Saat ini sudah banyak sekali terdapat waralaba di Indonesia dengan berbagai macam jenis usaha yang ditawarkan. Adapun contoh beberapa jenis usaha tersebut adalah waralaba mini market, rumah makan, kafe, pendidikan, percetakan, salon kecantikan dan lain sebagainya.
Karena waralaba merupakan salah satu aset aktif berbentuk bisnis, maka ini termasuk dalam tahap ke-dua dalam proses perencanaan keuangan seseorang (Financial Freedom). Dengan demikian seseorang telah memasuki tahap mengaktifkan aset yang telah dimiliki menjadi produktif.
Nah, pada artikel ini saya ingin membahas mengenai bisnis waralaba.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan dalam waralaba (asing dan domestik): franchisor dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Waralaba asing pastinya sudah memiliki standar operasional yang ketat karena mereka tidak ingin terjadi hal-hal yang dapat membuat reputasi mereknya menjadi rusak. Ada juga waralaba domestik yang telah memiliki standar operasional cukup ketat, biasanya terdapat pada jenis waralaba mini market, karena hal ini menyangkut logistik, serta distribusi yang harus dimiliki secara baik.
Empat hal yang harus menjadi fokus pemegang franchisee adalah: fee royalti, tempat usaha apakah milik sendiri atau sewa, modal awal usaha, arus kas usaha.
Fee Royalti. Fee royalti untuk waralaba asing pastinya akan mahal, mengingat reputasi perusahaan atau merek yang akan diwaralabakan. Anda perlu memperhatikan apakah ada kenaikan royalti untuk tahun-tahun berikutnya. Terkadang pemilik waralaba (principal) akan melakukan evaluasi terhadap biaya royalti tersebut. Hal ini bisa dimungkinkan apabila pemilik waralaba melihat keberhasilan dari franchisee yang melakukan usaha tersebut.
Tempat usaha. Perlu diperhitungkan secara seksama, apakah tempat usaha perlu dimiliki atau hanya menyewa. Karena ini juga berpengaruh pada kelangsungan usaha waralaba yang sedang dijalani apakah akan berhasil atau mengalami kerugian pada tahun berikutnya. Biasanya hal ini banyak terjadi pada usaha restoran atau kafe.
Modal usaha. Ada beberapa pemilik waralaba memberikan modal usaha, akan tetapi hal ini tergantung pula pada hasil penilaian principal. Namun memang lebih banyak franchisee menggunakan modal sendiri karena hal ini bisa menjadi penilaiaan dari keseriusan franchisee dalam melakukan usaha waralaba tersebut.
Arus Kas Usaha. Hal terpenting dalam membangun sebuah bisnis adalah pendapatan. Apa gunanya membangun usaha sekalipun itu waralaba, akan tetapi tidak menghasilkan pendapatan. Cashflow Management yang baik perlu diterapkan apapun usaha Anda. Bukan besaran omset yang paling penting namun apakah usaha Anda memberikan keuntungan atau tidak.
Sugianto Ali Boediman, CFP® | Independent Financial Planner| @sugiantoab
*artikel terkait dapat dibaca di sini
Artikel terkait:
4 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] Artikel terkait dapat dibaca di sini […]
Thanks infonya, sangat bermanfaat
[…] https://qmfinancial.com/2013/11/4-hal-yang-perlu-diperhatikan-memulai-usaha-waralaba/ (diakses tanggal 1-09-2019) […]
Ingin bertanya apakah diperbolehkan pemberi waralaba untuk membuka gerainya pribadi dan mengiklankan lebih? Apakah tindakan ini mematikan omzet atau pasar penerima waralaba ? Apakah ada hukumnya tentang hal tersebut? Misalnya franchise kumon setelah mentraining penerima waralaba apakah boleh perushaan pusat membuka kelas atas nama pusat sendiri? Menurut saya itu mempersempit pasar untuk penerima waralaba. Terima kasih