Beberapa orang menganggap zakat sama halnya dengan sedekah. Padahal ada beberapa hal yang membedakan keduanya. Diantara adalah:
1. Berdasarkan Hukum Syariat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam ini hukumnya wajib bagi seorang Muslim. Bayi yang baru lahir pun sudah wajib mengeluarkan zakat, yaitu zakat fitrah. Sehingga sudah pasti orang yang tidak membayar zakat tidak memenuhi rukun Islam. Sedangkan sedekah hukumnya sunah.
2. Jumlah yang Dikeluarkan dan Waktunya
Zakat tidak seperti sedekah yang jumlahnya tidak diatur dengan rinci dan dapat dikeluarkan kapan saja. Zakat memiliki ketentuan khusus. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan maal.
Zakat fitrah dikeluarkan 1 tahun sekali, memiliki jangka waktu pembayaran dari mulai bulan Ramadan sampai dengan sebelum khotbah Idul Fitri. Berarti jika dilakukan setelahnya, maka tidak bisa disebut lagi dengan zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Besaran zakat fitrah ini pun telah ditentukan yaitu sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter beras/ makanan pokok masyarakat setempat untuk per individu.
Lain halnya dengan zakat maal (harta) yang waktunya ditentukan berdasarkan nishab dan haul. Contohnya emas. Zakat emas dikenakan jika emas yang dimiliki telah mencapai 85 gr (nishab) dan berumur 1 tahun (haul).
3. Penerimanya
Hal terakhir yang menjadi pembeda antara zakat dan sedekah adalah orang yang menerimanya.
Di dalam zakat telah ditentukan 8 (delapan) golongan penerima zakat yang biasa disebut mustahiq zakat, yaitu fakir, miskin, amil (yang mengelola badan amal), muallaf, budak (yang mau memerdekakan dirinya), gharimin (orang terlilit hutang), ibn sabil (orang dalam perjalanan), dan fi sabilillah (orang berjuang di jalan Allah).
Nah, terkadang kita tidak bisa menentukan sendiri mana yang termasuk golongan ini. Atau seringkali menganggap seseorang termasuk dalam salah satu golongan ini, tapi nyatanya tidak. Sehingga ada baiknya zakat yang dibayarkan diberikan langsung kepada badan amal zakat resmi agar lebih tepat sasaran. Karena merekalah yang bertugas untuk menyalurkan zakat, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang termasuk dalam mustahiq zakat.
Selain itu ada ketentuan lain mengenai orang yang tidak berhak menerima zakat. Salah satunya adalah orang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. Jadi, seseorang tidak boleh memberi zakat pada anak dan istrinya.
Sedangkan untuk sedekah, bisa diberikan kepada siapa saja yang kita anggap memang membutuhkan bantuan, karena tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini.
Ketiga poin itulah yang membedakan antara zakat dan sedekah. Jangan sampai kita sudah bersedekah banyak, tetapi ternyata ada sejumlah zakat yang belum tertunaikan. Dan jangan sampai kita sudah menunaikan zakat tetapi bersedekah sedikit, karena sedekah juga memiliki keutamaan yang besar meskipun hukumnya tidak wajib.
Semoga bermanfaat!
Research Division
Artikel terkait:
Related Posts
3 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] amalkan disebut sedekah. Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan zakat dan sedekah bisa anda baca disini. Hendaknya sedekah dibayarkan langsung setiap Anda memperoleh rejeki lebih, misalnya gaji atau […]
Konsul ustad, intinya sy sdh paham ttg zakat dan sedekah, mohon di jelaskan apakah wajib bagi org yg belum punya pendapatan sendiri dan dalm tanggungan ortu unt bersedekah dan sedekahnya harus di serahkn (dititipkan unt disalurkan ) kpd ustad/guru nya . Ini keponakan sy yg berguru kpd seorg ustad dan mndpt ilmu demikian, shg uang2 kebutuhan kuliahnya diserahkn kpd ustadnya unt sedekah, dg kurang berpikir unt kebutuhannya sendiri.
Asslmkum ustad jd klo kita salah sssran jdi nilainys berubah ya.. niat zakat jika tidak smpai ke 7 mustahik tersebut nilsinya jd sedekah bgt tadz?