Berani gak nanya pada pasangan..
“Sayang, yang mana hartaku, yang mana hartamu?”
SAYA TENTU TIDAK BERANI! Ligwina ini cuma galak di luar rumah. Di rumah sendiri mana berani nanya yang mana hartaku, yang mana hartamu!
Tapi itulah yang akhirnya saya tanyakan pada suami di ultah pernikahan kami yang ke-10. Ih gimana cara ngomongnya, coba?
Kami menikah tahun 2000. Alhamdulillah selama kenal dengan suamiku Mas Dondi, urusan uang selalu bisa dibicarakan terbuka. Gak pernah ada ribut tentang siapa yang harus bayar tagihan apa. Tapi satu yang saya gak pernah berani tanyakan, ini sebetulnya punya siapa sih?
Sampai akhirnya kami berangkat Haji tahun 2010. Ada nih, standar yang biasa dilakukan orang berangkat Haji. Segala yang duniawi, terutama harta dan utang perlu disampaikan informasinya pada wakil keluarga. Kalau ada apa-apa di Tanah Suci, kita jangan ngerepotin orang lain. Nah saat itu lah saya jadi terpikir, ternyata saya gak pernah bahas tentang status harta dan utang dengan suami.
Jadi inilah yang saya lakukan bersama suami di ultah pernikahan kami yang ke-10… ini terjadi sekitar 6 tahun yang lalu.
Saya duduk bareng dan bertanya, (pelan-pelan sekali, hahahaha!) “Sayang, ini harta dan utang punya siapa?”
Untungnya, saya mendapat jawaban dari suami yang tersenyum, “Aturannya kayak apa?”
Sebetulnya harta dan utang ini milik siapa ya?
Tahun lalu kami pernah menggelar acara #FinClicSeries Hartaku, Hartamu? (link liputan acara di sini: http://qmfinancial.com/ternyata-ada-postnup/). Narasumber acara tersebut adalah Ade Novita dari @twitpranikah dan Letezia Tobing dari @KlinikHukum. Letezia membahas tentang Undang-Undang Perkawinan dan jika ingin menyimpang dari undang-undang maka perlu sebuah perjanjian. Sementara dari Ade Novita, kita belajar tentang perjanjian pra nikah dan post nikah. Ternyata ada lho!
Urusan harta dan utang milik siapa ini penting. Banyak orang menghindari membahas status kepemilikan karena terlalu sensitif menjurus ke perceraian! Jangan lebay! Ini lebih penting daripada takut cerai, lho. Kenyataannya kita semua akan meninggal dunia, entah kapan. Lalu saat meninggal dunia nanti akan ada urusan yang tidak bisa kita atur lagi yaitu: harta dan utang warisan! Status kepemilikan harta dan utang akan sangat mempengaruhi pembagian warisan.
Tidak cuma soal warisan, daftar harta dan utang juga akan sangat membantu menentukan perhitungan zakat maal. Prinsipnya jika jelas asal usul harta dan utang ini, tentu tidak ada yang perlu disembunyikan kan?
Kamu bisa mengunduh contoh tabel dokumen pencatatan status harta/utang suami istri di bawah ini.
[email-download download_id=”8710″ contact_form_id=”8712″].Ingat, ini cuma sekadar contoh saja. Silakan diisi bersama. Ganti dan tambahkan barisan harta dan utang, jika merasa tabel ini kurang lengkap. Silakan dibahas juga:
-
Apakah memiliki perjanjian pranikah?
- Apakah membutuhkan perjanjian paskanikah?
-
Atau memang akan membuat dokumennya sebagai pegangan bagi keluarga saja – semua diselesaikan di dalam keluarga.
Ada konsekuensi hukum dan konsekuensi keuangan dari pembahasan status harta dan utang ini. Tetapi yang parah adalah, jika tidak membahasnya, maka Anda tidak tahu juga konsekuensi apa yang sedang menanti!
Ternyata memang butuh saat yang tepat untuk bisa membahas topik yang sensitif ya! Kamu sudah ngobrol tentang uang dengan pasangan? Jangan lupa kalau bahas keuangan jangan pakai daster ya! Sikap!
Ligwina Hananto / Founder / CEO
Sudahkah Anda dan pasangan berdiskusi tentang rencana keuangan keluarga? Dapatkan penawaran spesial selama bulan Februari 2016, diskon 20% untuk KONSULTASI (FinCheckUp, Asuransi, Bisnis) dan Paket PLAN.
Hubungi [email protected] atau melalui laman Kontak