Tepat 20 September 2013, pemerintah menerbitkan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri ke sepuluh yaitu ORI010. Masa penawaran dilakukan sejak penerbitan sampai dengan 4 Oktober 2013. Tanggal penjatahannya yang jatuh pada 7 Oktober 2013 pun sudah lewat.
“Kebagian ORI010 nggak, nih?”
“Duh, boro-boro mikirin kebagian, ngerti apa itu ORI aja nggak”
Wah, kalau itu yang ada di benak Anda, maka bagaimana bisa berkenalan lebih lanjut dengan sukuk ritel yang notabene merupakan saudara dekat ORI? Hehehe…
Sekilas tentang ORI, ya. ORI adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk investor ritel. ORI itu suatu instrumen investasi. Bentuknya surat pengakuan utang (obligasi) yang berisi janji pemerintah untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan (tenor). ORI pertama kali terbit pada tahun 2006. ORI010 yang terakhir memiliki kupon 8,5% per tahun dan tenor tiga tahun. Lebih tinggi dari bunga deposito, lho! Tujuan penerbitan ORI untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengembangan pasar obligasi domestik, dan perluasan basis investor supaya peran utang luar negeri berkurang.
Biasanya setiap kali penerbitan ORI disusul dengan terbitnya sukuk ritel. Setelah ORI009 terbit pada September 2012, maka SR-005 menyusul pada Februari 2013. So, kalau Anda terlewat membeli ORI dan tertarik berinvestasi pada sukuk ritel, mari berkenalan dengan sukuk ritel!
Pada dasarnya sukuk ritel ini mirip dengan ORI. Sukuk merupakan obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari shak (instrumen legal, amal, cek). Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sukuk adalah surat berharga syariah negara yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang berupa bagi hasil margin, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Sejak tahun 2009 pemerintah telah menerbitkan lima seri sukuk ritel dengan jatuh tempo masing-masing tiga tahun.
Jika ORI merupakan instrumen pengakuan utang, maka sukuk berbentuk sertifikat kepemilikan atau penyertaan. Dengan memiliki sukuk ritel, maka Anda mempunyai bukti kepemilikan atas misalnya aset berwujud (barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan), aset proyek atau aktivitas investasi tertentu beserta nilai dan jasa aset tersebut. Hal itu lazim disebut dengan underlying assets. Jika ORI memberikan penambahan hasil berupa bunga atau kupon, maka tambahan pada sukuk ritel yaitu imbalan bagi hasil.
Mengapa sukuk ritel menarik?
Pertama, karena imbalan bagi hasil yang lebih tinggi daripada bunga deposito.
Kedua, sukuk ritel dijamin langsung oleh pemerintah sehingga risiko relatif lebih rendah. Pemerintah dapat menjamin, risiko gagal bayar kecil sekali.
Ketiga, setiap bulan Anda mendapatkan imbalan bagi hasil. Lalu, pajak atas imbalan bagi hasil sukuk ritel persentasenya 15%, lebih rendah dibandingkan terhadap bunga deposito yaitu 20%. Untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal lebih baik sukuk ritel dipegang sampai jatuh tempo. Jika dilepas sebelum waktunya, keuntungan mungkin belum seberapa, ditambah Anda harus membayar pajak dan biaya transaksi.
Nah, sudah ada gambaran mengenai sukuk ritel? Siap menunggu seri yang berikutnya terbit? Silakan, lho! Hanya dengan minimal dana Rp5juta Anda sudah dapat memiliki sukuk ritel. Satu hal yang perlu diingat, tentukan tujuan investasi Anda terlebih dahulu.
Semoga sukuk ritel dapat membantu Anda mencapai tujuan finansial Anda, ya!
Wulan | Independent Financial Planner | @pwulandr
*artikel terkait dapat dibaca di sini
Artikel terkait:
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Mbak Wulan…teman saya pensiunan BI, sebagian uang pensiun dibelikan sukuk…tpi pokok tdk kembali saat jatuh tempo sampai sekarang… bagaimana hal itu bisa terjadi ?… apakah pihak bank sebagai agen penjualan sukuk perdana sdh berbuat ‘curang’ ? Ataukah memang pemerintah sengaja tidak/ belum mengembalikan pokok saat jatuh tempo ? Terus terang dengan adanya informasi teman saya itu membuat saya galau untuk membeli sukuk. Mohon pencerahan dari mbak Wulan termasuk pasal2 aturan pemerintah yg mendukungnya. …terimakasih dan salam. Iswantoro.