder Setup 1.5 dan klik file ‘Setup.exe’ untuk instalasi aplikasi tersebut. Jika kamu sudah punya aplikasi versi lama, klik file ‘Patch.exe’ di folder Patch 1.5.
Nah, yang saya tidak tahu apakah pengguna Macbook bisa menggunakan link yang sama, karena teman saya ada yang kesulitan. Share ya jika kamu punya pengalaman sukses install aplikasi pajak ini di Macbook!
Oke, aplikasi e-SPT PPh OP terbaru sudah di-install, langkah berikutnya adalah mengisinya. Ikuti panduan di situs pajak-club ini ya. Penjelasannya cukup mudah saya ikuti hingga membuat file CSV di langkah terakhir.
Jika sudah punya file CSV ini, kembalilah login di laman e-Filing dan klik buat SPT lalu jawab pertanyaan yang akan mengarahkanmu ke bagian CSV uploader. Unggah file CSV lalu klik ‘Start Upload’. Jika berhasil, kamu akan menerima email dari [email protected] dengan subject ‘[e-Filing] Bukti Penerimaan Elektronik’. Email diterima? Yay! Selesailah tugas kita melapor pajak!
Bagaimana jika status kita ‘Kurang Bayar’ setelah mengisi data bukti potong di aplikasi e-SPT?
Jika kamu mempunyai slip gaji atau bukti potong dari lebih dari satu pemberi kerja karena kamu bekerja part time misalnya, bisa jadi status laporan pajakmu adalah kurang bayar. Artinya, walaupun semua pemberi kerja sudah memotong gajimu, perhitungan besaran pajaknya bisa jadi berbeda dengan saat menghitung nilai pajak dari keseluruhan penghasilanmu.
Jangan putus asa dulu, jika ini terjadi. Kamu tetap tidak perlu ke KPP atau bank secara fisik kok untuk membayar kekurangan pajak ini. Cukup gunakan fitur e-Billing, tetapi memang harus daftar terpisah.
Daftarlah di situs e-Billing yaitu: https://sse.pajak.go.id/ dan klik ‘Daftar Baru’ untuk mengisi NPWP dan alamat emailmu (samakan dengan alamat yang juga kamu pakai untuk daftar e-Filing ya). Kalau sudah berhasil mendaftar, kamu bisa masuk dari situs e-Billing di atas atau seperti saya, mengakses fitur e-Billing yang sudah terintegrasi di tampilan layar setelah login di situs DJP Online.
Pengalaman saya sih, setelah login di www.djponline.pajak.go.id klik ‘e-Billing’ di sudut kanan atas dan laman e-Billing akan terbuka. Pilih ‘Isi SSE’ lalu isi data-datamu. Jenis Pajak adalah ‘411121’ jika kamu membayar untuk PPh pasal 21 dan jenis setoran ‘Tahunan’ dengan tahun pajak ‘2015’. Isi jumlah setor sesuai angka kekurangan bayarmu, lalu klik ‘Simpan’. Form e-billing kamu pun muncul, simpan kode e-billing yang ada di bagian bawah form ini ya untuk dokumentasi.
Setelah itu, saya mencoba melakukan pembayaran melalui internet banking Bank Mandiri. Pilih menu ‘Bayar’ lalu klik ‘Penerimaan Negara’. Setelahnya akan muncul form isian, pilih pembayaran ‘Pajak/PNPB/Cukai’ lalu masukkan kode e-Billing yang kamu punya. Setelahnya akan muncul data e-Billing kamu sesuai kode yang dimasukkan, cek ulang dan jika sudah benar, langsung bayarlah.
Jika sudah, akan muncul konfirmasi pembayaran, silakan simpan ini sebagai bukti pembayaran pajakmu ya! Horeee, sudah selesai kan?
Eits, sabar dulu, masih ada beberapa langkah setelahnya. Kamu harus masuk aplikasi e-SPT yang tadi lalu update informasi pembayaranmu di situ untuk dapat mengeluarkan file CSV yang valid. Setelahnya, buat file CSV dan login ke situs e-Filing lagi ya untuk mengunggahnya di CSV uploader.
Nah, sekarang baru benar-benar selesai kewajiban melaporkan pajak ini. Kamu boleh menarik napas lega dan sujud syukur *eh lebay ya, haha…
Kesimpulan
Jadi, apa rahasianya untuk bisa lapor pajak secara online? Cuma satu kok:
PANTANG MENYERAH!
Bukan bercanda lho, memang kamu harus pantang menyerah saat lapor pajak secara online ini, karena walau seharusnya tidak terlalu sulit, ada saja kendala teknis atau non teknis yang dihadapi. Jadi, jangan menyerah, jika ada kesulitan coba googling lagi atau tanyakan temanmu yang lebih mengerti.
Selamat mengerjakan pelaporan pajakmu ya!
Belum terlambat kok, terlebih untuk kamu yang bisa lapor dengan form 1770S dan 1770SS. Jika kamu harus lapor form 1770, tetap bisa juga via CSV uploader, namun bisa jadi ada denda jika kamu ada kekurangan pembayaran. Menurut informasi teman saya yang bekerja di KPP, kalau kurang bayar dan setornya setelah 31 Maret 2016, tetap akan kena denda 2% per bulan dari jumlah kurang bayarnya.
Again, jangan khawatir, bayar saja kekurangan pajak via e-Billing di bulan April ini. Tidak perlu langsung bayar denda 2% dulu. Tunggu tagihan yang akan dikirim dari Kantor Pelayanan Pajak ke alamatmu yang terdaftar di KPP. Jika tidak ada tagihan karena mungkin dendanya tidak dianggap signifikan, ya tidak perlu bayar. Pastikan saja alamatmu update sehingga jika memang ada surat dari KPP bisa diterima dengan baik.
Hope this article helps you, QM readers!
Related Posts
2 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
kak jadi intinya sekarang WP yang datang ke KPP sudah menurun drastis ya sejak adanya peraturan ini? terima kasih
Kalo bayar denda telat lapor itu gimana ya?
sy sdh hubungin pihak kpp, tp sy krg mengerti.
tlg infonya, terimakasih:)