Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prisnsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang ditentukan.
Pengertian Sukuk Ritel
Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prisnsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang ditentukan.
Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel
Penerbitan SUKUK RITEL ini memiliki tujuan yang sama dengan Obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
Manfaat Memiliki Sukuk Ritel
- Investasi yang aman (Pemerintah sebagai penjamin)
- Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross => 9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar uang atau deposito.Mendapatkan pembayaran imbalan yang dilakukan secara berkala (perbulan)
- Berpotensi memperoleh Capital Gain, ketika harga sedang naik di Pasar Sekunder
Risiko Memiliki Sukuk Ritel
- Risiko Gagal Bayar (Default Risk), adalah risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Berhubung yang menerbitkan Pemerintah, risiko ini sangatlah kecil (diasumsikan risk free)
- Risiko Pasar (Market Risk), adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo (pada saat nilainya turun)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), adalah kesulitan dalam pencairan, risiko ini bisa disebabkan karena kecenderungan produk syariah di-hold (tidak diperjualbelikan hingga jatuh tempo), tetapi untuk Sukuk Ritel para agen penjual telah menjamin untuk membeli kembali barang yang dijual oleh investor. Risiko yang bisa terjadi adalah investor terpakasa menjual kepada agen penjual dengan harga di bawah harga pasar
- Apabila pembelian dalam jumlah tidak besar, bunganya yang relatif kecil dan ditransfer ke Bank bisa menjadi tidak signifikan dan bisa terpakai
Persamaan dan Perbedaan SUKUK RITEL dan ORI
Persamaan :
- Sukuk Ritel dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukkan bagi Investor ritel
- Sukuk Ritel dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah
- Baik Sukuk Ritel maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
- ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Ritel yang dijadikan obyek transaksi.
- ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.
Cara Menghitung Imbalan Sukuk Ritel
1. Skenario 1 (Harga Par)
Investor A membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10,000,000.00 dengan kupon 12% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah :
Imbalan | = 12% x Rp 10,000,000.00 x 1/12 |
= Rp 100,000.00 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo | |
Nilai Nominal saat jatuh tempo | = Rp 10,000,000.00 |
Total yang diperoleh saat jatuh tempo | = Imbalan + Nilai Nominal |
= Rp 10,100,000.00 |
2. Skenario 2 (Harga Premium atau harga sedang naik)
Investor B membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10,000,000.00 dengan kupon 12% dan dijual ke Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah :
Imbalan | = 12% x Rp 10,000,000.00 x 1/12 |
= Rp 100,000.00 setiap bulan sampai dengan dijual | |
Capital Gain saat dijual | = Rp 10,000,000.00 x (105-100)% |
= Rp 500,000.00 | |
Nilai Nominal saat dijual | = Nilai Nominal + Capital Gain |
= Rp 10,000,000.00 + Rp 500,000 | |
= Rp 10,500,000.00 | |
Total yang diperoleh saat dijual | = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual |
= Rp 10,600,000.00 |
3. Skenario 3 (Harga Discount atau harga sedang turun)
Investor C membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10,000,000.00 dengan kupon 12% dan dijual ke Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah :
Imbalan | = 12% x Rp 10,000,000.00 x 1/12 |
= Rp 100,000.00 setiap bulan sampai dengan dijual | |
Capital Loss saat dijual | = Rp 10,000,000.00 x (95-100)% |
= – Rp 500,000.00 | |
Nilai Nominal saat dijual | = Nilai Nominal + Capital Loss |
= Rp 10,000,000.00 – Rp 500,000 | |
= Rp 9,500,000.00 | |
Total yang diperoleh saat dijual | = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual |
= Rp 9,600,000.00 |
Catatan :
- Ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak.
- Transaksi penjualan di Pasar Sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada
Sukuk Ritel dapat diperoleh melalui Agen Penjual (di antaranya) :
- Bank Mandiri
- Danareksa Sekuritas
- Bank Syariah Mandiri
- BNI Securities
- CIMB-GK Securities Indonesia
- Citibank N.A
- Bank HSBC
- Reliance Sekuritas
- Timegah Securities
- Andalan Artha Advisindo Sekuritas
- Anugerah Securindo Indah
- Bahana Securities
- Bank Internasional Indonesia
Implementasi Sukuk Ritel dengan Perencanaan Keuangan
- Dapat digunakan sebagian (diversifikasi) dana darurat, atau tujuan jangka pendek lainnya dengan jangka waktu minimal 3 tahun
- Alternatif Aset Aktif dengan target return (12% gross => 9.6% nett)
- Talk to Your QM Planner – untuk mendapatkan rekomendasi yang sesuai dengan Tujuan Finansial dan Rencana Keuangan Komprehensif yang ada.
QM Research Team (LH/TJ/FA)
Sumber : Dirjen Pengelolaan Utang (diolah)
Artikel terkait:
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] *artikel terkait dapat dibaca di sini […]