Jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology) di Indonesia makin hari semakin bertumbuh subur. Masyarakat Indonesia pun semakin familiar dengan berbagai pilihan dan layanan transaksi financial technology (fintech). Jika dulu sumber pinjaman berasal dari teman, keluarga dan bank, sekarang masyarakat telah beralih ke fintech. Dari berbagai macam jenis fintech yang tersedia, ada dua yang paling populer yaitu payday loan atau yang kita kenal dengan pinjaman online dan peer to peer (P2P) lending. Kedua jenis serupa tapi tidak sama karena sebenarnya memiliki model bisnis yang sama sekali berbeda sehingga banyak sekali orang yang salah mengartikannya. Mari cari tahu lebih banyak mengenai payday loan dan P2P Lending!
Pinjaman online biasanya bernilai relatif kecil karena pinjaman yang diberikan hanya untuk jangka waktu yang pendek. Pinjaman ini dimaksudkan untuk membantu kamu meng-cover biaya kebutuhan yang tidak terduga sebelum waktu gajian tiba. Jenis pinjaman ini cukup banyak diminati karena uang pinjaman yang diajukan dapat diperoleh hanya dalam hitungan jam atau paling lama 1 hari kerja.
Sedangkan P2P Lending adalah layanan fintech yang memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis. Layanan jasa keuangan yang satu ini juga mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman serta menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online.
5 Hal perbedaan pinjaman online dengan P2P Lending
Jenis pinjaman
Aspek pertama perbedaan pinjaman online vs P2P Lending terletak pada jenisnya. Pinjaman online sifatnya berupa pinjaman pribadi untuk kebutuhan yang mendesak atau darurat. Sedangkan P2P Lending, biasanya pinjaman berupa modal usaha untuk kelancaran arus kas bisnis.
Waktu pinjaman
Aspek kedua adalah waktu (tenor) pinjaman. Tenor pinjaman online, harus dibayarkan pada satu waktu, tidak bisa dicicil dan dikenai biaya tambahan jika peminjam terlambat membayar. Sedangkan di P2P Lending, tenor pinjaman berkisar dari 30 hari sampai 12 bulan.
Tingkat bunga
Pinjaman online menawarkan bunga harian mulai 0,8% per hari atau 292% per tahun sedangkan P2P Lending hanya menawarkan bunga yang relatif rendah mulai dari 16% sampai 30% per tahun. Mengapa bunga P2P Lending lebih rendah dibandingkan pinjaman online? Hal ini disebabkan P2P Lending senantiasa mengacu pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan menekankan poin aksessibilitas dan kecepatan proses serta persediaan dan permintaan di mana pemberi pinjaman turut melihat kondisi pasar. Selain itu, P2P Lending tidak mengambil keuntungan dari biaya bunga karena keseluruhannya menjadi milik pemberi pinjaman.
Tingkat risiko
Aspek keempat yang membedakan pinjaman online dengan P2P Lending adalah tingkat risiko. Di P2P Lending pada umumnya, risiko gagal bayar akan ditanggung pihak pendanaan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga wajar saja jika sebagian besar perusahaan P2P Lending tak sembarang memberi persetujuan kepada calon peminjam yang tidak layak secara credit scoring.
Proses seperti itu tidak secara ketat dilakukan oleh pinjaman online, sehingga kemampuan pihak peminjam untuk mengembalikan pinjaman seringkali diabaikan dalam proses pengajuan. Kondisi seperti itulah yang kerap memicu keterlambatan, bahkan kegagalan bayar dari peminjam. Jika sampai terjadi, perusahaan pinjaman online akan menggunakan pihak eksternal dalam rangka melakukan penagihan.
Saat mengajukan pinjaman via aplikasi, nasabah pinjaman online kerap tidak sadar dengan aturan yang diberlakukan oleh pihak penyedia jasa. Seperti halnya terkait data contact person. Perlu diketahui, saat men-download aplikasi pinjaman online, sebenarnya sudah ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengguna mengizinkan aplikasi untuk melihat daftar kontak yang terdapat dalam ponsel.
Karena kurangnya perhatian nasabah, hal itu sering jadi masalah di kemudian hari, terutama ketika terjadi keterlambatan bayar. Dalam beberapa kasus, cara penagihan yang kurang baik juga sering dikeluhkan oleh para nasabah. Tak heran jika model bisnis seperti ini kerap dicap sebagai lintah darat berbasis online oleh masyarakat.
Terkait strategi dalam meminimalisir risiko gagal bayar, ada perusahaan P2P Lending yang menerapkan sistem tanggung renteng. Dalam hal ini, peminjam bisa membentuk kelompok antara 10 sampai 15 orang. Jadi, jika suatu saat ada satu peminjam yang gagal bayar, maka anggota lainnya akan menanggung risiko tersebut.
Sumber dana pinjaman
Aspek terakhir yang membedakan pinjaman online dengan P2P lending adalah sumber dana pinjaman. Fintech pinjaman online memberikan pinjaman dari dana milik mereka sendiri. Sedangkan P2P Lending dananya berasal dari crowd lenders atau masyarakat yang melakukan investasi.
Kehadiran P2P Lending dan pinjaman online diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses keuangan masyarakat di Indonesia. Meski demikian, fungsi dan kebutuhan antara P2P Lending dan pinjaman online harus tetap dibedakan, mengingat kedua fintech ini punya segmentasi yang berbeda. Selebihnya, keberadaan dua layanan keuangan ini dinilai mampu meningkatkan program inklusi keuangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Sebelum memilih pinjaman online atau P2P Lending, kamu wajib tahu apa, siapa dan bagaimana kedua instrumen keuangan tersebut.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak mengenai berinvestasi di P2P Lending, yuk ikuti kelas online finansial Financial Clinic Online Series (FCOS) melalui aplikasi zoom yang akan diadakan Selasa, 16 Juli 2019. Pendaftaran melalui event.qmfinancial.com
-Honey Josep-
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] itu investasi P2P Lending dan apa bedanya dengan pinjaman online? Untuk tahu lebih banyak mengenai perbedaan investasi P2P Lending dan pinjaman online, kamu bisa saja baca artikel yang sudah tayang di QM […]