Pembahasan seputar obligasi kembali muncul karena awal Maret 2016, Pemerintah kembali menerbitkan Sukuk Ritel seri 008 atau SR-008. Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip syariah sehingga untuk memahami sukuk, kita perlu memahami obligasi.
Jadi, apa sih obligasi? Sederhananya, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan perusahaan atau negara yang memuat janji bahwa pihak penerbit akan mengembalikan dana pokok yang diinvestasikan pada saat jatuh tempo ditambah dengan bunga/kupon yang dibayarkan secara berkala dengan besar dan jangka waktu yang disepakati. Obligasi konvensional yang diterbitkan pemerintah kepada masyarakat ritel dikenal dengan nama ORI atau Obligasi Ritel Indonesia sedangkan obligasi syariah dikenal dengan sebutan Sukri atau Sukuk Ritel Indonesia.
Akan lebih mudah memahami obligasi dengan contoh. Berikut adalah ilustrasi untuk SR-008.
Nama | SR-008 | |
Jangka Waktu | 11 Mar 2016 – 11 Mar 2019 atau 3 Tahun | |
Pembayaran Kupon | Setiap tanggal 10 tiap bulan | |
Besar Kupon | 8.3% per tahun | |
Min. Pembelian | IDR5 juta dan kelipatannya | |
Pajak | 15% | |
Ilustrasi untuk
Pembelian IDR20 juta |
Kupon /bulan | = 20.000.0000 x 8.3% x (1/12) x (1 – 15%)
= 117.583 |
Total sampai jatuh tempo | = 20.000.000 + (117.583 x 12 x 3)
= 24.233.000 |
Saat diterbitkan, kupon obligasi selalu lebih tinggi dari tingkat bunga deposito yang berlaku saat itu. Namun, karena obligasi adalah produk investasi, maka ada resiko yang menyertai potensi imbal hasilnya.
Resiko pertama adalah jika Anda menjual obligasi sebelum jatuh tempo dan harga obligasi sedang turun, maka Anda akan menerima dana kurang dari investasi pokok Anda. Resiko kedua adalah gagal bayar oleh penerbit obligasi.
Di sisi lain, obligasi mempunyai kelebihan yaitu memberikan pendapatan tetap dan ada potensi capital gain jika dijual ketika harga pasarnya sedang naik.
Sama seperti produk keuangan lainnya, dalam rencana keuangan, penggunaan obligasi tergantung pada tujuannya. Contoh penggunaan obligasi misalnya sebagai salah satu sumber penghasilan bulanan yang returnnya lebih tinggi dari deposito. Atau, sebagai alternatif investasi di RD Pasar Uang atau deposito untuk tujuan jangka pendek. Jika digunakan sebagai investasi pengganti reksadana atau deposito, tetap investasikan bunganya agar hasil investasi lebih optimal.
Semoga bermanfaat.
Yasmeen Danu, CFP / QM Planner