Hari ini pagi-pagi buta gue sudah di jalan. Ceritanya produser dari TVONE mengundang gue untuk datang dan membahas tentang Perjanjian Pranikah atau Pre-Nuptial Agreement.
Belum apa-apa, caller yang hadir sudah protes. Atas nama Islam, si Bapak ini menyatakan kalau Pre-Nuptial Agreement bertentangan dengan Al Qur’an dan sangat kebarat-baratan. Halah…
Menurut gue ini sangat menarik. Karena semua laki-laki yang pernah berdiskusi dengan gue soal Pre-Nup selalu bilang begini:
- gue percaya pada agama
- gue percaya kalau laki-laki harus menafkahi istrinya
- tidak perlu pre-nup karena niatnya menikah harus total
Halah…
Alasan menentang Pre-Nup ini sering gak nyambung. Alasan agama dibawa-bawa, padahal tau gak sih latar belakang dan isinya apa?
Perjanjian Pranikah itu isinya begini : pemisahan harta dan utang antara suami dan istri. Yang menjadi dasar adalah, Undang Undang Perkawinan tahun 1974 yang berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia tanpa kecuali kira-kira bunyinya menyebutkan sbb:
- harta dan utang suami istri sebelum menikah adalah milik masing-masing
- harta dan utang suami istri setelah menikah adalah milik bersama kecuali ada perjanjian sebelumnya.
Mau dari sisi agama? Dalam agama Islam, seorang laki-laki WAJIB menafkahi istri dan anak-anaknya. Sementara jika seorang perempuan mampu bekerja, ia TIDAK WAJIB memberikan hasil kerjanya itu kepada keluarganya.
Sampe situ dulu deh. Artinya apa? Artinya kalau istri bekerja, ia BERHAK menyimpan hartanya sendiri. Artinya, harta istri dipisah dari harta keluarga kan? Artinya lagi, kalau seorang laki-laki mau menafkahi istrinya, prenup atau tidak prenup gak ada hubungannya. Nafkah itu WAJIB kok. Jadi kenapa menolak prenup?
Ketakutan utama melakukan prenup adalah : kesannya kok siap-siap cerai? Siapa juga yang mau cerai? Gak ada kan pasangan menikah yang cukup waras dan menyiapkan akan cerai suatu saat. Tapi meninggal dunia itu pasti kan? Tinggal kapan akan terjadinya aja. Nah ini dia… prenup bukan sekadar melindungi harta gono gini kalau bercerai, tetapi juga harta dan utang gono gini jika salah satu meninggal duluan.
Alasan utama laki-laki tidak mau pre-nup bukan karena agama. Agama Islam menyarankan harta perempuan dipisahkan dari suaminya kok. Gak percaya? Tau kan kalau mahar pernikahan itu milik si istri sampai kapan pun? Tau kan kalau dapat warisan/pusaka dari keluarga ya itu milik masing-masing.
Alasan utama laki-laki tidak mau prenup adalah : gengsi. Ego laki-laki akan sangat terluka kalau hartanya dipisah-pisah dari istrinya. Pasti deh ada rasa kuatir, jangan-jangan harta istri lebih banyak dari harta suami. Hayo ngaku!
Gak mau Pre-Nup?
Ya gak apa-apa dong. Itu kan pilihan. Tapi harus sudah tau dari awal. Gue & Dondi tidak melakukan Pre-Nup.
Kesatu. Karena memang terlambat. Sudah menikah 7 tahun baru sadar kok kita gak bikin Pre-Nup ya.
Kedua. I don’t think Don will ever let me run down on his ego as a man :)
Seriously… he said this to me.
“Sayang… kalau kita Pre-Nup, kamu jadi gak punya apa-apa…”
Buset deh hahahahahha… telen tuh niat mau Pre-Nup, or in this case Now-Nup. Tapi emang bener juga. Gue kan dulu ibu rumah tangga tidak bekerja. Sebelum menikah sama-sama gak punya apa-apa juga. Punya perusahaan sekarang juga kan Dondi yang modalin. Jadi kalau kita punya Pre-Nup gue gak punya apa-apa nih… hihihihi…
So we come to a point that we agree not to have a Pre-Nup even if we could turn back time. Nope… we’re happy the way we are. I asked him once… so which one is mine? Kan katanya dalam Islam harta istri harus dipisah dari suami… (masih gak percaya juga?)
Dengan enteng Don bilang… semua perhiasan, pakaian, sepatu dan tas yang gue pake sehari-hari adalah milik gue. Termasuk juga mahar perkawinan dari 8 tahun lalu, semua hadiah yang pernah dia, orang tua gue dan orang tuanya berikan untuk gue. Thank you very much baby…
Semua yang ada di rekening bank, reksadana, aset-aset lain mulai dari rumah, apartemen, bisnis, mobil, apapun harta dan utang adalah milik bersama. Oh by the way, girls listen up you can quote me for this.
“Sayang, semua boleh atas nama kamu, asalkan ATM nya aku yang pegang semua ya….”
ngomongnya pake nada manis manja ya supaya dibolehin :P
Apa sih implikasinya dari ‘deklarasi’ ini?
Ini bukan urusan cerai ya. We’re both prepared to grow old (read : gembrot in my case and botak in his case heheheheh) together. So we work very hard on our marriage. Always making sure we evolve to a new level together. Always making sure that both are happily married.
Tapi salah satu pasti akan meninggal duluan. Gak tau kapan. Nah urusannya panjang sampai ke warisan. Harta dan utang yang kami miliki adalah milik bersama. Artinya kalau salah satu meninggal duluan, harta dan utang ini menjadi harta dan utang peninggalan. Dibagi 2 dulu. 50% milik yang masih hidup, 50% lagi milik yang sudah meninggal. Nah yang bagian kedua inilah yang menjadi Harta Warisan yang kemudian harus dibagi lagi.
Karena kami beragama Islam, maka pembagian Harta Warisan harus mengikuti hukum Islam. Ada hak pasangan, anak dan orang tua di dalam nya. Tapi sebelum urusannya pembagian, harus tahu dulu kan yang mana yang akan dibagi. Inilah kenapa Pre-Nup jadi penting banget.
We both understand the consequences of not having a Pre-Nup. Artinya kalau kami berutang, keduanya harus saling mengetahui karena urusannya secara hukum sesuai UU Perkawinan tahun 1974, keduanya bertanggung jawab membayarkan utang itu. Artinya juga kalau kami memiliki aset (bisnis, properti, surat berharga) semuanya adalah milik bersama. Semuanya saling dijelaskan, diceritakan. Tidak ada harta yang disembunyikan.
Utang? Semua utang juga gue ikut tanda tangan lho. Jangan salah… artinya gue juga ikut bertanggung jawab melunasi utang-utang itu. Jadi menurut gue sih, kalo sampe terjadi utang yang gue gak ikut tanda tangan, gue akan hajar gak terima :)
Masih mau kasih alasan agama? Syariah itu sederhana, yang penting semuanya penuh transparansi, tanggung jawab dan integritas. Jangan diartikan, Pre-Nuptial Agreement = bahasa Inggris = Barat = haram. Apa siiiiih? Gak gitu deh. Dalam agama Islam jelas-jelas ada pemisahan harta kok. Istri gak perlu ‘menafkahi’ keluarganya, artinya istri boleh menyimpan hartanya sendiri kan?
Suami gue mengijinkan gue untuk menyimpan gaji gue sendiri. Terserah deh buat apa aja. Tapi gue pribadi merasa… gak cukup kalau gue gak ikut kontribusi. Semua serba mahal. Jadi ya sudah… gaji gue ikut digabungin aja dalam keuangan keluarga. Jadinya harta suami harta gue juga, harta gue harta suami juga. Kecuali beberapa yang memang dideklarasikan milik gue sendiri.
Dulu gue sempet ngotot bikin ‘now-nup’. Gue gak pre-nup karena gak mau menyakiti hati suami yang egonya besar banget itu. Tapi dengan pengertian, akhirnya dapat tuh ‘deklarasi’ dari suami yang menyatakan barang-barang apa yang jadi milik gue seorang. Dan gue gak berani deh minta mobil yang atas nama gue atau bisnis yang atas nama gue sebagai milik gue. Gak fair karena belinya pake uangnya Dondi juga kan? Jadi gue juga tahu diri, yang gue minta cuma isi Safe Deposit Box heheheh… bukan gue gak percaya sama Dondi. Tapi kita sudah bahas, kalau ada apa-apa sama gue, perhiasan gue yang gak seberapa itu, maunya sebagian besar jadi peninggalan untuk anak-anak, bukan 50% punya Dondi. Makanya dideklarasikan sebagai milik gue pribadi, bukan milik bersama.
Kesimpulan?
Pre-Nup perlu. Gak usah takut dulu… atau menganggap haram dulu…
Kita banyak yang gak Pre-Nup karena memang bukan kebiasaan kita aja.
Ditambah lagi, Pre-Nup itu gak romantis banget deh hehehehe…
Kalau memutuskan gak pake Pre-Nup ya gak apa-apa juga.
Tapi kalau begitu caranya, kita harus tahu apa konsekuensi dari keputusan gak mau Pre-Nup itu… kenapa gue ngotot banget? Karena gue sudah muak ketemu kasus demi kasus demi kasus yang bunyi nya begini :
Istri kerja. Suami punya utang segunung terus ngumpet…
Menurut lo, siapa yang dikejar-kejar debt collector?
Kalo ada pre-nup, si istri itu punya keleluasaan untuk bilang : eh itu yang ngutang laki gue bukan gue…
Karena tidak ada pre-nup, maka si istri berkewajiban ikut melunasi utang-utang suaminya walaupun dia gak tau apa-apa!
Jangan curigaan dulu ya. Ini berlaku juga kalau istrinya yang ngutang segunung. Tapi masalahnya yang datang ke kantor gue selalu perempuan yang curhat merasa disiksa secara finansial sama suaminya. Belum pernah ada laki-laki yang datang mengadu gak dikasih uang sama istrinya hehehehe… paling-paling ngadu karena gak boleh membelanjakan bonusnya untuk dandanin mobil atau liburan…
So much for saying… “Anti Pre-Nup karena menurut agama Islam, laki-laki itu WAJIB memberi nafkah.”
Yes that is so true and I believe in that too. Gue termasuk perempuan yang kurang ajar dan sebelum menikah berani-berani bilang begini :
“Sayang… aku siap diajak berjuang dari nol. Tapi gak mau tau gimana caranya kamu harus ngasih aku makan ya.”
Tapi ceritanya, faktanya di lapangan, banyak lho laki-laki yang gak ngasih makan anak bininya… Waktu mau menikah kan si perempuan gak tau kalo lakinya gak akan mau ngasih makan… waktu pacaran kan semuanya penuh bunga-bunga indah… masih gak boleh minta Pre-Nup sama yang begini?
Kasus terakhir yang paling sedih adalah… si istrinya lagi memikirkan mau bercerai karena udah gak tahan lagi harus bekerja banting tulang sendirian menghidupi 3anak + bayar utang suaminya terus menerus… tapi ternyata kalau bercerai pun, dia gak bisa menghindar dari utang itu. Karena utang itu adalah utang bersama yang terjadi pada saat mereka masih menikah. Jadi kalau mereka bercerai, si istri ini tetap harus membayarkan utang suaminya… hmmm….
Finance Should be Practical!
Ligwina Hananto
Artikel terkait:
2 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] *artikel terkait dapat dibaca di sini […]
[…] baca juga: Pre Nup, Perlu Gak Sih? […]