Akhirnya Tax Amnesty (TA) yang ditunggu-tunggu dan kini menjadi topik terhangat perekonomian nasional, datang juga. Ya, sejak 1 Juli 2016, setiap warga negara Indonesia yang telah menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan program TA ini.
Latar Belakang
Sebelum lebih dalam mengenal TA, penting bagi kita untuk memahami latar belakang kelahiran program jagoan era Pak Jokowi ini, yaitu :
- Kondisi Ekonomi Global
- Moderasi pertumbuhan ekonomi global
- Perlambatan pertumbuhan Tiongkok
- Ketidakpastian kebijakan moneter
- Turunnya harga komoditas
- Resiko Geopolitik Timur Tengah, dan yang terkini adalah Brexit
Lalu apa dampaknya pada ekonomi Indonesia?
- Kondisi Ekonomi Indonesia :
- Perlambatan ekonomi Indonesia
- Defisit neraca perdagangan
- Defisit anggaran membesar
- Penurunan laju pertumbuhan industri/manufaktur
Kedua hal di atas menimbukan efek bola salju (snowball effect) pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan.
Dalam hal ini, yang kita perlukan adalah: Sumber pertumbuhan ekonomi baru! Sejak hari pertama Pak Jokowi menjabat sebagai Presiden, beliau sangat aktif mengundang investasi dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
“Negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang inklusif.”
Apakah itu cukup? Ternyata, menarik investasi masuk dengan keadaan ekonomi global dan Indonesia yang berjalan lambat tidaklah mudah. Namun, pemerintah memperoleh solusi dengan cara REPATRIASI, yaitu mengembalikan dana WNI yang tersebar di seluruh dunia untuk kembali ke Indonesia.
Apakah semudah itu? Tentu tidak, kalau tidak ada insentif menarik dari pemerintah. Nah, dari faktor-faktor inilah lahir Tax Amnesty.
Menurut saya, program TA adalah kesempatan baik untuk dimanfaatkan. Mengapa?
- Automatic Exchange of Information (AEOI), yaitu sistem pertukaran data antar 65 negara. Secara otomatis, pemerintah bisa mendapatkan data yang diperlukan terhadap wajib pajak di negara-negara yang tergabung dalam AOEI ini.
- Revisi UU Perbankan. Selama ini, sistem perbankan Indonesia masih sangat tertutup kerahasiaannya terhadap perpajakan. Dengan revisi UU ini, maka cepat atau lambat akan lahir UU keterbukaan data perbankan bagi perpajakan. (contoh: permintaan data kartu kredit oleh pemerintah, yang saat ini ditunda karena adanya TA).
Nah, kedua hal ini membuat wajib pajak akan kesulitan untuk menyembunyikan aset dari otoritas pajak.
Ketentuan Umum
Pengertian
Tax Amnesty/Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar dan berkaitan langsung dengan perolehan harta.
Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapat pengampunan pajak.
Surat Pernyataan Harta adalah surat yang digunakan oleh WP untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh menteri sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.
Subyek dan Obyek
Seluruh WP, kecuali: yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), dalam proses peradilan, dan menjalani hukuman pidana.
Jenis pajak yang mendapat pengampunan: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM).
Tarif Uang Tebusan
- Untuk harta yang berada di dalam wilayah NKRI (Pasal 4 ayat 1)
- Periode 1 Juli-30 Sep 2016: 2%
- Periode 1 Okt-31 Des 2016: 3%
- Periode 1 Jan-31 Mar 2016: 5%
- Untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam NKRI (Pasal 4 ayat 2)
- Periode 1 Juli-30 Sept 2016: 4%
- Periode 1 Okt-31 Des 2016: 6%
- Periode 1 Jan-31 Mar 2016: 10%
- Untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam NKRI (Pasal 4 ayat 1)
- Periode 1 Juli-30 Sept 2016: 2%
- Periode 1 Okt-31 Des 2016: 3%
- Periode 1 Jan-31 Mar 2016: 5%
Dengan jangka waktu terikat 3 tahun terhitung sejak diinvestasikan di dalam NKRI.
- Tarif khusus untuk pelaku usaha dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8M, periode 1 Juli-31 Maret 2016 (pasal 4 ayat 3)
- Jika pengungkapan harta sampai 10 M: 0,5%
- Jika pengungkapan harta lebih dari 10 M: 2%
Cara Menghitung Uang Tebusan
“Tarif x Dasar Pengenaan”
Dasar pengenaan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
Harta bersih = Nilai harta tambahan yg belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir – Nilai utang yang berkaitan dengan nilai harta tambahan.
Nilai Utang
Nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan, paling banyak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang adalah :
- Orang Pribadi : 50%
- Badan : 75%
Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta
Untuk memperoleh TA, WP harus menyampaikan surat pernyataan dengan memenuhi persyaratan, bila syarat tidak terpenuhi maka WP tidak dapat penyampaian pernyataan pengampunan pajak (pasal 8 ayat 3).
Surat ini ditandatangani oleh:
- Wajib pajak orang pribadi
- Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan bagi WP badan; atau
- Penerima kuasa, dalam hal pemimpin berhalangan.
Untuk dana repatriasi, WP harus melampirkan pula surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI paling singkat selama jangka waktu 3 tahun terhitung sejak dialihkan (pasal 9 ayat 3).
Sebaliknya, untuk WP yang mengungkapkan harta yang berada di dalam Indonesia harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta keluar wilayah NKRI selamat 3 tahun sejak diterbitkan surat keterangan.
Untuk WP badan usaha, harus melampirkan surat pernyataan mengenai besarnya peredaran usaha/omset.
Sanksi
Sanksi diberlakukan atas mereka yang telah memperoleh TA namun masih ada harta yang tidak atau belum diungkap, yaitu: Dikenakan PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar (pasal 18 ayat 1). Harta ditemukan paling lama 3 tahun sejak UU disahkan.
FAQ untuk nilai aset
- Asuransi: hanya dilaporkan yang unit link saja, akumulasi premi s/d Desember 2015.
- Mobil: Harga mobil bekas per 31 Desember 2015.
- Rumah: Harga dalam NJOP 2015+BPHTB 5%. NJOP harus dibalik nama maks. 31 Desember 2017, jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa.
- Saham: Nilai per 31 Desember 2015.
- Emas: Jika lantakan/LM mengikuti harga Antam 31 Desember 2015.
- Jika mengikuti TA, maka seluruh harta yang telah diakui dan diperoleh sebelum 31 Desember 2015 tidak akan diperiksa oleh pajak.
- Untuk TA akan dilihat 3 tahun mendatang apakah harta yang dilaporkan dalam TA sesuai atau tidak. Jika terdapat markup maka TA akan dibatalkan dan pajak yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali namun dikompensasikan di pajak tahun-tahun berikutnya.
Tentunya artikel ini tidak dapat menjawab seluruh case yang dimiliki setiap individu maupun badan usaha. Silakan hubungi [email protected] untuk pertanyaan lebih lanjut.
Demikian gambaran secara umum mengenai Tax Amnesty. Dalam pandangan saya, ini adalah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) antara negara dan masyarakat, khususnya wajib pajak.
Ungkap. Tebus. Lega.
Michael Tampi @mrtampi