Saya mulai mendengar tentang perubahan peraturan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) beberapa bulan yang lalu.
Saat itu saya dan tim QM Financial sedang mengurusi sebuah training Program Pensiun Dini di sebuah perusahaan di Jakarta. Dalam training tersebut ada sesi konsultasi 1on1 dan beberapa peserta sudah menceritakan tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka yang tidak bisa segera dicairkan. Sehingga saat berita perubahan peraturan marak per 1 Juli 2015, saya tidak terlalu terkejut. Tetapi tentu saja ini menimbulkan banyak pertukaran opini.
Peraturan terbaru pencairan JHT BPJS KT antara lain memuat poin-poin berikut:
- Syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Artinya untuk orang yang baru bekerja di bawah 10 tahun tidak bisa mencairkan dana JHT tersebut.
- Pencairan dana JHT maksimal 10% untuk pengambilan kas dan 30% untuk program perumahan. Sebelumnya dana ini bisa cair seluruhnya dalam bentuk kas.
- Sisa dana JHT baru bisa diakses setelah peserta mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total.
Berbagai keberatan yang saya dengar dan baca kira-kira berbunyi seperti berikut:
- Itu kan uang saya, kenapa harus nyangkut dan gak bisa dicairkan?
- Kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya?
- Saya kan baru resign, jadi harusnya dana itu bisa saya gunakan untuk modal usaha.
- Gak kasihan ya sama buruh yang sangat mengharapkan JHT setelah berhenti bekerja?
- Dan lain-lain.
Sebetulnya apa sih Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan ini? Kenapa tiba-tiba berubah?
Ternyata ini bukan suatu kejadian tiba-tiba. Ada proses panjang sejak tahun 2004. Berikut ini tautan jika Anda berminat mengunduh UU dan PP yang berhubungan dengan Program Jaminan Hari Tua yang dipertanyakan tersebut.
UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/19788/node/186/uu-no-40-tahun-2004-sistem-jaminan-sosial-nasional
UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ee0b09735304/node/187/uu-no-24-tahun-2011-badan-penyelenggara-jaminan-sosial
PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Peraturan-Pemerintah.html
Ada sebuah konsep Jaminan Sosial yang maha penting untuk seluruh penduduk negeri. Untuk pertama kalinya, negara menyediakan fasilitas yang dapat membantu kita mendapatkan bantuan kesehatan dan pensiun dalam bentuk 2 lembaga penting: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebuah negara akan berhadapan dengan besarnya penduduk berusia senja sudah tidak bisa lagi menopang hidupnya sendiri. Para senior citizen ini jika tidak bisa mandiri, akan bergantung pada anak-anaknya. Sementara anak-anak ini pada usia produktif juga memiliki tanggung jawab membiayai anak mereka yang usia sekolah. Terciptalah sandwich generation di mana 1 generasi menopang hidup 2 generasi. Hal tersebut dapat menimbulkan masalah sosial yang sangat besar di masa depan.
Oleh karena itu, sebuah tatanan negara modern membutuhkan social security system atau Jaminan Sosial. Ini dapat terwujud dengan fasilitas negara berupa asuransi kesehatan dan jaminan hari tua. Untuk sebuah program Jaminan Hari Tua dapat bekerja, maka perlu ada iuran rutin dan pelaksanaan investasi dari iuran tersebut untuk jangka waktu yang jelas.
Bagaimana dari sisi financial planning?
Dalam prakteknya, QMPlanner lebih sering mengganggap JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini ‘tidak ada’. Saldo Jamsostek (begitu biasanya secara praktis dana ini dikenal) lebih sering dituliskan sebagai Harta Tidak Lancar yang dianggap tidak bisa dicarikan hingga usia pensiun. Jika pun ada, nilai saldo saat ini tidak terlalu diharapkan, lalu dianggap sebagai ‘bonus’ saja saat pensiun nanti.
Sementara untuk pensiun, dalam kerangka PLAN, QMPlanner lebih suka membuat hitungan Dana Pensiun sendiri yang memperhitungkan berbagai asumsi lain. “Saldo Jamsostek” sendiri tetap tidak dimasukkan ke dalam perhitungan Dana Pensiun tersebut. Anda bisa membaca lebih banyak tentang “Membuat Dana Pensiun Sendiri”. Anda juga bisa mencoba menghitung kebutuhan Dana Pensiun di kalkulator Tujuan Lo Apa
PP yang merupakan pelaksanaan dari UU ini menuai protes banyak orang. Beberapa organisasi buruh bahkan berkilah JHT ini perlu cair segera untuk mereka yang bukan karyawan tetap atau mereka yang mengalami PHK. Padahal urusan PHK ada aturan pesangon terpisah lagi dalam UU Ketenagakerjaan. JHT ini seharusnya memang fokus untuk keperluan hari tua. Kelebihan mencairkan JHT saat ini adalah bisa digunakan untuk keperluan usaha dan investasi. Tentu saja jika usaha dan investasi tersebut berhasil! Sementara kelemahaannya adalah jika usaha dan investasi tersebut meleset dari target DAN pekerja tersebut tidak menyiapkan Dana Pensiun, maka tidak ada lagi yang bisa diharapkan bisa membantu pekerja tersebut di usia pensiun. Dengan jumlah pekerja muda di skala nasional, masalah pensiun ini bisa menyebabkan masalah yang jauh lebih besar lagi di masa depan.
Jadi PP tentang BPJS KT ini akan direvisi lagi. Mungkin untuk mengakomodir lebih banyak pihak. Namun, revisi PP ini juga mengundang kecaman seolah Presiden tidak konsisten. Bahkan dapat dianggap menyalahi UU?
Apa pun hasil revisinya nanti, kita sendiri yang harus tetap bertanggung jawab atas keuangan pribadi kita. Sudahkah Anda menyiapkan keperluan untuk pensiun di masa depan?
***
Ligwina Hananto / @mrshananto / CEO / QM Planner
Artikel terkait:
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] dilihat kutipan dari artikel di postingan Quantum Magna berikut: Peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta dapat mencairkan […]