Berikut ini merupakan summary tweet #BankSyariah bersama @Mohammad_Teguh pada hari Selasa, 11 September 2012
Mari kita mulai bahas #BankSyariah
#BankSyariah itu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.. jadi di #BankSyariah, “tidak ada riba diantara kita”
Sebagai Bank, #BankSyariah juga berfungsi sebagai lembaga intermediary. Menerima dana dari masyarakat dan menyalurkan dana untuk pembiayaan
Salah satu karakteristik lembaga keuangan syariah: Harus jelas hubungan transaksional (muamalah) para pihak. #BankSyariah
Karena sebagai fungsi intermediary, maka hubungan transaksional #BankSyariah dengan Nasabah yang menempatkan dana dan yang menerima pembiayaan harus jelas.
Hubungan transaksional dalam #BankSyariah ini sering diistilahkan dengan “akad”.. bukan akad nikah lho.. J
Nah, Akad #BankSyariah dengan Nasabah yang menabung itu ada dua: Akad Titip atau Akad Bagi hasil. Boleh pilih.
Kalau Titip, artinya nasabah tidak mengharapkan return dari dana yang disimpan di #BankSyariah. jadi tidak ada bagi hasil.
Untuk yg pakai akad Titip ini, meskipun tidak ada bagi hasil,#BankSyariah sering “kasih” bonus…
Sedangkan untuk Akad Bagi Hasil, #BankSyariah akan berbagi keuntungan dari operasionalnya. karena nasabah niatnya mau dapat return
Sedangkan Akad untuk pembiayaan di #BankSyariah beragam. Tergantung uangnya mau dipakai buat apa oleh nasabah?
Kalau nasabah #BankSyariah mengajukan pembiayaan untuk membeli barang, maka hubungannya jual beli. misal untuk beli rumah, mobil dll
Sedangkan di Bank Konvensional, hubungannya dengan nasabah sebatas pinjam meminjam dengan bunga. di #BankSyariah berbeda
Kalau nasabah mengajukan Pembiayaan ke #BankSyariah untuk usaha, maka akad yang digunakan adalah kerjasama bagi hasil..
Kalau untuk Pembiayaan dari #BankSyariah itu mau digunakan untuk keperluan lainnya yang terkait dengan jasa, maka bisa gunakan akad sewa
#BankSyariah tidak memberikan “pinjaman” kecuali untuk keperluan sosial. Karena Pinjaman tidak boleh ada tambahan.
Ada kaidah fiqh yang mengatakan: “Setiap pinjam-meminjam yang ada kelebihannya itu RIBA”. #BankSyariah
Nah, #BankSyariah itu ada dua jenis. 1.BankSyariah yang berdiri sendiri, 2.BankSyariah yang menjadi Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Konvensional
#BankSyariah yang berdiri sendiri, maksudnya perusahaan hanya bergerak di operasional Bank Syariah saja
Sementara #BankSyariah yang menjadi UUS dari Bank Konvensional itu seperti Bank dalam Bank. operasionalnya terpisah, tapi dalam Perusahaan yang sama.
Gak perlu kuatir dananya akan bercampur di #BankSyariah yang UUS. karena pembukuannya benar- benar terpisah dari yang konvensional
UUS #BankSyariah itu mirip seperti outlet makanan halal di Supermarket besar. yang dijual di situ halal… nah UUS itu gitu
Lebih spesifik yaa, kalo mau KPR. di bank konvensional, pinjam uang untuk beli rumah. dibayar cicilan ditambah bunga. Di #BankSyariah berbeda
KPR di #BankSyariah itu, Banknya membeli dulu rumahnya, lalu nasabah membeli dari Bank Syariah
Karena jual beli (re:KPR or KPM), maka #BankSyariah boleh dong ambil keuntungan. Selisih harga beli dan harga jual bank itulah keuntungannya
Tapi KPR Syariah bukan hanya dengan akad jual beli siih, sekarang juga ada akad kerjasama kepemilikan bersama dan sewa.. #BankSyariah
OK, itu dulu yaa… udah banyak yang nanya tuh tentang #BankSyariah.. saya usahakan untuk jawab semuanya yaah..
A1. Saya pilih KPR Syariah RT Q1. @cecyllia_w: @Mohammad_Teguh Mas, utk KPR lebih recommended syariah atau konvensional ya? #BankSyariah
A2. Mudah kok RT Q2. @dea_anggra: Tapi susyah gak pak, ngitungnya? #BankSyariah
Q3. @dea_anggra bisa kasih gambaran pak? Kalau konvensional kan modal dari bank yang dipakai itu saja yang dibungai, kalau syariah bagaimana? #BankSyariah
A3. @dea_anggra tergantung akad apa yang dipakai, kalau bagi hasil, ya dari keuntungan. kalau jual beli ya marginnya dari bank berapa #BankSyariah
Q4. @nukisuprayitno kalau akad titip/ wadiah, harusnya bank tidak boleh memanfaatkan dana #wadiah untuk pembiayaan. Dari mana asal bonusnya? #BankSyariah
A4. @nukisuprayitno Dalam fiqh #Wadiah itu ada dua. ada yang boleh dipakai dan ada yang tidak boleh dipakai. tergantung pilihan si penitip, bonus dari dana Bank.. #BankSyariah
Q5. @cecyllia_w Saya dan suami masih bolak balik diskusi untuk ambil KPR Syariah atau konvensional. Ada saran? Terima kasih Mas J #BankSyariah
A5. @cecyllia_w saya pilih KPR Syariah.. tapi dari Bank mana, saya tidak boleh sebut merk.. kecuali untuk klien saya.. #EtikaProfesi #BankSyariah
Q6. @erliann1 pak saya kan KPR syariah, 5 tahun pertama cicilan fixed, 5 tahun berikutnya floating, apa bedanya floating syariah sama konvensional? #BankSyariah
A6. @erliann1 secara itungan bisa aja sama.. itu pake akad apa? IMBT or MMQ yaa? bukan Murabahah khan yaa? #BankSyariah
Q7. @arinlia saya kemarin KPR pakai konvensional setelah dua tahun baru boleh pindah bank. Rencana saya memang ke bank syariah tapi kena penalty 3.25% #BankSyariah
A7. @arinlia biasanya memang begitu… minta didiskon aja pinaltinya… hitung aja untung ruginya.. #BankSyariah
A8. Saat ini tidak harus 30% RT Q8. @nainnainna: Tapi tetap harus DP 30% kah? #BankSyariah
udah dulu yaaa jawab- jawab soalnya #BankSyariah… maaf kalo ada yang belum dijawab…