Ternyata ada lho perjanjian yang bisa dilakukan pasangan sebelum atau setelah menikah. Ternyata ada Pre-Nup juga ada Post-Nup. Tentu perlu belajar dari praktisi hukum.
Pada Rabu, 11 Februari 2015 @QM_Financial kembali menggelar seminar Financial Clinic Series, serial seminar yang sebelumnya pernah digelar di tahun 2013 dan 2014. Kali ini #FinClicSeries hadir setiap bulan sepanjang 2015 dengan tema yang berbeda. Ada yang khusus dari serial tahun ini yaitu kolaborasi dengan para narasumber dari bidang yang berbeda namun sering bersinggungan dengan perencanaan keuangan.
Tema kali ini khusus Couple dengan judul “Hartaku, Hartamu?”.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Ligwina Hananto – CEO @QM_Financial . Ligwina menjelaskan tentang macam-macam cara pasangan mengelola uang. Apa pun style-nya pasangan sudah menikah perlu belajar berdiskusi tentang laporan neraca dan laporan arus kas.
Pemaparan Ligwina ini menjadi pengantar diskusi dengan 2 narasumber yaitu Ade Novita dari @Twitpranikah dan Letezia Tobing dari @KlinikHukum. Kedua narasumber adalah para praktisi hukum yang dengan sabar memaparkan hukum yang berlaku setelah dua orang menikah.
Letezia menjelaskan tentang undang-undang Perkawinan yang menyatakan harta bersama bagi pasangan sudah menikah. Letezia juga menjelaskan jika ingin menyimpang dari undang-undang tersebut, maka perlu membuat perjanjian.
Ade kemudian menjelaskan lebih detil tentang perjanjian yang dibuat sebelum menikah dan perjanjian yang dibuat setelah menikah. Apa saja hal-hal yang boleh dimuat di dalam perjanjian tersebut dan bagaimana proses pembuatannya.
Kedua narasumber memberikan pendapat mereka tentang kelebihan dan kekurangan memiliki perjanjian pranikah. Para peserta pun antusias melontarkan pertanyaan kepada kedua narasumber praktisi hukum. Beberapa poin diskusi penting antara lain:
- Jika memiliki perjanjian pranikah maka harta yang dihasilkan sesudah menikah menjadi milik masing-masing.
- Jika pernikahan adalah pernikahan kedua, perjanjian pranikah sangat disarankan untuk melindungi / memperjelas hak waris anak-anak bawaan dari pernikahan sebelumnya.
- Pembatalan perjanjian adalah berdasarkan keputusan hakim di pengadilan.
- Perjanjian ini tidak selalu menjadi alasan orang bercerai. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini bahkan menjadi pengingat kepada pasangan tentang niat awal mereka menikah.
Gak ketinggalan meriah adalah pembagian suvenir beauty products dari @MoAyu_ID dan doorprize dari @ShoutCap dan @Steakholycow.
Acara ditutup dengan photo bersama dan lanjut ngobrol dengan para narasumber.
Terima kasih @KlinikHukum dan @Twitpranikah.
Terima kasih juga untuk semua yang sudah hadir dan membantu kelancaran acara.
Sampai jumpa di #FinClicSeries selanjutnya!
Rabu, 11 Maret 2015 #FinClicSeries Bisnis “Bagaimana Menjadi Besar?”
Pendaftaran: [email protected].
@QM_Financial
Artikel terkait:
Related Posts
2 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] Obrolan lain yang gak kalah penting : tentang status harta dan utang! Ini sebetulnya punya siapa ya? Baca juga Ternyata ada PostNup!. […]
[…] selain ada Pre-Nup, ada Post-Nup juga lho! #FinClicSeries 11Feb “Hartaku, Hartamu?” bareng praktisi […]