Senin biasanya #FinClic! Mau gak? Mau? Gak? *ditoyor se-timeline*
Meninggal kan pasti ya! Waktunya yg kita gak tau. Udh pernah bikin persiapan apa kl sampai kita meninggal dunia? #FinClic
Apa yang akan terjadi pada harta+utang kita kalau kita meninggal dunia? Apa yang akan terjadi pada keluarga kalau kita meninggal dunia? #FinClic
Selalu ada orang yang ngegampangin. “Gak usah terlalu ribet!” Padahal ribet beneran lho kalau gak bikin persiapan apa-apa saat terjadi kematian #FinClic
Pertama. Periksa dulu. Ada gak, orang yang gak makan kalau kita gak ada? Anak, pasangan, ortu atau pekerja? Kita perlu mikirin mereka kan? #FinClic
Kedua. Siapa yang akan mengurus harta+utang kalau kita meninggal dunia? Pasangan? Ortu? Kakak/Adik? #FinClic
Ayo bikin persiapannya. Dana Darurat punya berapa? Kalau terjadi kematian, pasangan kita punya akses ke Dana Daruratnya sendiri dan bisa hidup berapa bulan? #FinClic
Daftar Harta + Utang. Status kepemilikannya sudah jelas semua? Siapa “guardian” anak-anak? Tahu hukum waris yang berlaku? #FinClic
Apa ada pertanyaan berkaitan dengan twit #FinClic barusan? Memang bukan topik yang mudah diterima ya ;)
RT @ersamayori : @mrshananto nah! 2 kali kehilangan orangtua dan 1 mertua, ngerasain banget. Penting nih topiknya! *menyimak*
Urus waris sangat dianjurkan dalam Islam RT @prie153: Lebih baik mikirin bagaimana kita di dalam kubur,disiksa ato tidak..yang masih hidup bisa mikirin dirinya sendiri
Yes RT @afifahafra79: #FinClic apakah perlu menunjuk wali atau orang kepercayaan yang mengurusi anak-anak jika kita mendadak meninggal?
Kalau sampai meninggal, urusannya bukan cuma ada Asuransi Jiwa ya. Harus urus surat-surat harta+utang, guardian anak-anak dan dana kas yang bisa dipakai makan #FinClic
Kalau terjadi meninggal pada kedua orangtua, wali anak-anak otomatis pada keluarga pihak Ayah. Sudah tahu? Apakah mereka bisa mengurusi? #FinClic
Gw yakin keluarga suami Insya Allah bisa mengurus anak-anak kalau ada apa-apa pada kami berdua. Tapi gak tega mertua gw udah sepuh ngurus 3 unyil #FinClic
Diskusi tentang wali anak-anak ini penting. Wali ini juga yang bisa kita tunjuk untuk urus surat-surat harta+utang untuk memudahkan urus warisan dengan keluarga #FinClic
Serba jelas tercatat transparan. Maka ayo perjelas kondisi keuangan, jangan repot kalau terjadi meninggal #FinClic
Di Kuala Lumpur dapat cerita tentang istri yang suaminya meninggal, gak punya uang kas sepeser pun. Di Malaysia, Aset dibekukan demi keadilan warisan #FinClic
Muslim di Malaysia, jika meninggal, Aset dibekukan, dicari dulu apakah ada istri kedua ketiga keempat, sebelum bisa bagi warisan #FinClic
Non Muslim di Malaysia, jika meninggal tanpa testamen(wasiat), Aset dibekukan. Pernah ada kasus 12 tahun dibekukan karena tidak jelas wasiat #FinClic
Di Indonesia memang Aset tidak dibekukan. Tapi efek yang sama bisa terjadi. Istri+anak tidak punya uang untuk makan karena dana atas nama Suami yang meninggal? #FinClic
Sudah punya Plan? Kalau sudah, cek Dana Darurat disimpan di mana. Pasangan punya akses atau tidak? Bisa untuk berapa bulan makan? #FinClic
Bikin surat, tanya ke notaris RT @milaherwina: apa harus wali anak-anak jatuh ke keluarga suami? bisa gak kalo ke keluarga istri?(Orangtua/kakak/adik istri)
Punya Asuransi Jiwa (AsJi) penting. Tapi ngurus Uang Pertanggungan (UP) cair kan gak 2 menit. Jadi kalau terjadi meninggal, tetap harus ada akses Dana Darurat (DD) yang baik dalam Tabungan/Deposito/Emas #FinClic
Gw aja tegang ha3 RT @eyipuspita: #FinClic nya malam ini bikin deg-degan :/
Bapak ini memang jempol :) RT @_pram: jadi ga ada alasan lagi isteri ga perlu tahu rekening, investasi, hutang suami, atau sebaliknya #FinClic
Gw jarang suruh orang bikin Joint-Account. Untuk rekening penampungan investasi bersama bisa. Tapi untuk DD gw lebih suka a/n masing-masing #FinClic
Setuju RT @ringga: jangankan pasangan Win. Kalau orangtua yang kenapa-kenapa aja trus kita ngga tahu aset/hutang apa aja itu ribet parah ngurusnya
Bahas “kalau terjadi meninggal” ke orangtua kan susah yah. Jadi gw pikir kita urus kalau kasusnya kita dulu aja. Supaya bisa juga dibahas dengan ortu #FinClic
Kalau kita bisa bahas “kalau terjadi meninggal sama aku, nanti harta+utang begini-begini, anak-anak begini-begini” mungkin orangtua juga jadi lebih tertarik bahas #FinClic
Yes! Keren RT @wal_keren: sudah 5 tahun selalu update surat untuk istri: isi keterangan. asset debt, nomer rekening bank, no.polis/pic. asuransi, mudahkan dan tidak bingung
Sebetulnya ini kembali ke urusan: ngobrol duit di keluarga. Sebanyak apa kita bisa terbuka soal uang? Setelah itu: soal data! Perlu dicatat #FinClic
Tanpa ada ngobrol dan catatan tentang harta+utang, tanpa ada ngobrol dan catatan tentang wali anak-anak, urusan akan ribet karena serba gak jelas #FinClic
Power of Attorney / Surat Kuasa. Kalau buka rekening bank, kita bisa minta surat ini supaya pasangan kita tetap punya akses ke rekening #FinClic
UP AsJi. Ada yang anggap sebagai harta jadi dibagi berdasar hukum waris. Ada yang anggap tidak sebagai harta jadi dibagi sesuai daftar RT @milaherwina: Jika suami meninggal, UP AsJi itu harus dibagi sesuai waris hukum Islam atau memang sepenuhnya untuk biaya hidup istri dan anak-anak? #FinClic
Gw tidak anggap UP AsJi sebagai harta karena di Neraca tidak ditulis UP berapa. Jadi pembagian sesuai beneficiary. Suami gw setuju #FinClic
Iya mbak. Hukum patriarki, mengikut garis Ayah. Jadi kita harus ngeh, setuju apa gak. Bikin surat wasiat wali ke siapa @dj_imel #FinClic
Tetap harus diurus RT @my1nna27: #FinClic terkadang ‘digampangkan’, kalau sudah mati katanya utang-utang otomatis lunas.bukannya masih ‘lanjut’ tanggung jawab?
Tentang Warisan. Ada 3 hukum waris yang berlaku : Hukum “Barat”, Hukum Islam dan Hukum Adat. Gw suka baca-baca juga di TLnya @klinikhukum #FinClic
Yang utama aja dulu ya. Kalau muslim, ahli waris terdekat: pasangan, anak + ortu. Non muslim, ahli waris terdekat: pasangan + anak #FinClic
Muslim harus ikuti aturan waris, hanya bisa bagi waris dengan wasiat maksimal 1/3 harta waris. Non muslim masih bisa dengan hukum yang berlaku Indonesia #FinClic
Kebanyakan urusan warisan diselesaikan dalam keluarga besar. Nah untuk memudahkan ini, catatan harta+utang dan wali jadi penting #FinClic
Secara hukum perlu ke notaris. Tapi paling tidak, 1 surat yang menjelaskan ke keluarga, akan sangat memudahkan, perkecil perselisihan #FinClic
Kalau belum ngerti cara bikin surat-surat keterangan harta+utang dan wali yang resmi, bikin surat sederhana aja dulu, tandatangan + ada saksi #FinClic
@wal_keren perlu saksi pak, supaya kalau ada dispute di keluarga, saksi itu bisa menjelaskan, menghindari tuntut menuntut ke pengadilan
Iya memang gitu maksudnya. Baca lagi twitnya yah RT @happy_eka: dan wasiat berupa harta(1/3) tidak boleh kepada ahli waris teh,karena dia sudah ada bagiannya
Yes :) RT @aikusumastuti: warisan harta berebut tapi warisan utang pada ogah ngurusin, mustinya bayar utang dulu baru hitung warisan bukan?
@Umminya_Shafwan sebetulnya UU perkawinan tahun74, harta suami+istri milik bersama, gak ngaruh a/n siapa. Jadi istri ke-2,3,4 bisa klaim a/n ke1 :p
Dalam Islam, wasiatnya gak bisa mengatur ahli waris dapat berapa karena sudah diatur ketentuan di Qur’an @happy_eka #FinClic
Wasiat dalam Islam terutama jadi seperti “pesan-pesan” :) @happy_eka #FinClic
RT @rahmadvictorian: pembagian warisan sesuai hukum Islam bisa diurus via Pengadilan Agama, putusannya sesuai dengan KHI tahun 1991 #FinClic
Sebagian besar urusan waris Indonesia diurus keluarga. Kalau ada surat-surat jelas mana harta+utang bisa diurus keluarga @rahmadvictorian #FinClic
Hibah/ kasih hadiah, selama masih hidup dibolehkan. Itu juga cara supaya gak ada keributan warisan @happy_eka #FinClic
Topik #FinClic yang rame. Permisi sampai di sini dulu. Karena yang duniawi juga harus diurus, seperti makan malam romantis dengan suami :p
Artikel terkait:
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] *artikel terkait bisa dibaca di sini […]