“Belum nikah kok udah mikirin cerai sih?”
Itulah pertanyaan yang sering gue denger saat mempersiapkan pernikahan beberapa tahun lalu dan memutuskan untuk membuat Perjanjian Pranikah. Selain dilarang agama yang dianut, memang tidak ada sama sekali pikiran untuk cerai di kepala gue.
Lalu kenapa gue memilih membuat Perjanjian Pranikah? Itu untuk melindungi keluarga gue kelak. Kalau misalnya suatu hari gue tersangkut masalah hukum yang menyebabkan harus disitanya harta benda gue, harapannya dengan adanya perjanjian pranikah ini, harta yang diperoleh istri gue dan harta atas namanya tidak disita. Jadi kehidupan keluarga gue tidak akan terganggu karena hal tersebut.
Saat penyusunan perjanjian pranikah ini, gue dibantu oleh seorang teman yang berprofesi sebagai pengacara. Inti dari perjanjian pranikah itu adalah memisahkan harta bawaan yang didapat sebelum menikah dan harta yang diperoleh setelah menikah adalah milik masing-masing. Oh iya, kalau misalnya sampai suatu saat bercerai (amit-amit *knock on woods*), di perjanjian pra nikah juga diatur bahwa gue sebagai suami juga wajib memberi nafkah kepada istri untuk mencukupi kebutuhan anak kami. Setelah semua isi dari perjanjian pranikah ini disepakati, kami pun menandatangani perjanjian ini di hadapan notaris dan kemudian didaftarkan di kantor catatan sipil.
Lalu dengan adanya perjanjian pranikah ini apa membuat gue dan istri jadi mengurus keuangan keluarga kami secara “elu-elu, gue-gue”? Ya enggak lah. Gue dan istri selalu membahas berapa penghasilan yang kami terima setiap bulan, alokasi investasi, pembayaran cicilan dan tagihan-tagihan rumah tangga, baru terakhir, berapa yang bisa dipakai untuk bersenang-senang. Jadi perjanjian pranikah ini bukan alasan untuk cuek dan tidak mau tahu kondisi keuangan pasangan, karena financial plan keluarga kami tidak akan jalan kalau tidak ada komunikasi.
Kalau mau disimpulkan, sebenarnya perjanjian pranikah ini sifatnya jadi seperti asuransi. Memang belum tentu terpakai, tapi kalau suatu saat terjadi sesuatu yang bisa membahayakan keuangan keluarga kami, paling gak gue udah ada perjanjian ini buat jaga-jaga.
Jadi lain kali, kalau ada orang mau buat perjanjian pranikah, jangan parno dulu dan nyangkain mau cerai ya.. :D
Mario| Sales and Project Manager|@fxmario
*artikel terkait dapat dibaca di sini
Artikel terkait:
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] *artikel terkait dapat dibaca di sini […]