Berikut merupakan summary tweet #FinClic 18 Oktober 2013 tentang Harta dan Utang Pasutri:
Hari ini mau #FinClic deh :) tadi pagi dapat moment enak, nganter anak-anak sekolah dan duduk berdua suami di cafe. Banyak obrolan yang perlu dibahas :)
Jadi #FinClic hari Jumat ini mau bahas tentang Harta Suami dan Istri :p topik sensitif! Lumayan lah bahan berantem ntar malam hueheheh
Obrolan duit dengan suami gw tadi pagi dibuka dengan betapa kita suka sok price insensitive. Sok punya duit jadi harga suka gak dilihat #FinClic
Jadi waktu menentukan masuk cafe yang mana di mall deket sekolah, kami ketawa-ketawa. Karena kami tahu beda harga tiap cafe. Kita mau yang mana? #FinClic
Gw termasuk orang yang jarang banget ngutik-ngutik berapa pengeluaran suami gw sebulan. Laki-laki kan perlu ‘merasa’ berkuasa :p Penting ini! #FinClic
Tapi tadi ngobrol tentang pengeluaran suami ternyata gak terlalu ribet. Pas topik price sensitivity itu dibahas. Kalau dianggarkan, bisa kok #FinClic
Misalnya gini. Tentukan saja seminggu suami mau habiskan berapa. Rp50ribu, Rp100ribu, Rp1juta? Istri gak perlu rese tau breakdown :) #FinClic
Dengan begitu, Suami tetap ‘merasa’ berkuasa, Istri juga tenang karena tau uang yang dipakai itu berapa. Anggaran dibahas bersama #FinClic
Gw pun beranikan diri tanya, apa yang suka bikin anggaran mingguan jebol? Untuk suami gw misalnya taxi. Jadi gw tau kadang perlu dianter #FinClic
Dengan punya anggaran mingguan, suami pun bisa belajar disiplin. Gak sok banyak duit. Jadi ngitung cukup sampe Minggu gak? #FinClic
Misalnya. Kalau anggarannya Rp100ribu per hari, jadi mikirkan kalau meeting di cafe keluar berapa, atau ntar makan siang ke mana. Gak sok borju :) #FinClic
Obrolan ringan gini menurut gw penting bikin Suami dan Istri sinkron dalam kerangka pikiran PLAN. Ini baru urusan budget. Belum itung-itung #FinClic
Lucu lho waktu ke mall dan mau masuk cafe, bisa nanya. “Eh yang A kopinya cuma Rp20ribuan. Yang B bisa Rp40ribuan. Kita ke yang A aja” :) #FinClic
Haruskah sepelit itu? Gak selalu. Tapi cobain sekali-sekali. Ya kan topiknya tadi : orang suka sok price insensitive :) merasa punya duit #FinClic
So there you go! 1 exercise to try with your spouse : price sensitive. Yang belum nikah pergi nge-date juga bisa coba :p *ganggu banget* #FinClic
RT @ganimukti: Buat suami juga kalau udah ada anggaran mingguan dan tau-tau duit abis sebelum waktunya jadi sungkan minta lagi ke istri <~ pengalaman pribadi :p @mrshananto
RT @brokoliijo: @mrshananto udah pernah nyoba tips “kopi” nya emang lucu sih, bukan ke pelit tapi kontrol keuangan itu perlu :)
RT @WoMomFey: Nemenin D’boyz bobo siang sambil mantengin TLnya @mrshananto itu SESUATU BGT! “Price Insensitive” itu kami banget deh! #FinClic makjleb!
Kalau sudah lebih advance, bisa ngobrol tentang Harta. Gw kasian aja liat kasus istri yang suaminya meninggal, adik suami mau menguasai #FinClic
Maap #FinClic kepotong 3 meeting :)) yuk lanjut tentang Harta dan Utang Suami Istri
Hasil ngobrol dengan suamiku tadi pagi, super penting untuk punya keluarga yang rukun. Bukan dengan pasangan aja juga keluarganya! #FinClic
Status kepemilikan Harta dan Utang Suami Istri itu punya siapa? Kalau terjadi meninggal punya siapa? #FinClic
Undang-Undang (UU) Perkawinan tahun 1974: Harta dan Utang yang dihasilkan saat nikah: milik bersama. Kecuali diatur dalam perjanjian (pisah harta) #FinClic
Jadi perjanjian pisah hartanya itu menyatakan pasangan sepakat tidak mengikuti UU tersebut. Dalam UU-nya memang diijinkan ‘kecuali perjanjian’ #FinClic RT @aqiemDR: kan tadi UU-nya kalau sudah menikah harta dan utang ditanggung bersama. Maksud saya kalau sudah ada prjanjian pisah harta, UU tadi ga berlaku kan?
Siapa ahli waris kita? Ternyata ada 3 macam hukum waris: hukum BW untuk non muslim, hukum waris Islam dan hukum adat #FinClic
Jika seorang suami (muslim) meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah : istri, anak-anak dan orangtua yang masih hidup. Yang mana harta warisnya? #FinClic
Maka status Harta dan Utang antara Suami dan Istri harus serba jelas. Jangan sampai jika meninggal ada yang hak istri atau orangtua tidak terbagi #FinClic
betul Ceu. Jadi hukumnya tumpang tindih dan orang banyak gak ngerti. Harusnya bagi dua dulu, 1/2 harta waris, 1/2 milik yang masih hidup #FinClic RT @litamucharom: walau akte rumah atas nama kita, tapi menurut hukum waris kan tetap rumah yang dibeli selama pernikahan milik bersama ya ceu?
Karena ahli waris harus tandatangan semua kasih kuasa ke yang mencairkan #FinClic RT @muthimoeth: @mrshananto trus surat wasiat itu penting. Kemaren ngobrol sama agen RD ku, kliennya dia ribet nyairin RD punya suaminya. Pas suaminya meninggal
Saudara laki-laki dari suami (muslim) yang meninggal punya hak? Kalau ada anak laki, saudara itu tidak punya hak waris – tertutup anak laki #FinClic
Kenapa begitu? Karena ada di Al Qur’an. Jadi tidak benar jika disebutkan ISTRI tidak mewaris. Saudara laki mewaris jika tidak ada anak laki #FinClic
Perlu sekali kita bicara dengan pasangan dan tanya. Kalau terjadi meninggal pada salah satu atau kedunya gimana? Harta dan Utang milik siapa? #FinClic
Jadi kalau tidak punya perjanjian pisah harta dan beragama Islam, jika terjadi meninggal : bagi dua dulu? Sudah sepakat? Keluarga tau? #FinClic
Bisa :) Jadi istri pertama berhak atas 1/2 harta bersama suami, istri kedua dipisahin hartanya. Kalau poligami mending semua prenup #FinClic RT @tiyangjaler: @mrshananto kalau dengan istri pertama ga ada prenup, terus dengan istri kedua bikin prenup gitu bisa kak?
Untuk non muslim, mengikuti hukum waris BW – hukum barat yang berlaku dari jaman Belanda. Ahli waris: pasangan dan anak, bagi sama rata #FinClic
wah gak tau :) tapi aku pernah ketemu kasus yang istri dibeliin rumah oleh orangtua saat sudah menikah, waktu cerai jadi gono gini lho #FinClic RT @daniemanize: @mrshananto mba maaf kalau si istri dibeliin rumah sama orangtuanya atas nama istri nantinya rumah itu jadi termasuk harta bersama ga mba? Thanks
Khusus yang muslim, status kepemilikan jadi sangat penting. Karena ortu kita mewaris. Jangan sampai bagian orangtua dan pasangan jadi bingung #FinClic
Tidak saling mewaris ceu. Jadi selagi hidup harus segera dihibahkan supaya tidak problem #FinClic RT @litamucharom: kalau anaknya muslim, orangtuanya non muslim gimana donk ceu?
Kalau ada yang butuh diskusi tentang Hukum Waris Islam, bisa konsultasi dengan QMPlanner khusus Islamic Financial Planning. Pelaksanaan tetap konsultasi ahli hukum #FinClic
Contoh kasus ya. Suami (muslim) meninggal. Anak-anak jadi tanggungan siapa? Pamannya? Ya gak lah kan ada si ISTRI! Dia masih hidup kok #FinClic
Contoh Suami (muslim) meninggal. Harus jelas mana Harta dan Utang milik dia, mana yang milik BERSAMA dengan Istri. Kalau milik bersama bagi 2! #FinClic
Kalau suami (muslim) meninggal, orangtuanya tau gak haknya yang mana? tau gak kalau harta dan utang itu milik bersama istri? Buktinya apa? #FinClic
Bukti ini sebaiknya tertulis. Kebanyakan urusan waris gak ke pengadilan, di keluarga aja, surat tertulis sangat bantu menjelaskan #FinClic
Bukti surat bisa menyatakan : semua Harta dan Utang milik bersama suami dan istri, maka jika terjadi meninggal bagi 2 dulu sebelum waris #FinClic
Gak mau bagi 2 sama rata? Ya bikin suratnya dan bilang kalau suami istri sepakat, harta yang ini punya siapa, yang itu punya siapa. #FinClic
Kalau suami (muslim) meninggal, saudara laki-lakinya tidak bisa klaim dia wali dari anak-anak karena masih ada si istri. Wali? Biayain tuh anak-anaknya #FinClic
‘Wali’ nikah beda dengan ‘wali’ guardian untuk anak-anak. Kalau istri meninggal juga, baru saudara laki-laki suami punya akses ke harta sebagai guardian #FinClic
Makanya tadi di awal gw bilang, penting sekali keluarga itu hidup rukun. Jadi kalau ada yang meninggal, membereskan urusan waris gak berantakan #FinClic
Ada yang menganggap perjanjian pranikah itu kebarat-baratan. Padahal dalam Islam, istri boleh punya harta sendiri, perjanjian ini penting #FinClic
So there you go! Another exercise with your spouse. Discuss what you’re gonna do if one of you die! Berat yah! But it will happen! #FinClic
Gw sudah menikah 13 tahun. Kami tidak punya perjanjian pranikah. Jadi kami bikin surat jelaskan Harta dan Utang mana punya siapa. Untuk panduan #FinClic
Jika salah satu meninggal dunia, surat itu bisa ditunjukkan pada keluarga besar. Supaya hak waris orangtua, pasangan dan anak jadi jelas #FinClic
Untuk keterangan hukumnya bisa mampir browsing di sini : http://www.hukumonline.com/ mungkin ada kasus-kasus yang bisa jadi referensi #FinClic
Dari sisi perencanaan keuangannya, ya ngobrol lah sama pasangan. Serumah tapi duit gak diobrolin, gimana mau hidup bersama? #FinClic
Ok baiklah sekian dulu #FinClic nya hari ini! Tentang Harta dan Utang Suami Istri. Summary nanti di www.qmfinancial.com ya! Ada pertanyaan? :)
RT @fazrianasriati: Seneng baca #FinClic @mrshananto malam ini..obrolan dengan pasangan soal uang.harus dicoba.:))
Oiya ada satu juga yang menarik untuk diketahui. Cucu dari anak perempuan tidak mewaris. Kenapa begitu? Ya begitu di Al Quran :) #FinClic
Artinya apa? Kalau anak perempuan meninggal duluan, lalu orangtua meninggal, cucu dari anak perempuan gak kebagian. Jadi hibah sekarang aja #FinClic
Tahukah kamu yang mana milikmu atau milik pasanganmu? Gw dan suami bikin surat sebut milik bersama dan suami bikin surat sebut yang punya gw #FinClic
Q1 RT @deelovefa: kalau istri gak kerja atau full IRT apa harta yang dhasilkan selama nikah tetep dibagi atau milik berdua? #FinClic
A1. Tanyakan pada suami :) @deelovefa #FinClic
A1. Kalau secara hukum : UU perkawinan 1974, semua harta dan utang milik bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta @deelovefa #FinClic
A1. Gw dan suami akhirnya sepakat, karena udah kecampur-campur juga duitnya, semua milik bersama. Pengecualian hadiah-hadiah misalnya. END @deelovefa #FinClic
Supaya berkekuatan hukum harus ke notaris. Tapi pengalaman urusan waris di keluarga aja (gak ke pengadilan),surat biasa cukup #FinClic RT @mrshananto mba, bikin perjanjian gitu biar “kuat” ke notaris? Semacam wasiat kah? Thank you
Q2 RT @mizz_febbie: si istri (muslim) meninggal, belum bagi harta, terus suami nikah lagi, suaminya meninggal juga gimana pembagiannya? #FinClic
A2. Kusut :( @mizz_febbie #FinClic
A2. Perlu diusut dulu mana harta bersama sebelum suami menikah lagi. Itu dibagi dua, 1/2 milik istri bagi ke ahli waris istri @mizz_febbie #FinClic
A2. Sesudah itu, 1/2 harta milik suami + 1/2 harta bersama dengan istri barunya dibagikan kepada ahli warisnya @mizz_febbie #FinClic
A2. prinsipnya yang dibagi harta waris milik orang yang meninggal. Jadi harus dibersihkan dulu dari hak orang lain. END @mizz_febbie #FinClic
RT @alindanay: di surat An-Nisaa ayat 11-12 ada penjelasan tentang ahli waris semoga bisa membantu :D “@mrshananto @mizz_febbie
Q3 RT @soe_503: kalau suami menduda (non muslim) meninggal tanpa surat waris? #FinClic
A3. NonMuslim ahli waris: pasangan dan anak-anak yang masih hidup, sama rata @soe_503 #FinClic
A3. Kalau yang muslim gak bisa ngatur-ngatur pembagian dengan surat wasiat. Tapi punten untuk non muslim gak hapal nih. Ada yang bisa bantu jawab @soe_503 ? #FinClic
A3. END #FinClic RT @Giovanni_Id: @mrshananto @soe_503 bisa dituntut haknya. Berdasarkan pasal 931 KUHPerdata ada yang namannya Legitieme Portie (hak mutlak yang harus dimiliki).
Tentang Surat Wasiat. Untuk Non Muslim ada namanya Testamen. Sorry gw gak hapal boleh atur pembagian sampai mana. Ada yang bisa bantu jawab? #FinClic
RT @Giovanni_Id: @mrshananto: benar, wasiat ada 4 jenis menurut KUHPerdata; wasiat rahasia, wasiat umum, wasiat yang ditulis sendiri dan wasiat darurat #FinClic
Tapi untuk yang Muslim, gak bisa ngatur-ngatur sendiri pembagian dengan Surat Wasiat. Kalau gak sesuai Hukum Waris Islam ya batal. Dibatasi hingga 1/3 #FinClic
ya gak lah. harta banyak sedikit kan relatif. urusan waris itu harus dipelajari semua orang, waris harta maupun hutang #FinClic RT @indybasyira: @mrshananto Surat wasiat itu untuk yang hartanya banyak..kalo pas-pasan..mah..gak perlu kali yaa..
Contoh. Keluarga muslim. Ibu meninggal dunia, ada surat wasiat yang bilang tanah hanya untuk anak paling besar. Gak berlaku! #FinClic
Karena ketentuan hukum waris Islam, wasiat dibatasi hanya 1/3 dan tidak atur ahli waris. Bagian ahli waris diatur di AlQuran #FinClic RT @nadaarini: @mrshananto #FinClic berarti surat wasiat ga punya kekuatan hukum ya kalau di keluarga muslim? walaupun yang meninggal udah bikin wasiat
Q4.a RT @iikesyu: @mrshananto hukum waris islam untuk istri bukannya 1/8 dari keseluruhan ya teh? Orangtua @ 1/6, sisanya untuk anak jika ada anak? #FinClic
A4. Bukan dari keseluruhan. tapi dari harta waris milik si meninggal. maka perjelas yang mana hartanya @iikesyu #FinClic
Q4.b RT @iikesyu: @mrshananto Jika baru menikah 2 tahun dan si istri tak berpenghasilan bagaimana? Apa bisa diartikan seluruh harta milik suami? #FinClic
A4. Maka tanya ke suami. Ini milik bersama atau gimana? Kalau UU Perkawinan 1974 bilang milik bersama mau baru 2 hari atau 20 tahun :) @iikesyu #FinClic
Di Al Qur’an pembagian waris sangat jelas, saklek, gak bisa ditawar. Yang bisa jadi bahan bertengkar =’harta yang mana’, maka perjelas! #FinClic
Tanya jawab yg berkaitan hukumnya bisa ke @klinikhukum yah! Kan gw pengetahuan hukumnya terbatas. Silakan follow! Penting!
Dengan pasangan aja susah mau nanya : mana punya kamu, mana punya aku. Gimana nanya ke ortu : mana punya Bapak, mana punya Ibu. Nah lho :) #FinClic
RT #FinClic @ajiwar: @mrshananto wasiat dalam BW dapat dilakukan tapi terdapat bagian mutlak dari ahli waris ab intestate
Banyak kasus yang gw liat. Suami meninggal. 10 tahun kemudian istri meninggal. Keluarga gak berani bagi waris waktu suami meninggal #FinClic
RT #FinClic @cumanisa: Bukan matre, bukan mengharap harta, tapi lebih kepada persiapan dan antisipasi. Biar akur juga sama keluarga. Begitu kan? @mrshananto?
Q5. RT @anisw: nama yang tertera dalam sertifikat dan lain-lain tidak berarti apa-apakah? #FinClic
A5. Nope! Rumah atas nama suami, dia gak bisa jual tanpa persetujuanku :) @anisw #FinClic
A5. kecuali pasangan suami istri punya perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum menikah. Maka milik ya sesuai atas nama di sertifikat. END @anisw #FinClic
Q6.a. RT @AuroraBless: @mrshananto misal, ga punya perjanjian pra nikah, punya akun reksadana sebelum nikah, kemudian setelah nikah melakukan beberapa kali top up dari penghasilan #FinClic
A6. mmm itu bikin kusut sih :) jadi memang UU itu bikin banyak hal kusut. mending diobrolin sama suami, declare mana punyamu @AuroraBless #FinClic
Q6.b. RT @AuroraBles: setelah menikah –> seluruh dana investasi dalam akun reksadana yang telah dibuat sebelum menikah itu masuk harta sebelum nikah atau gimana? #FinClic
A6. Harusnya dipisahin ya. Tapi kalau gw sih, udah kecampur aja semua. We both agree milik bersama. Yang hadiah dia ke gw, dia declare. END @AuroraBless #FinClic
Q7.a. RT @ernayu: sblm nikah, harta sdh atas nama istri/suami, apakah masih perlu perjanjian pisah harta? #FinClic
A7. gak ngaruh :) UU Perkawinan tahun 1974 bilang harta dan utang yang dihasilkan pada saat menikah jadi milik bersama. Kalau dimiliki sebelum nikah tetap milikmu @ernayu #FinClic
Q7.b. RT @ernayu: @mrshananto bila sebelum nikah, harta sudah atas nama istri atau suami, apakah masih perlu perjanjian pisah harta? #FinClic
A7. Perjanjian pisah harta gak pengaruhi harta yang dimiliki sebelum nikah. Hanya pengaruhi harta atau utang saat nikah. perjanjiannya perlu untuk atur harta yang dihasilkan saat nikah. Jadi efeknya bukan ‘perlu atau gak’ @ernayu #FinClic
RT @arbianandra: @mrshananto Untuk muslim kalaupun buatt surat wasiat, mungkin isinya tentang rincian harta apa aja yang diwariskan kali ya teh bukan pembagiannya.. #FinClic
#FinClic RT @LufitoEkaputra: @mrshananto testamen sebenarnya hanya nama lain dari wasiat, jadi isinya pesan-pesan mengenai pembagian harta peninggalan
Q8. #FinClic RT @ronyastra: @mrshananto kalo suaminya muslim, istrinya kristen. Nikah resmi. Berlaku hukum islam juga atau gimana?
A8. hukum waris Islam : non muslim – muslim tidak saling mewaris. Jadi harusnya bikin perjanjian pisah harta, perjelas milik siapa. @ronyastra #FinClic
A8. Untuk kasus kawin campur begitu gw selalu recommend, siapkan hibahnya dari sekarang. Antara suami istri atau orangtua anak. Dari sekarang. @ronyastra #FinClic
A8. Pernah ketemu kasus, anak laki bilang ke bapaknya supaya kakaknya yang pindah agama dihibahkan sekarang. karena kalau bapak meninggal, dia harus ‘tutup’. @ronyastra #FinClic
A8. Jadi kalau sudah meninggal, ikut hukum waris – sesuai Al Qur’an. Tapi saat masih hidup kan diijinkan menghadiahkan kepada siapapun. @ronyastra #FinClic
Q9. #FinClic RT @fairyteeth: @mrshananto mba mau nanya.. Kalau orangtua bisa jadi ahli waris gak?
A9. Orangtua (dalam hukum waris Islam) memang ahli waris. sudah pasti harus kebagian, bagiannya ditentukan @fairyteeth #FinClic
Thank you ya semuanya! Respon #FinClic hari ini seru banget. Jangan lupa tadi topiknya Harta dan Utang Suami Istri. Kuncinya : ngobrol baik-baik ;)
Buat yang ingin konsultasi per jam atau membuat kontrak Plan per tahun, hubungi @QM_Sales ([email protected]) ya!
Mau undang QMPlanner jadi pembicara di kantor? Banyak topik seru bikin ketawa-ketawa :) *lho jualan apa ini* tanyakeun juga ke @QM_Sales !
RT @irmadevitacom: Thanks to @mrshananto ;) “@Giovanni_Id: Hukum Waris dari buku @irmadevitacom ada qoute @mrshananto yang cetar :) pic.twitter.com/XXyjIJXHyb”
Mau ikutan Training membuat PLAN sendiri? Ada #QMPC lho. Daftar ke email : [email protected]. Kelas terdekat bulan November!
Mau ikutan seminar? #FinClicSeries ada dua topik lagi : tentang Asuransi 23 Oktober dan tentang Bisnis di November! Yuk mari : [email protected]
Ligwina Hananto| CEO QM Financial| @mrshananto
*artikel terkait bisa dibaca di sini