Tabu ya ngomongin Waris?
Kayak nyumpahin orang mati? Gitu?
Padahal sebetulnya, waris itu urusan panjang yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Yang ribet adalah = mereka yang masih hidup! Jadi yang namanya Rencana Waris justru dibuat saat kita masih waras dan masih bernapas!
Ada yang pikir, ngomongin waris itu sama ortu atau kakek nenek, karena usia mereka sudah sepuh. Heits, padahal sebetulnya ini urusan buat kita juga yang umurnya mungkin lewat 35 tahun aja belum.
Ada 3 hal yang harus kita perhatikan :
1. Daftar Harta / Utang
Punya apa aja?
Rumah, mobil, rekening di bank, reksadana, saham, obligasi, bisnis?
Nilainya berapa?
Jangan lupa, utangnya apa aja, sama siapa, ada asuransi kreditnya gak?
Repotnya, ada lho orang yang boro-boro tahu rekeningnya di mana aja, gaji pasangan berapa aja gak tauk! Terus kalau ada apa-apa, siapa yang mau ngurus harta / utang ini?
2. Akses dan Status Kepemilikan
Punya tabungan saldonya Rp 10 juta. Tapi atas nama siapa? Banknya di mana? Orang di bank sana kenal gak sama sanak saudara kita? Pikirin orang yang akan ngurusin tabungan ini. Informasinya harus jelas supaya gak ngerepotin orang lain.
Soal status kepemilikan ini juga bisa jadi ribet. Ada UU Perkawinan tahun 1974 yang menyatakan harta / utang yang dihasilkan saat menikah adalah miliki BERSAMA! Kecuali ada perjanjian pra nikah / pisah harta.
Nah, punya kita statusnya gimana? Jangan sampai, terjadi apa-apa sama suami – semua atas nama dia – terus si istri kebingungan sendiri yang mana punya dia, yang mana harta waris.
Prinsipnya, perjelas status kepemilikan harta dan utang kita!
3. Hukum yang Digunakan
Ada 3 hukum waris di negeri ini :
- Hukum BW – hukum negara yang sudah ada & berlaku sejak jaman Belanda, juga disebut ‘hukum barat’
- Hukum Waris Islam – khusus untuk yang beragama Islam, dibuat berdasarkan aturan dalam Al-Qur’an.
- Hukum Adat – berlaku di daerah tertentu, biasanya untuk pembagian waris barang tertentu. Misalnya Rumah Gadang di Sumatera Barat atau Keris di Jawa Tengah.
Contoh kasus ya!
Ibu Anisa menikah dengan Bapak Jo. Dari pernikahan sebelumnya Bapak Jo sudah memiliki 2 orang anak laki-laki dewasa. Ibu Anisa dan Bapak Jo memiliki 1 orang anak laki-laki berusia 10 tahun. Rencana waris seperti apa yang harus dipersiapkan Ibu Anisa?
Persiapannya seperti ini:
1. Daftar Harta / Utang
Ibu Anisa perlu membuat daftar harta dan utang yang ia miliki. Mulai dari rumah, mobil, rekening di bank, reksadana, bisnis hingga saham perusahaan publik. Ibu Anisa juga perlu membuat daftar utang yang ia miliki, misalnya KPR terhadap rumah yang ia tempati.
2. Akses & Status Kepemilikan
Ibu Anisa perlu menjelaskan kepada Bapak Jo soal daftar harta dan utang ini. Lalu mereka juga harus diskusi mana yang miliki bersama, mana yang milik pribadi. Gak fair dong kalau Ibu Anisa cerita lengkap daftar harta / utang tapi Bapak Jo gak cerita?
Kalau keduanya gak punya perjanjian pra nikah, artinya secara hukum sih semua milik bersama. Tapi bisa aja mereka bikin surat pernyataan mana yang milik Bapak Jo dan mana yang milik Ibu Anisa. Walaupun gak berkekuatan hukum, tapi paling gak surat pernyataan ini bisa kasih penjelasan sama keluarga yang harus mengurusi pembagian waris. Ini penting terutama karena mereka punya anak yang baru umur 10 tahun dan ada 2 anak Bapak Jo dari pernikahan sebelumnya.
3. Hukum yang Digunakan
Ibu Anisa dan Bapak Jo beragama Islam. Maka mereka akan menggunakan Hukum Waris Islam. Ahli waris utama mereka adalah : ortu, pasangan + anak kandung. Jadi untuk Ibu Anisa, kedua anak Pak Jo dari pernikahan sebelumnya tidak menjadi ahli warisnya. Maka penting sekali agar mana saja harta Ibu Anisa dipisahkan dari harta Pak Jo. Biar anak-anak juga gak bingung kan?
Sampai sini aja? Masih ada lagi sih. Ada urusan Asuransi Jiwa.
Ibu Anisa punya Asuransi Jiwa Term Life dengan Uang Pertanggungan Rp 2 Milyar selama 15 tahun ke depan. Niatnya Ibu Anisa mau selama anak mereka yang baru berusia 10 tahun itu sekolah, ada perlindungan dengan nilai yang bagus. Jadi kalau sampai urusan waris dari harta yang ada sekarang perlu waktu, paling gak Uang Pertanggungan dari Asuransi Jiwa ini bisa dipakai dulu oleh anaknya untuk biaya hidup dan uang sekolah. Jangan lupa kalau Ibu Anisa & Bapak Jo perlu menunjuk orang ketiga sebagai Wali dari anak mereka. Kalau terjadi meninggal pada keduanya secara bersama-sama, Wali ini yang akan mengurusi semua keperluan anak mereka.
Emang gak gampang sih buka pintu diskusi tentang waris ini dengan pasangan. Tapi kalau nanti salah satu meninggal, pintu diskusi itu sudah terkunci rapat! Gue sendiri baru berani nanya-nanya pendapat suami soal status kepemilikan dan bagi waris tahun lalu sebelum berangkat Haji. Momennya pas gitu J hehehe…
Jadi… tunggu apa lagi! Jangan pake daster/kaos busuk, dandan yang cakep, siapkan makan malam dan mulai dengan…
“Sayang… udah baca artikel ini belum?”
Good luck :)
Cheers,
Ligwina Hananto
Anda dapat melakukan Konsultasi / Jam dengan QM Planner untuk mendiskusikan kondisi keuangan keluarga Anda – mulai dari pemeriksaan kesehatan keuangan, periksa polis asuransi hingga diskusi Rencana Waris. Silakan hubungi :
Tim Sales ~ Mario & Yani
021-57948040 / [email protected] / @QM_Sales
Artikel terkait:
3 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Setuju jadi paket waris asuransi unit link.
kalo ingin konsultasi perhitungan biaya nya bagaimana? Terimakasih
[…] yang berlaku di Indonesia, kurang elok jika kita merencanakan harta waris ketika orang yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat. Tabu! Pamali! Belum lagi urusan […]